Sekilas Mengenai Dokumen Lain Faktur Pajak
Dalam prakteknya di dunia usaha, Direktorat Jenderal Pajak menentukan adanya dokumen-dokumen yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak. Kapan dokumen ini bisa digunakan? Salah satu kondisi yang membuat diberlakukannya dokumen lain pajak masukan dan dokumen lain pajak keluaran adalah apabila pihak yang membuat faktur pajak berada di luar daerah pabean, misalnya dalam hal pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar.
Baca Juga: Pajak Masukan dan Pajak Keluaran dalam PPN
Apa saja syarat pemberlakuan dokumen lain pajak masukan, dokumen pajak keluaran? Dokumen harus memiliki identitas pihak yang berwenang untuk menerbitkan dokumen, identitas penerima dokumen, NPWP penerima dokumen sebagai wajib pajak dalam negeri, jumlah satuan barang, dasar pengenaan pajak, dan jumlah pajak yang terutang (kecuali dalam hal ekspor).
Secara sekilas, dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-33/PJ/2014, ada beberapa dokumen yang kedudukannya disamakan dengan faktur pajak, di antaranya:
- Pemberitahuan Ekspor Pajak (PEB).
- Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) yang dikeluarkan oleh BULOG/DOLOG untuk penyaluran tepung terigu.
- Paktur Nota Bon Penyerahan (PNPB) yang dikeluarkan oleh Pertamina.
- Bukti tagihan atas penyerahan jasa telekomunikasi.
- Tiket, Airway Bill atau Delivery Bill untuk penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri.
- Nota penjualan jasa yang dibuat untuk penyerahan jasa kepelabuhanan.
- Bukti tagihan atas penyerahan listrik oleh perusahaan listrik.
- Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang mencantumkan identitas pemilik barang.
- Surat Setoran Pajak.
- Bukti tagihan atas penyerahan Barang Kena Pajak.
- Bukti tagihan atas penyerahan Jasa Kena Pajak.
- Surat Setoran Pajak untuk pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Barang Kena Pajak.
Baca Lebih Lanjut: 14 Dokumen yang Dipersamakan dengan Faktur Pajak
Cara Membuat Dokumen Lain di e-Faktur OnlinePajak
Di e-Faktur OnlinePajak, Anda juga dapat membuat dokumen-dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak, baik dalam pembuatan dokumen lain faktur keluaran maupun faktur pajak masukan.
Untuk Pembuatan Dokumen Lain Faktur Keluaran
1) Masuk ke laman OnlinePajak, kemudian login menggunakan akun Anda. Jika belum daftar klik di sini. Di laman Home, klik menu ‘Transaksi’ kemudian pilih ‘Faktur Pajak’.
2) Kemudian klik “Tambah” dan “Buat Faktur Pajak”.
3) Selanjutnya akan muncul format faktur komersial kosong. Silakan isi faktur tersebut sesuai dengan informasi transaksi yang akan dilakukan. Setelah selesai, klik ‘+PPN’ untuk membuat faktur pajak.
4) Kemudian, Anda akan melihat format faktur pajak yang perlu diisi. Pada bagian ‘Pengaturan Faktur Pajak’, silakan klik/centang ‘Dokumen Lain’.
5) Isi ‘Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak’ dan klik ‘Simpan’ untuk menyimpannya sebagai draft. Anda juga dapat klik ‘Simpan dan Approve Draf’ untuk langsung meng-approve faktur pajak tersebut.
Untuk Pembuatan dokumen lain faktur pembelian
1) Anda sudah login ke akun OnlinePajak. Klik ‘Transaksi’ lalu pilih ‘Faktur Pajak’.
2) Pada menu ini, klik ‘+Tambah’ lalu pilih ‘Rekam Faktur Pajak Pembelian’
3) Isi data-data yang disajikan, lalu klik tab ‘+PPN’.
4) Pada tab PPN, di bagian ‘Pengaturan Faktur Pajak’, silakan klik/centang ‘Dokumen Lain’. Kemudian, pilih jenis transaksi yang sesuai.
Selanjutnya, isi detail transaksi, jenis dokumen dan nomor dokumen. Setelah itu pilih ‘Simpan’ untuk menyimpannya sebagai draft, atau pilih ‘Simpan dan Approve Draf’ untuk menyimpan dan meng-approve langsung faktur pajak.