Menimbang :
- bahwa dengan berlakunya peraturan perundang-undang perpajakan 1984 perlu adanya sarana/formulir untuk menampung pelaksanaan ketentuan peraturan tersebut;
- bahwa oleh karena itu perlu adanya Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang menetapkan bentuk-bentuk formulir dimaksud.
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Nomor 49 Tahun 1983 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262);
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Nomor 51 Tahun 1983 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264);
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 (Lembaran Negara Nomor 55 Tahun 1983);
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia tanggal 31 Desember 1983 Nomor 948/KMK.04/1983;
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesiatanggal 31 Desember 1983 Nomor 950/KMK.04/1983;
- Keputusan Menteri KeuanganRepublik Indonesia tanggal 31 Desember 1983Nomor 953/KMK.04/1983;
- Keputusan Menteri KeuanganRepublik Indonesia tanggal 31 Desember 1983Nomor 968/KMK.04/1983;
- Keputusan Menteri KeuanganRepublik Indonesia tanggal 31 Desember 1983Nomor 969/KMK.04/1983;
- Keputusan Menteri KeuanganRepublik Indonesia tanggal 31 Desember 1983Nomor 970/KMK.04/1983;
- Keputusan Menteri KeuanganRepublik Indonesia tanggal 31 Desember 1983Nomor 971/KMK.04/1983;
- Keputusan Menteri KeuanganRepublik Indonesia tanggal 11 Mei 1984Nomor 430/KMK.04/1984;
- Keputusan Menteri KeuanganRepublik Indonesia tanggal 11 Mei 1984Nomor 431/KMK.04/1984;
- Keputusan Menteri KeuanganRepublik Indonesia tanggal 11 Mei 1984Nomor 432/KMK.04/1984;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENETAPAN BENTUK, JENIS DAN WARNA FORMULIR/SARANA UNTUK PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH.
Pasal 1
Bentuk, jenis dan warna formulir/sarana yang dilengkapi dengan kode tertentu, sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini, dinyatakan berlaku sebagai formulir/sarana yang dipergunakan untuk keperluan memenuhi ketentuan-ketentuan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Pasal 2
Pemakaian dan penggunaan formulir/sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan mulai berlaku sejak 1 APRIL 1984.
Pasal 3
Keputusan ini berlaku surut sejak tanggal 1 APRIL 1984.
Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 31 Juli 1984
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
SALAMUN A.T.