Apa itu IUMK?
Izin usaha mikro kecil atau sering disingkat dengan IUMK adalah surat legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha dalam bentuk izin usaha mikro dan kecil. Banyaknya IUMK ini terdiri dari naskah satu lembar dan memberikan payung hukum. Selain itu, IUMK juga menjadi sarana pemberdayaan bagi pelaku usaha mikro dan kecil dalam mengembangkan usahanya ke depan nanti.
Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, kriteria usaha mikro dan kecil dibagi berdasarkan jumlah kekayaan dan omzetnya. Untuk usaha mikro, jumlah kekayaan paling banyak Rp50 juta dan omzet tahunan paling banyak Rp300 juta. Sedangkan untuk usaha kecil, jumlah kekayaan berkisar antara Rp50 juta sampai dengan Rp500 juta dan omzet tahunan berkisar antara Rp300 juta sampai dengan Rp2,5 miliar.
Baca juga: Kriteria UMKM dan Besaran Pajaknya
Dasar hukum untuk IUMK tercantum dalam beberapa peraturan, di antaranya:
- Peraturan Presiden RI No. 98 Tahun 2014 tentang Perizinan untuk Usaha Mikro dan Kecil, yang lebih detail dicantumkan dalam Lembaran Negara RI Tahun 2014 No. 222.
- Peraturan Mendagri No. 83 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil, yang lebih detail dicantumkan dalam Berita Negara RI Tahun 2014 No. 1814.
- Nota Kesepahaman antara Mendagri, Menteri Koperasi dan UMK, dan Menteri Perdagangan No. 503/555/SJ; No. 03/KB/M.KUKM/I/2015; No. 72/M-DAG/MOU/I/2015 tentang Pembinaan Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil.
- Perjanjian Kerja Sama dalam bentuk Pelaksanaan Nota Kesepahaman Pembinaan Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil antara Dirjen Bina Pembangunan Daerah, Deputi Bidang Pengembangan dan Restrukturisasi Usaha, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia, dan Asippindo.
Dari situ, jelas duduk perkaranya untuk siapa IUMK ini. Lalu apa saja persyaratan untuk mendapatkannya serta keuntungan yang didapatkan oleh pelaku usaha jika memiliki surat ini? Simak bahasan lengkapnya di bawah ini!
Apa Saja Syarat Mengajukan IUMK?
Bagi pelaku mikro dan kecil yang ingin mengajukan surat IUMK, perhatikan syarat-syarat berikut ini:
- Surat pengantar dari RT atau RW yang terkait dengan lokasi usaha.
- Fotokopi KTP.
- Fotokopi Kartu Keluarga.
- Pas foto warna berukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.
- Formulir IUMK yang telah diisi, meliputi nama, nomor KTP, nomor telepon, alamat, kegiatan usaha, sarana usaha, dan jumlah modal usaha.
Nantinya, lurah atau camat setempat yang ditunjuk sebagai pengurus izin usaha oleh bupati atau walikota setempat akan melakukan pengecekan kelengkapan syarat pengajuan IUMK. Jika sudah lengkap, maka pemilik usaha berhak mendapatkan surat IUMK. Jika belum, maka lurah atau camat berhak mengembalikan berkas tersebut dan meminta pelaku usaha untuk melengkapinya terlebih dulu.
Perlu dicatat jika ditemukan ketidakcocokan antara data, maka sebaiknya diurus terlebih dulu. Misalnya jika alamat yang tercantum di KTP dan KK masih alamat lama dan berbeda dengan alamat usaha. Karena pemilik usaha diharapkan mencantumkan lokasi usaha yang sesuai dengan data kependudukan di KTP.
Selain itu, pembuatan surat IMUK ini gratis alias tidak dipungut biaya. Biaya tersebut dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Apa Saja Keuntungannya?
Seperti yang tercantum dalam Lembaran Negara RI No. 222 Tahun 2014 tentang Perizinan Usaha Mikro Kecil, disebutkan tujuan pengaturan IUMK bagi pelaku usaha mikro dan kecil, yaitu:
- Mendapatkan kepastian dan perlindungan dalam berusaha di lokasi yang telah ditetapkan;
- Mendapatkan pendampingan untuk pengembangan usaha’
- Mendapatkan kemudahan dalam akses pembiayaan ke lembaga keuangan bank dan non-bank;
- Mendapatkan kemudahan dalam pemberdayaan dari pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau lembaga lainnya.
Dari penjelasan di atas, terlihat jelas bahwa kepemilikan IUMK sangat penting bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Karena salah satu yang menjadi masalah perkembangan UMKM di Indonesia adalah tidak memiliki surat izin yang pasti sehingga usaha tidak bisa berkembang dan tidak memiliki payung hukum.
Kepemilikan surat izin usaha mikro dan kecil juga mendorong para pelaku usaha untuk sadar pajak. Seperti kita ketahui, pemerintah menurunkan tarif pajak PPh Final dari 1% menjadi 0.5%. Yang menjadi wajib pajak adalah mereka yang memiliki usaha dengan omzet sampai dengan Rp4,8 miliar per tahun. Hal ini diharapkan bisa memberikan kesempatan bagi pelaku usaha mikro dan kecil untuk mengembangkan usahanya sehingga bisa membawa manfaat bagi kemajuan usahanya.
Agar tetap patuh pajak, yuk kelola pengurusan PPh Final Anda di OnlinePajak. Mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak ini memberikan Anda kemudahan untuk hitung, setor, dan lapor PPh Final 0,5% dalam satu aplikasi terintegrasi. Semuanya dilakukan secara praktis dan otomatis. Tertarik menggunakan OnlinePajak? Klik di sini untuk informasi lebih lanjut!