Otomatisasi Pajak sebagai Bagian Reformasi Pajak
Di era digital saat ini, otomatisasi bukanlah suatu hal yang tabu atau jarang ditemukan. Hampir semua bidang pekerjaan sudah menerapkan otomatisasi, salah satunya otomatisasi perpajakan. Sebelum membahas lebih jauh mengenai otomatisasi perpajakan, apa sebenarnya yang dimaksud dengan dengan istilah otomatisasi?
Otomatisasi merupakan cara atau proses penggunaan teknologi sebagai proses pengoptimalan sebuah pekerjaan. Sistem ini mulai diterapkan karena proses sebelumnya dirasa memakan waktu yang cukup lama dan kurang efektif.
Bila berbicara mengenai perpajakan, pastinya tidak jauh dari program reformasi pajak yang digaungkan pemerintah. Reformasi pajak menekankan pada pembenahan sistem informasi yang diterapkan oleh DJP. Salah satu langkahnya adalah migrasi dari sistem manual ke digital yang mulai dilakukan untuk beberapa lini yang berhubungan dengan pelayanan kepada wajib pajak.
Reformasi pajak diperkuat dengan dikeluarkannya KMK No 885/KMK 03/2016 Tentang Pembentukan Tim Reformasi Perpajakan.
Baca Juga: Tantangan Pajak di Era Digital
Salah satu hasil dari reformasi pajak adalah aplikasi online milik Direktorat Jenderal Pajak yang memudahkan para wajib pajak untuk menuntaskan kewajiban perpajakan. Tujuannya sudah pasti untuk meningkatkan efektivitas pada pelayanan perpajakan.
Pentingnya Otomatisasi Pajak
Ada beberapa hal yang diterapkan di era otomatisasi pajak seperti peningkatan fungsi pelayanan pada wajib pajak, efisiensi penggunaan data pajak, dan mengawasi perilaku wajib pajak secara lebih teliti.
Penggunaan teknologi digital oleh Direktorat Jenderal Pajak juga memunculkan beberapa Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) atau Application Service Provider (ASP) yang bekerja sama untuk membantu para wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya.
Salah satu PJAP resmi yang digandeng pemerintah adalah OnlinePajak. Mengapa menggunakan OnlinePajak?
Banyaknya jumlah karyawan tentu menjadi tantangan tersendiri untuk menjalani proses perhitungan gaji hingga pajak karyawan. Begitu juga dengan pengelolaan faktur pajak dan pengelompokkan pajaknya (PPN atau PPh Final 0.5%). Jika pengelolaan pajak dilakukan secara manual tentu saja akan membuat pekerjaan menumpuk dan membuat pekerjaan tidak kunjung selesai.
OnlinePajak membantu Anda sebagai wajib pajak untuk mengelola pajak secara mudah dengan memanfaatkan otomatisasi pajak dan sistem yang terintegrasi. Anda dapat mengelola berbagai jenis pajak seperti PPh 21, PPN & PPh Final.
Baca Lebih Lanjut: Pentingnya Kelola Pajak Otomatis
Tidak hanya itu, OnlinePajak juga memungkinkan Anda untuk berkolaborasi dengan rekan kerja Anda di perusahaan sehingga pekerjaan menjadi lebih ringan.
Anda bekerja sebagai seorang konsultan pajak? Di OnlinePajak Anda dapat melihat status pembayaran dan pelaporan pajak tiap klien dengan lebih mudah dalam satu dashboard terpusat.
Cari Tahu Lebih Lanjut: Portal Konsultan OnlinePajak
Anda dapat dapat memilih menggunakan berbagai macam fitur sesuai dengan kebutuhan perusahaan. Lihat fitur OnlinePajak selengkapnya.
Semua fitur di OnlinePajak, dapat Anda akses asal terkoneksi dengan internet. Data-data karyawan juga tersimpan dengan rapi pada sistem cloud base OnlinePajak, sehingga dapat diakses kapan saja dan dimana saja. Tidak perlu khawatir, OnlinePajak sudah mendapatkan sertifikasi ISO/IEC 27001 sehingga memiliki standar keamanan dan kerahasiaan data yang aman.
Dengan OnlinePajak, bisnis dapat memanfaatkan platform yang memudahkan proses ini, sehingga mereka dapat fokus pada pertumbuhan dan keberhasilan Anda dalam menjalankan bisnis di Indonesia.
Dengan fitur terbaik OnlinePajak, kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pengalaman pengguna dan memberikan solusi terbaik bagi perusahaan besar maupun UMKM. Jadi, mari mudahkan proses transaksi bisnis Anda secara langsung di platform kami! Untuk informasi lebih lengkap seputar rekonsiliasi pajak dan fitur OnlinePajak lainnya, silakan hubungi tim pemasaran kami!
Yuk, daftar OnlinePajak sekarang!