Pengertian Usaha Modal Kecil
Mendengar usaha modal kecil, apa yang terlintas dalam pikiran Anda? Apakah usaha yang dimulai dengan modal tertentu? Atau jenis usaha yang memiliki cakupan kecil?
Jika mengacu pada UU No. 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil pada pasal 5 mengenai kriterianya, maka usaha kecil memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp200 juta, omzet paling banyak Rp1 miliar, milik WNI, berdiri sendiri, serta berbentuk usaha perorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.
Baca juga: Kriteria UMKM dan Definisinya
Tidak disebutkan secara pasti berapa patokan untuk usaha modal kecil sehingga batasannya menjadi luas. Apalagi modal masih menjadi masalah utama bagi pegiat bisnis yang mana sekitar 74% UMKM di Indonesia belum mendapatkan akses pembiayaan.
Sehingga banyak yang menjadikan hal ini sebagai usaha sampingan, sebelum akhirnya ditekuni dengan serius. Sebagai contoh karyawan yang menjalani usaha modal kecil sebagai sampingan dalam memenuhi kebutuhan hidup. Modalnya pun bervariasi, mulai dari ratusan ribu hingga di bawah 10 juta. Bisnis dengan modal sedikit diharapkan bisa memperoleh keuntungan yang berlipat dan berkembang menjadi bisnis yang lebih besar lagi.
Apa Saja Usaha yang Bisa Anda Jalankan?
Nah, dari penjelasan di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa tidak ada batasan mengenai pengertian usaha modal kecil. Selama bisnis yang dijalankan tidak memberatkan Anda, maka bisnis tersebut bisa dimulai.
Apa saja jenis usaha yang bisa dijalankan? Jawabannya pun beragam, tergantung dari besaran modal di awal. Misal Anda hanya memiliki sedikit modal atau bahkan sama sekali tidak memiliki modal, Anda bisa memulai dengan menjadi dropshipper untuk bisnis orang lain.
Baca juga: Kondisi Perkembangan UMKM di Indonesia
Di zaman canggih seperti sekarang, siapa yang tidak memiliki handphone. Bisnis pulsa elektrik bisa menjadi incaran dengan modal kecil dimulai dari Rp1 juta. Anda bisa menawarkan ke teman, tetangga, keluarga, atau kolega.
Kaum urban yang ingin hidup sehat juga mencari menu alternatif untuk konsumsi sehari-hari. Anda bisa melihat ini sebagai celah untuk dijadikan ladang bisnis makanan sehat. Modal awal yang dibutuhkan juga tergolong tidak banyak, sekitar Rp3-5 jutaan dengan keuntungan dua kali lipat.
Selain itu masih banyak jenis usaha modal kecil lainnya yang bisa dikembangkan. Jika Anda sudah memiliki keahlian lain seperti fotografi atau menulis, memulai bisnis bisa dilakukan dengan modal yang tidak banyak. Anda bisa menjual hasil foto atau menjadi kontributor untuk penerbit tertentu.
Tips Menjalankan Usaha Modal Kecil
Nah, bagi Anda yang ingin memulai usaha sendiri dengan modal seadanya, simak tips mudah menjalankannya di bawah ini:
1. Pilih Jenis Usaha yang Tepat
Selalu menjalankan bisnis dari hati, yang mana Anda sendiri yang menentukan apa jenis usaha yang cocok untuk Anda. Jika memiliki hobi memasak, bisa memulai dengan bisnis makanan sehat. Hal ini akan meringankan Anda dalam menjalankan bisnis. Apalgi jika jerih payah Anda terbayarkan, maka akan semakin semangat dalam mengembangkan bisnis menjadi lebih besar lagi.
2. Lakukan Inovasi
Jangan jadikan modal yang sedikit sebagai batasan Anda dalam menjalankan bisnis. Jika hanya menjalankan bisnis dari tren yang ada, bisa dipastikan bisnis akan tergerus dan tidak bisa bertahan lama. Untuk itu, lakukan inovasi menarik dalam bisnis sehingga terus menarik minat konsumen.
3. Manfaatkan Peralatan yang Ada
Lihat di sekitar Anda, apa saja barang yang sudah ada dan bisa dijadikan penunjang bisnis? Seperti yang disebutkan di atas, jika sebelumnya Anda menekuni fotografi hanya sebatas hobi, maka kembangkan hobi tersebut. Kamera yang sudah ada bisa dijadikan sebagai modal awal, Anda hanya perlu membeli peralatan pelengkap dengan modal yang tidak terlalu banyak. Kemudian coba tawarkan diri sebagai fotografer untuk acara di kantor, pre wedding, dan lain sebagainya.
4. Memaksimalkan Media Sosial
Bentuk promosi di era digital sangat banyak, salah satunya melalui media sosial. Buat akun khusus untuk usaha Anda dengan gambar yang menunjukkan kreasi atau bidang yang Anda lakukan. Word of mouth yang muncul dari media sosial membuka banyak kesempatan baru untuk Anda dikenal oleh lebih banyak orang.
Meski Modal Kecil, Perhatikan Pajaknya
Tahukah Anda, bahwa masih rendahnya kesadaran para pelaku UMKM dalam membayar pajak merupakan salah satu permasalahan UMKM di Indonesia. Hanya sekitar 2,5% pelaku UMKM yang melaporkan pajak. Padahal pemerintah telah memberikan keringanan dengan menurunkan tarif PPh Final dari 1% menjadi 0.5%. Dan yang wajib membayar pajak adalah mereka yang memiliki omzet sampai dengan 4,8 miliar dalam satu tahun.
Baca juga: 3 Alasan Wajib Pajak Harus Bayar PPh Final 0,5%
Sebagai warga negara yang baik, sudah seharusnya kita taat peraturan dengan taat bayar pajak sesuai dengan kewajibannya. Dari pajak yang dibayarkan, Anda turut membangun infrastruktur Indonesia menjadi lebih baik lagi. Yuk, taat bayar pajak!