Mengenal Istilah Repatriasi
Istilah repatriasi mungkin lebih Anda kenal dengan pemulangan kembali seseorang ke negara asalnya. Sedangkan dalam dunia perpajakan, repatriasi erat kaitannya dengan program pengampunan pajak (tax amnesty).
Istilah ini terdapat dalam lampiran Peraturan Menteri Keuangan PMK No. 118/PMK.03/2016 dalam bentuk formulir surat pernyataan harta bersih yang ada di luar negeri namun belum dilaporkan dalam SPT PPh terakhir.
Apakah Anda sudah bisa menebak arti dari repatriasi dalam perpajakan sejauh ini? Dalam dunia perpajakan Indonesia, arti dari repatriasi adalah proses pengembalian akumulasi penghasilan yang berupa aset juga harta dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ke dalam wilayah NKRI.
Sederhananya, repatriasi adalah dana yang kembali ke Indonesia dan diinvestasikan di dalam negeri. Artinya, repatriasi ini bisa menjadi bukti konkret perwujudan rasa nasionalisme seorang warga negara Indonesia. Penghasilan yang dicari di Indonesia, sebaiknya diinvestasikan kembali ke Indonesia yang diharapkan dapat mensejahterakan bangsa sendiri. Itu mengapa, repatriasi dalam tax amnesty mewajibkan harta yang telah dikembalikan harus ditanamkan kembali dalam bentuk investasi di Indonesia minimal selama 3 tahun.
Baca Juga: Tax Amnesty dan Tujuannya di Indonesia
Berbagai Jenis Harta Repatriasi dan Regulasinya
Jenis aset dan harta repatriasi ini memiliki ragam jenis. Bentuk dari aset dan harta yang dimaksud bisa berupa:
- Rekening tabungan
- Properti (rumah dan tanah)
- Kendaraan bermotor
- Uang tunai
- Surat berharga
- Logam mulia
- Dll
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki aturan main tersendiri perihal repatriasi ini terutama soal tarif yang dikenakannya. Tarif terbagi menjadi 3 periode tax amnesty, yakni:
- Tarif 4% untuk periode I
- Tarif 6% untuk periode II
- Tarif 10% untuk periode III
Syarat dan Ketentuan Lainnya
Selain penyetoran tarif pajak di atas sesuai periodenya, DJP juga mensyaratkan serangkaian tahapan lanjutan setelah Warga Negara Indonesia (WNI) memulangkan hartanya ke dalam negeri. Jadi, DJP mensyaratkan harta wajib pajak yang direpatriasi harus diinvestasikan ke dalam negeri selama 3 tahun sejak dialihkan dalam bentuk-bentuk berikut ini:
- Surat berharga Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Obligasi lembaga pembiayaan yang dimiliki oleh pemerintah
- Obligasi Badan Usaha Milik Negara
- Investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha
- Investasi keuangan pada Bank Persepsi
- Obligasi perusahaan swasta yang perdagangannya diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
- Investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah, dan
- Bentuk investasi lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Setelah harta diinvestasikan ke negara selama 3 tahun, selanjutnya harta yang diserahkan oleh wajib pajak tidak dapat dialihkan ke luar negeri selama 3 tahun sejak diterbitkannya Surat Keterangan Pengampunan Pajak.