Resources / Blog / Seputar Bukti Potong

Jasa Penilai Publik dan Kaitannya dengan Perpajakan

Jasa Penilai Publik merupakan sebuah profesi yang mana seseorang memberikan penilaian terhadap aset dan bisnis secara eksternal, berdasarkan perhitungan serta harga pasaran. Profesi ini sangat membantu bisnis dan keuangan karenanya diatur dalam peraturan perundangan-undangan tertentu. Tidak lupa, penghasilan atas pekerjaan ini dikenakan pajak penghasilan jenis PPh Pasal 23 sebesar 2%.

Jasa Penilai Publik dan Kaitannya dengan Perpajakan

Pengertian Jasa Penilai Publik 

Jasa penilai publik mungkin tidak terdengar familiar bagi beberapa dari Anda. Padahal jenis pekerjaan tersebut ternyata memiliki peran penting yang mampu membantu Anda dalam hal-hal tertentu.

Secara garis besar, jasa penilai publik merupakan penilai yang sudah diberikan izin untuk memberi penilaian secara eksternal sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 125/PMK.01/2008 tentang Jasa Penilai Publik. 

Berdasarkan peraturan tersebut, disebutkan bahwa guna mendukung perekonomian yang sehat dan efisien, maka diperlukan adanya penilai publik dan Kantor Jasa Penilai Publik yang profesional dan independen. 

Salah satu hal yang dilakukan oleh penilai publik adalah menilai aset dan bisnis berdasarkan perhitungan dan harga pasaran. Penilai publik juga memberikan pendapat hingga estimasi terkait nilai ekonomis sebuah objek penilaian sesuai Standar Penilaian Indonesia. Para penilai publik itu sendiri juga wajib terdaftar di Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI). 

Kantor Jasa Penilai Publik

Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) merupakan tempat bagi para penilai publik untuk memberikan jasa. Mereka yang bekerja sebagai penilai publik juga telah mendapatkan izin resmi dari Menteri Keuangan.

KJPP ini dibagi menjadi 2 bentuk badan usaha, yaitu perseorangan dan persekutuan. Perbedaannya ada pada jumlah pengelolanya. Pada KJPP perseorangan, biasanya didirikan atau dijalankan oleh seorang penilai publik yang juga merangkap sebagai pemimpinnya. Sedangkan KJPP persekutuan, dijalankan oleh minimal 2 orang penilai publik, yang mana salah satunya akan menjadi rekan dan satunya lagi sebagai pemimpin rekan. 

Baca Juga: Begini Tutorial e-Bupot Unifikasi OnlinePajak. Baca Selengkapnya di Sini!

Jenis Penilaian yang Dilakukan KJPP

Terdapat beberapa jenis jasa yang dilakukan oleh KJPP, di antaranya:

  1. KJPP melakukan penilaian properti secara sederhana, seperti tanah kosong untuk pemukiman, apartemen, rumah tinggal, kantor, toko kios, mesin individual, hingga alat transportasi. 
  2. KJPP melakukan penilaian terhadap properti. Dalam hal ini, jenis properti yang dimaksud meliputi tanah dan bangunan beserta kelengkapannya, mesin-mesin dan peralatannya, alat transportasi hingga alat berat (seperti perangkat telekomunikasi, pertanian, dan pertambangan). 
  3. KJPP melakukan penilaian bisnis dalam cakupan penilaian yang cukup luas, yakni dapat menangani entitas bisnis, surat berharga, hak dan kewajiban perusahaan, aset tanpa wujud, kerugian ekonomis, instrumen keuangan, sampai pengawasan pembiayaan suatu proyek.
  4. Jasa Penilaian publik juga melakukan penilaian properti secara personal. Dalam hal ini, jasa penilai menangani pabrik termasuk instalasi, mesin dengan peralatan dan instalasinya, alat transportasi dan alat berat, sampai perangkat telekomunikasi yang mencakup pemancar juga.

Jika dilihat dari apa saja yang bisa jasa penilai lakukan di atas, maka dapat disimpulkan kalau fokus mereka adalah sebagai penyedia solusi dari berbagai masalah. Kliennya bisa beragam baik dari pemerintah pusat dan daerah, BUMN, perusahaan swasta, hingga perorangan. 

Baca Juga: Ketentuan Pembetulan PPh 23 & PPh 26 di OnlinePajak

Jasa Penilai Publik dan Hubungannya dengan Pajak

Apabila Anda merupakan seseorang atau badan yang menggunakan jasa penilai untuk kepentingan Anda, maka Anda akan dikenakan tarif PPh pasal 23 sebesar 2% dan membuat bukti potong PPh pasal 23 atas jasa tersebut.

Wajib pajak harus membayar PPh 23 sebesar 2% dari jumlah bruto atas sewa dan penghasilan lainnya yang berkaitan dengan penggunaan harta. Dalam peraturan menteri keuangan, jasa penilai termasuk dalam jasa lainnya yang dikenakan PPh pasal 23 sebesar 2%. 

Lalu, di mana wajib pajak dapat membuat dan melaporkan bukti pemotongan pajak tersebut? Wajib pajak dapat buat dan lapor bukti potong tersebut di e-Bupot Unifikasi OnlinePajak. Sebagai mitra resmi DJP, OnlinePajak menghadirkan berbagai layanan dan fitur yang mempermudah wajib pajak dalam mengelola transaksi bisnis serta menjalankan kepatuhan perpajakan. Melalui e-Bupot Unifikasi OnlinePajak, wajib pajak dapat membuat bukti potong, melaporkan serta mengelola pajak penghasilannya dengan mudah dan nyaman, semua dikerjakan dalam 1 platform terintegrasi. Segera daftarkan akun Anda sekarang untuk menikmati kemudahan pengelolaan pajak dan transaksi bisnis Anda, hubungi sales kami.

Referensi :

  • Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 125/PMK.01/2008
Reading: Jasa Penilai Publik dan Kaitannya dengan Perpajakan