Wacana Pengenaan Pajak Sepeda
Pajak sepeda pernah menjadi salah satu perbincangan yang hangat saat ini. Pasalnya, terdengar kabar jika Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sedang membicarakan regulasi untuk kegiatan bersepeda yang sedang menjadi tren di masa kenormalan baru ini, salah satunya adalah pengenaan pajak pada moda tidak bermotor tersebut. Namun melansir dari berbagai sumber, Kemenhub menegaskan bahwa mereka sedang membicarakan regulasi untuk mendukung keselamatan para pesepeda. Juru bicara kemudian merinci regulasi yang akan diterapkan, yaitu pengaturan pemantulan cahaya bagi para pesepeda, jalur sepeda, dan penggunaan alat keselamatan pesepeda.
Berdasarkan pernyataan tersebut, pajak sepeda saat ini tidak ada. Namun tahukah Anda jika pada zaman dahulu ada pajak untuk kendaraan roda dua ini? Mari membahas selengkapnya di artikel ini.
Sejarah Pajak Sepeda
Pengenaan pajak untuk kendaraan roda dua tanpa motor penggerak ini sudah ada sejak zaman dahulu, tepatnya dari pendudukan Belanda atas Indonesia. Namanya peneng, yang berasal dari bahasa Belanda, penning. Beberapa daerah memiliki sebutan lain, yaitu Plumbir. Keduanya memiliki arti yang sama, yaitu iuran.
Pada zaman dahulu, sepeda dianggap sebagai moda transportasi pribadi sehingga siapa pun yang memilikinya wajib dikenakan peneng, termasuk anak sekolah. Teknis pemungutannya mirip seperti pajak sepeda motor di masa kini. Pemilik sepeda wajib membayar pening setiap tahunnya di tempat-tempat yang sudah ditentukan, seperti balai kota. Besaran pungutannya pun berbeda-beda, tergantung pada daerah masing-masing. Namun besarannya sekitar Rp25 – Rp50. Tarif tersebut naik seiring berjalannya waktu. Tepatnya setelah kemerdekaan, tarif peneng menjadi sekitar Rp100 – Rp150. Khusus untuk anak sekolah, bisa mendapatkan potongan pajak selama membawa surat keterangan dari kepala sekolah.
Pemilik sepeda yang telah membayar peneng akan mendapatkan lempengan yang ditempeli pada badan sepeda, tanda ia telah membayar pajaknya. Jika sepeda tidak memiliki peneng, artinya ia belum bayar iuran dan akan dikenakan denda, seperti tilang pada masa kini.
Pengenaan pajak sepeda ini mulai tidak berlaku ketika memasuki Orde Baru. Karena pada masa itu, mulai muncul motor dan mobil yang menjadi pilihan baru berkendara.
Baca Juga: UU PPN: Sejarah Pajak Pertambahan Nilai di Indonesia
PPN atas Pembelian Sepeda
Pada zaman dulu, pajak sepeda yang berlaku sama seperti pajak kendaraan bermotor yang dikenakan pada motor maupun mobil. Itulah konsep pajak yang sempat menjadi perbincangan di masa kini ketika bersepeda menjadi salah satu hobi masyarakat di new normal. Meski pihak Kemenhub mengatakan kalau tidak ada pemajakan atas moda transportasi tersebut, bukan berarti tidak ada pajak yang dipungut dari kendaraan gowes itu. Jangan lupa dengan pajak atas pembelian sepeda.
Sepeda merupakan salah satu barang kena pajak dan pembeliannya dikenakan PPN sebesar 11% dari harga jual.
Jika seseorang membeli sepeda dari luar negeri, transaksi tersebut termasuk impor sehingga selain dikenakan PPN, akan dikenakan bea masuk dengan penghitungan sesuai peraturan yang berlaku, yaitu PMK Nomor 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Atas Impor Barang Kiriman.
Berbeda lagi jika seseorang membeli sepeda di luar negeri dan membawanya sendiri bersamanya pulang ke Indonesia. Besaran bea masuknya mengikuti peraturan PMK Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkutan.
Baca Juga: Ini Ketentuan Pajak Impor Terkini di Indonesia yang Perlu Diketahui!
Kesimpulan
Wacana pajak sepeda ini sempat menarik perhatian masyarakat Indonesia. Apakah Anda setuju jika ada pengenaan pajak untuk kendaraan gowes ini? Meski begitu, jangan lupa kalau Anda harus membayar PPN sebesar 11% saat membeli sepeda. Jika transaksi merupakan impor, Anda juga dikenakan bea masuk atas pembelian tersebut.
Kalau Anda merupakan suatu badan yang membeli sepeda dalam jumlah besar dan memerlukan sistem invoicing untuk mengelola faktur dan faktur pajaknya, Anda dapat mencoba menggunakan layanan e-Faktur OnlinePajak. Aplikasi terintegrasi ini membantu Anda mempermudah pengelolaan faktur pembelian serta faktur pajak untuk transaksi Anda. Tidak hanya itu, Anda juga dapat langsung membayar dan melaporkan PPN Anda melalui e-Billing dan e-Filing OnlinePajak.
Referensi
PMK Nomor 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Atas Impor Barang Kiriman
PMK Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkutan