Apa itu Premi Asuransi?
Premi asuransi merupakan biaya yang harus dibayar oleh peserta asuransi sebagai tanggung jawab keikutsertaan dalam program asuransi setiap bulan. Besaran nominal premi yang harus dibayar oleh peserta tergantung dengan jumlah yang disepakati antara 2 belah pihak, yaitu pihak perusahaan asuransi dan peserta (baik itu perusahaan atau pribadi).
Asuransi diberikan karena diharapkan pihak tertanggung memiliki kemungkinan mengalami sebuah peristiwa yang tidak pasti. Dari gambaran tersebut, dapat disimpulkan bahwa ada keterikatan melalui penerimaan premi asuransi sebagai pemberian ganti rugi kepada peserta.
Nah pertanyaannya sekarang, apakah premi asuransi ini dikenakan pajak? Berapa tarif pajak atas premi asuransi? Di artikel ini secara khusus kami akan membahas mengenai jenis-jenis premi asuransi dan pajak atas premi asuransi di Indonesia
Jenis-Jenis Premi Asuransi
Sebelum masuk lebih jauh mengenai pajak atas premi asuransi, kita simak dulu apa saja jenis-jenis premi asuransi jika dibagi berdasarkan pihak yang membayar.
Premi asuransi dapat dibagi menjadi 2, yaitu:
- Premi asuransi yang dibayarkan oleh pemberi kerja atau perusahaan. Premi asuransi ini akan berfungsi sebagai penambah penghasilan bruto.
- Premi asuransi yang dibayarkan sendiri oleh wajib pajak, maka premi asuransi ini akan berfungsi sebagai pengurang penghasilan bruto.
Ketentuan Pajak Atas Premi Asuransi di Indonesia
Pengenaan pajak atas premi asuransi di Indonesia sampai saat ini masih masuk ke kategori Jasa Bukan Jasa Kena Pajak atau Non JKP.
Perhitungan premi asuransi ini sendiri masuk ke dalam penghitungan PPh 21, dengan tarif 5% sampai dengan 30%.
Beberapa premi asuransi yang masuk dalam perhitungan PPh 21 di antaranya premi asuransi atas Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kesehatan, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun. Perlu Anda ketahui bahwa jenis premi asuransi yang masuk dalam perhitungan PPh 21 ini akan dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada wajib pajak badan (perusahaan di dalam negeri) bukan kepada wajib pajak orang pribadi.
Sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam UU PPh no.36 tahun 2008 pasal 6 dan 9 disebutkan bahwa:
- Besarnya Penghasilan Kena Pajak (PKP) dalam negeri dan bentuk usaha tetap ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha antara lain: premi asuransi.
- Premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna dan asuransi beasiswa yang dibayar oleh wajib pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi wajib pajak yang bersangkutan.
Beberapa hal yang harus Anda ingat berkenaan dengan ketentuan premi antara lain:
- Premi asuransi yang dibayar pihak pemberi kerja (perusahaan) untuk karyawan dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan.
- Beban pajak jadi kecil, biaya premi asuransi mengurangi pajak peghasilan badan (PPh 25).
- Premi asuransi dialokasikan sebagai penghasilan karyawan: nilai gross include pajak (gross up).
Premi Asuransi dalam Perhitungan PPh 21 di OnlinePajak
Di aplikasi PPh 21 OnlinePajak, Anda dapat melakukan penghitungan pajak secara otomatis. Beberapa jenis premi yang sudah disebutkan di atas masuk dalam pengurang penghasilan bruto dapat Anda hitung secara otomatis. Ada juga penghitungan fitur bonus dan pesangon serta penghitungan BPJS Kesehatan.
Seperti yang sudah dijelaskan di atas, ada beberapa penghitungan premi yang masuk dalam perhitungan PPh 21.
Berikut ini rincian premi yang bisa Anda perhatikan sebelum menggunakan aplikasi PPh 21 OnlinePajak.
1. Jaminan Kecelakaan Kerja
Iuran JKK dibayar seluruhnya oleh perusahaan. Besarnya iuran yang harus dibayar berdasarkan pada kelompok jenis usaha dan risiko sebagai berikut:
- Kelompok I: premi sebesar 0,24% x upah kerja sebulan.
- Kelompok II: premi sebesar 0,54% x upah kerja sebulan.
- Kelompok III: premi sebesar 0,89% x upah kerja sebulan.
- Kelompok IV: premi sebesar 1,27% x upah kerja sebulan.
- Kelompok V: premi sebesar 1,74% x upah kerja sebulan.
2. Jaminan Kematian
Jaminan Kematian diperuntukkan bagi ahli waris peserta program BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja. Pengusaha wajib menanggung iuran program Jaminan Kematian sebesar 0,3% dari gaji atau upah.
3. Jaminan Kesehatan
Sejak 1 Juli 2015, tarif iuran Jaminan Kesehatan sebesar 5% dari gaji per bulan. Sebanyak 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% oleh pegawai.