Sekilas Mengenai Pajak Orang Asing: PPh 26 dan PPh 21
Pajak merupakan kewajiban bagi setiap warga negara. Tidak terkecuali warga negara asing yang bekerja atau memperoleh penghasilan di negara lain yang bukan negara asalnya. Apa saja jenis pajak orang asing yang berlaku di Indonesia dan bagaimana ketentuan pengenaannya?
Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan, setiap orang yang menerima penghasilan, dikenakan pajak penghasilan. Tak terkecuali warga negara asing yang bekerja dan memperoleh penghasilan di Indonesia akan dikenakan PPh 26. Jika perusahaan Anda mempekerjakan karyawan asing dalam jangka waktu panjang, maka perusahaan Anda harus dikenakan PPh 21 untuk karyawan asing.
Apa perbedaan pengenaan PPh 26 dan PPh 21 pada Subjek Pajak Luar Negeri? Di artikel ini kami akan membahas secara singkat mengenai pendekatan PPh 26 dan PPh 21 kepada karyawan asing.
Pengertian PPh 26 Orang Asing
Berdasarkan UU No 36 Tahun 2008, PPh 26 merupakan pajak penghasilan yang dipotong dari sebuah badan usaha yang melakukan transaksi pembayaran baik berupa gaji, bunga, dan royalti kepada wajib pajak luar negeri.
Baca Lebih Lanjut: PPh Pasal 26
Hal yang menentukan bahwa seseorang individu atau sebuah perusahaan harus dikenakan PPh 26 adalah:
- Individu yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, atau individu yang tinggal di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam setahun (12 bulan) dan perusahaan yang tidak didirikan atau berada di Indonesia yang mengoperasikan usahanya melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia.
- Individu yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, individu yang tinggal di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam setahun (12 bulan) dan perusahaan yang tidak didirikan atau berada di Indonesia serta memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak melalui suatu Bentuk Usaha Tetap di Indonesia.
Melihat kriteria di atas, dapat disimpulkan bahwa perusahaan yang tidak didirikan atau berada di Indonesia ataupun yang mengoperasikan usahanya melalui BUT di Indonesia dikenakan PPh Pasal 26. Semua badan usaha yang melakukan transaksi kepada wajib pajak luar negeri diwajibkan untuk memotong PPh 26 atas transaksi tersebut.
Baca Juga: Ketentuan Badan Usaha Tetap dan Perhitungan Pajaknya
Pengertian PPh 21 Orang Asing
Peraturan Direktur Jenderal Pajak (DJP) Nomor Per-43/PJ/2011 tentang Penentuan Subjek Pajak Dalam Negeri dan Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) menjelaskan kategori SPDN sebagai berikut:
1) Individu yang bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam satu tahun (12 bulan) atau dalam satu tahun pajak berada di Indonesia dan memiliki niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
2) Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia.
Pada dasarnya, Warga Negara Asing termasuk Subjek Pajak Luar Negeri. Namun saat WNA bersangkutan telah memenuhi kriteria pertama pada syarat di atas hingga menjadi Subjek Pajak Dalam Negeri, secara otomatis WNA akan dikenakan PPh 21, bukan PPh 26.
Kriteria lebih lanjut untuk SPLN yang wajib dikenakan pajak orang asing (PPh 21) adalah bertempat tinggal di Indonesia, berniat untuk tinggal di Indonesia yang ditunjukkan dengan visa kerja atau KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) serta menyetujui untuk memperpanjang kontrak perjanjian selama lebih dari 183 hari.
SPLN dapat ditetapkan sebagai wajib pajak karena:
- Memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia yang dibayarkan melalui BUT (Bentuk Usaha Tetap) di Indonesia.
- Penghasilannya sudah melampaui Penghasilan Tidak Kena Pajak, yaitu Rp54.000.000.
Penghitungan PPh 21 Orang Asing
Untuk lebih memahami penghitungan PPh 21 Orang Asing, kita lihat contoh berikut ini.
Penghitungan:
Ardi merupakan karyawan lokal WNI dan PE merupakan karyawan asing WNA, keduanya mempunyai penghasilan yang sama Rp20.000.000 dan tidak memiliki pengurang lain selain biaya jabatan. Mereka masih lajang dan tidak memiliki tanggungan sama sekali. Mereka memiliki NPWP dan mulai bekerja di PT OnlinePajak di Agustus 2019.
Perhitungan PPh 21 Ardi | |
Pendapatan kotor sebulan | Rp20.000.000 |
Pengurang JP (1%) JHT (2%) Biaya Jabatan 5% (maksimum Rp500.000) | Rp500.000 – |
Pendapatan bersih sebulan | Rp19.500.000 |
Pendapatan bersih setahun x 5 (Augt-Dec) | Rp97.500.000 |
PTKP | Rp54.000.000 – |
PKP | Rp43.500.000 |
Pajak setahun PKP < Rp50.000.000 x 5% Rp43.500.000 x 5% | Rp2.175.000 |
PPh 21 Agustus Rp2.175.000 x 1/5 | Rp435.000 |
Perhitungan PPh 21 PE | |
Pendapatan kotor disetahunkan | Rp240.000.000 |
Pengurang JP (1%) JHT (2%) Biaya Jabatan 5% disetahunkan (maksimum Rp500.000) | Rp6.000.000 |
Pendapatan bersih disetahunkan | Rp234.000.000 |
PTKP | Rp54.000.000 – |
PKP | Rp180.0000.000 |
PPh 21 disetahunkan PKP < Rp50.000.000 x 5% Rp50.000.000 sampai Rp250.000.000 x 15% Rp50.000.000 x 5% Rp130.000.000 x 15% | Rp2.500.000 Rp19.500.000 + Rp22.000.000 |
PPh 21 setahun (Augt – Dec) Rp22.000.000 x 5/12 | Rp9.166.667 |
PPh 21 Agustus 2019 Rp9.166.667 x 1/5 | Rp1.833.333 |
Baca Lebih Lanjut : Perhitungan PPh 21 atas Gaji Karyawan
Anda juga dapat menggunakan OnlinePajak untuk melakukan penghitungan PPh 21 secara lebih mudah.
Ketahui lebih lanjut mengenai PPh 21 OnlinePajak di sini!