Resources / Blog / PPN e-Faktur

Aplikasi e-Faktur 2.2: Ini Pembaruan dari Versi Sebelumnya

Apa itu e-Faktur 2.2?

e-Faktur 2.2 adalah aplikasi e-Faktur desktop resmi keluaran terbaru dari DJP. Aplikasi untuk melaporkan faktur pajak elektronik ini mengalami perbaikan dan pembaruan dari versi sebelumnya, yaitu e-Faktur 2.1. Apa saja? Lalu, bagaimana cara memperbarui versi lama ke versi terbaru? Mari simak pembahasannya di artikel ini.

Pentingnya Meng-install e-Faktur

Sebagai wajib pajak, terutama jika sudah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP), Anda perlu meng-install aplikasi e-Faktur ini. Seperti yang pernah dibahas dalam artikel sebelumnya bertajuk “e-Faktur 2.1: Aplikasi Faktur Pajak Terbaru Milik Pemerintah“, aplikasi e-Faktur mempermudah para PKP untuk membuat atau menerbitkan faktur pajak. 

Sebelumnya, faktur pajak dibuat dengan cara manual. Namun sejak tahun 2015 silam, DJP mengimbau agar seluruh PKP wajib membuat faktur pajak elektronik (e-Faktur). Perubahan ini adalah bentuk peningkatan layanan DJP pada PKP agar semakin mudah dan nyaman dalam menjalankan kewajiban perpajakan, terutama faktur pajak. Bermula dari e-Faktur versi 1.0.0.1 hingga e-Faktur versi 2.1, ada berbagai banyak perubahan dan perbaikan yang dapat Anda simak lebih lanjut di artikel ini, “Aplikasi e-Faktur Versi Terbaru: Perubahan Aplikasi e-Faktur dari Masa ke Masa“. Kini, sudah rilis e-Faktur 2.2 dengan berbagai perubahan dan perbaikan yang bertujuan untuk semakin mempermudah proses perpajakan.

Perbaruan dalam Aplikasi e-Faktur 2.2

Pada tanggal 2 Februari 2019, DJP telah merilis aplikasi e-Faktur 2.2. Ini merupakan aplikasi versi terbaru yang mengalami beberapa perubahan, seperti penambahan maupun perbaikan fitur. Apa saja?

  1. Perbaikan bug saat posting pembetulan SPT yang selalu muncul “Nomor NTPN sudah digunakan”.
  2. Nomor dokumen pengganti di Daftar Dokumen Lain Pajak Keluaran.
  3. Perbaikan bug database tidak dapat diakses (General Error) pada saat membuka ulang aplikasi setelah registrasi database baru.
  4. Validasi impor Faktur Pajak Keluaran tanpa ada baris OF.
  5. Validasi impor Faktur Pajak Keluaran menggunakan uang muka atau pelunasan bernilai negatif.
  6. Kewajiban memilih jenis pasal untuk restitusi.
  7. Nilai Faktur Pajak Keluaran yang sudah diganti saat posting SPT akan berubah menjadi 0 jika faktur pajak pengganti sudah di-upload.
  8. Peningkatan performa, posting SPT jadi lebih cepat.
  9. Penambahan validasi NTPN untuk Dokumen Lain dengan jenis dokumen berupa SSP.

Cara Update Aplikasi e-Faktur 2.2

Jika telah menggunakan aplikasi e-Faktur versi sebelumnya, Anda perlu memperbaruinya dengan meng-install e-Faktur  2.2. Kalau tidak, Anda akan menghadapi kendala saat melakukan pekerjaan, terutama saat ingin menerbitkan faktur pajak elektronik. Salah satu kesulitan yang paling umum dihadapi adalah aplikasi yang tidak dapat dijalankan sehingga tidak dapat menerbitkan faktur pajak. Lalu, masih ada kesulitan lainnya yang akan Anda temui ketika tidak memperbarui aplikasi e-Faktur, selengkapnya dapat di baca di artikel “Pentingnya Aplikasi e-Faktur Terbaru agar Terhindar dari 5 Hal Ini“.

Bagaimana cara update aplikasi e-Faktur 2.2? Anda dapat melakukannya secara online melalui aplikasi e-Faktur desktop masing-masing, atau dengan installer yang dapat diunduh melalui efaktur.pajak.go.id.

Berikut ini langkah update e-Faktur versi 2.2:

  1. Pastikan Anda telah mem-backup database e-Faktur sebelum memperbarui aplikasi. 
  2. Salin/copy folder ‘DB’ (Database) dari aplikasi e-Faktur lama ke media penyimpanan lain.
  3. Download aplikasi e-Faktur terbaru melalui efaktur.pajak.go.id.
  4. Ekstrak file yang telah diunduh, kumpulkan dalam satu folder.
  5. Salin/copy folder database e-Faktur versi lama ke e-Faktur versi baru
  6. Ganti nama file ‘ETaxInvoiceUpd.exe’ menjadi ‘ETaxInvoiceUpd_old.exe’.
  7. Update telah selesai.
  8. Jalankan aplikasi e-Faktur 2.2 dengan membuka file ‘ETaxInvoice.exe’.
  9. Aplikasi e-Faktur telah di-update dengan folder aplikasi yang digunakan saat ini dan seterusnya akan menggunakan adalah pada “Folder Aplikasi Efaktur Baru”.
  10. Jika menemui kendala pada start uploader setting Sertifikat Elektronik pada menu ‘Referensi’.

Jika Anda telah menggunakan aplikasi e-Faktur 2.1 untuk menerbitkan faktur pajak elektronik, segera perbarui aplikasi Anda menggunakan versi terbaru. Anda dapat mengunduh aplikasi e-Faktur 2.2 dan meng-install-nya. Jika belum menggunakan, ini menjadi momen yang tepat untuk segera mengunduh dan menggunakan aplikasi ini agar proses perpajakan Anda menjadi lebih mudah.

Reading: Aplikasi e-Faktur 2.2: Ini Pembaruan dari Versi Sebelumnya