Mengingat :
- bahwa dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 961/KMK.04/1983 tanggal 31 Desember 1983 telah ditetapkan Penentuan Jenis-Jenis Harta dalam masing-masing Golongan Harta untuk keperluan Penyusutan dalam menghitung penghasilan kena pajak;
- bahwa dalam rangka lebih meningkatkan dampak positif di bidang ekonomi dari sistem perpajakan nasional, maka jenis harta berupa mesin-mesin dan alat-alat telekomunikasi perlu ditetapkan tarif penyusutan yang lebih tinggi;
- bahwa berhubung dengan itu dipandang perlu untuk menyempurnakan penggolongan harta sebagaimana yang tercantum dalam lampiran II dan lampiran III Keputusan Menteri Keuangan tersebut di atas.
Mengingat :
Pasal 11 ayat (14) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263).
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 961/KMK.04/1983 TANGGAL 31 DESEMBER 1983 TENTANG PENENTUAN JENIS-JENIS HARTA DALAM MASING-MASING GOLONGAN HARTA UNTUK KEPERLUAN PENYUSUTAN.
Pasal 1
Jenis-jenis harta yang termasuk dalam Golongan 2 dan 3 seperti tercantum dalam Lampiran II dan Lampiran III Keputusan Menteri Keuangan Nomor 961/KMK.04/1983 tanggal 31 Desember 1983 disempurnakan seperti dimuat dalam Lampiran I dan II Keputusan ini.
Pasal 2
Pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 3
Keputusan ini mulai berlaku atas tahun pajak 1984.
Agar supaya setiap orang yang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Agustus 1984
MENTERI KEUANGAN,
ttd
RADIUS PRAWIRO