Selama masa peralihan ketika baru berlakunya Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983, ternyata pelaksanaannya tidak dapat secara serempak dilakukan oleh seluruh masyarakat Wajib Pajak, sehingga banyak terdapat pembayaran-pembayaran dan/atau pemungutan pajak yang masih memakai nama atau formulir MPO-PPs/PPd, padahal sebenarnya yang dimaksudkan adalah PPh Pasal 22.
Hal tersebut dapat kita maklumi dan semua pembayaran dan pemungutan yang berupa MPO-PPs/PPd dimaksud, dapat diperlakukan sebagai “Kredit Pajak” sebagaimana jiwa yang terkandung dalam Pasal 22 Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984.
|
asalkan semua itu benar-benar dipungut dalam tahun 1984 dan oleh pemungut pajak yang bersangkutan telah benar-benar disetorkan ke Kas Negara. |
Pada penghitungan sebagai “Kredit Pajak” nanti Saudara perlu mengadakan penelitian tentang saat pemungutan, penyetoran ke Kas Negara dan jumlah yang dipungut dan disetorkan.
Demikian untuk mendapat perhatian Saudara sepenuhnya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
Drs. SALAMUN A.T.