Resources / Blog / PPN e-Faktur

Pajak Marketplace: Kebijakan Pungutan PPN dalam Transaksi e-Commerce

Pajak marketplace mulai diterapkan per tanggal 1 Desember 2020. Bagaimana kebijakan atau peraturannya? Pajak apa yang dipungut ketika melakukan transaksi di marketplace? Selengkapnya akan dibahas dalam artikel ini!

Pajak Marketplace: Kebijakan Pungutan PPN dalam Transaksi e-Commerce

Pungutan Pajak Marketplace

Sudah menjadi wacana jika e-Commerce harus memungut pajak atas transaksi yang terjadi di dalamnya. Karena sebenarnya, transaksi yang berjalan sama seperti perdagangan yang terjadi secara langsung (offline). Jadi, sudah sepatutnya penjualan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak secara online ini dikenakan pungutan pajak. 

Maka pada tanggal 1 Desember 2020, pemberlakuan pemungutan PPN atas transaksi e-Commerce mulai diterapkan. Pelaku e-Commerce wajib memungut PPN atas produk yang dijual kepada konsumen di Indonesia sebesar 11% dari harga sebelum pajak dan wajib mencantumkannya dalam invoice yang diterbitkan.

Yearly saving potential
Rp 0
Masukkan jumlah Invoice Anda di bawah ini untuk mengetahui tingkat pengembalian investasi (ROI)
e-Faktur/Invoice
e-Signature
e-BuPot
e-Meterai
Jumlah Bupot / SSP / Credit Note yang tidak tertagih (Rp)
Jumlah hari yang dibutuhkan untuk memproses invoice
Rata-rata Nilai Invoice (Rp)
Biaya Tax Audit per Tahun (Rp)
Yearly saving potential
Isi detail Anda untuk mulai Berhemat!

    Numbers estimated based on existing industry. Read more: Otomatisasi Penagihan Kepatuhan       

    Artinya, pembeli atau konsumen e-Commerce harus membayar PPN sebesar 11% dari harga sebelum pajak, dan akan menerima invoice yang menjadi bukti pungutan PPN atas transaksi yang dilakukan. 

    Saat ini, ada 10 marketplace yang menerapkan pungutan PPN atas transaksinya, di antaranya:

    1. PT Tokopedia
    2. PT Bukalapak.com
    3. PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada)
    4. PT Fashion Eservices Indonesia (Zalora)
    5. PT Global Digital Niaga (Blibli.com)
    6. Cleverbridge AG Corporation
    7. Hewlett-Packard Enterprise USA
    8. Softlayer Dutch Holdings B.V. (IBM)
    9. Valve Corporation (Steam)
    10. beIN Sports Asia Pte Limited (*)

    Pungutan Pajak PMSE di Indonesia

    Apakah pajak marketplace sama dengan PMSE yang sebelumnya telah berlaku pada bulan Juli 2020? Mengulas kembali mengenai PMSE, merupakan singkatan dari Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, yang artinya perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik.

    Baca Juga: PMSE: Pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik

    Dalam PP Nomor 80 tahun 2019, tercantum berbagai definisi terkait dengan aktivitas PMSE, termasuk definisi barang digital dan jasa digital. 

    • Barang Digital adalah setiap barang tidak berwujud yang berbentuk informasi elektronik atau digital meliputi barang yang merupakan hasil konversi atau pengalihwujudan maupun barang yang secara originalnya berbentuk elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada piranti lunak, multimedia, danf atau data elektronik.
    • Jasa Digital adalah Jasa yang dikirim melalui internet atau jaringan elektronik, bersifat otomatis atau hanya melibatkan sedikit campur tangan manusia, dan tidak mungkin untuk memastikannya tanpa adanya teknologi Informasi, termasuk tetapi tidak terbatas pada layanan jasa berbasis piranti lunak.

    Definisi serupa juga dapat ditemukan dalam PMK Nomor 48/PMK.03/2020. Pada saat implementasi pemungutan PPN atas PMSE, perusahaan yang ditunjuk memungut PPN PMSE sebagian besar menjual barang dan jasa digital, seperti Netflix dan Zoom. Namun, di antara perusahaan tersebut, ada pula perusahaan yang bergerak di bidang e-Commerce, seperti Amazon.

    Maka, dapat dikatakan jika pajak marketplace yang baru berlaku Desember 2020 ini termasuk ke dalam PMSE. Besaran pungutan PPN pun sesuai dengan yang tercantum dalam PMK Nomor 48/PMK.03/2020, yaitu sebesar 11% dari dasar pengenaan pajak, yang merupakan nilai berupa uang yang dibayar oleh Pembeli Barang dan/ atau Penerima Jasa, tidak termasuk PPN yang dipungut. 

    Pengelolaan PPN untuk Marketplace

    Mengelola pungutan PPN atas transaksi yang berjalan di marketplace dapat memberikan kerumitan tersendiri. Sebab, Anda kini harus menunjukkan harga sebelum PPN dan sesudah PPN, nominal PPN yang dipungut, menerbitkan invoice untuk konsumen, membayar PPN yang dipungut dan melaporkannya. Belum lagi jika terjadi pengembalian barang oleh konsumen yang dapat berdampak pada neraca PPN dalam pembukuan. Serta, mekanisme pelaporan yang kini berubah karena dampak dari implementasi e-Faktur 3.0.

    Namun, pengelolaan PPN dan invoice ini dapat menjadi lebih mudah dengan menggunakan layanan e-Faktur OnlinePajak. Sebagai mitra resmi DJP, layanan e-Faktur OnlinePajak menghadirkan berbagai macam fitur untuk mempermudah pekerjaan Anda dalam mengelola PPN serta pajak lainnya. Salah satunya adalah integrasi API OnlinePajak dengan sistem ERP yang Anda gunakan dalam mengelola e-Commerce. Tidak hanya itu, OnlinePajak selalu mengikuti peraturan terbaru dari DJP, seperti dengan menghadirkan layanan e-Filing PPN yang memudahkan Anda lapor SPT Masa PPN dengan skema terbaru. 

    dan Tahukah Anda bahwa kini Anda sudah bisa membuat Invoice, menerbitkan, hingga mengirimkannya hanya dalam 1 aplikasi? dan anda juga dapat melakukan pembayaran invoice yang mudah dan aman. Semua bisa Anda lakukan di OnlinePajak. Prosesnya mudah, cepat, dan akurat. Bahkan, Anda juga bisa mengirimkan invoice Anda sekaligus ke klien Anda secara bersamaan hanya dengan sekali klik. Penasaran? Informasi lebih lanjut bisa Anda klik di sini

    Referensi: 

    • PP Nomor 80 tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
    • PMK Nomor 48/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, dan Penyetoran, serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean Melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
    Reading: Pajak Marketplace: Kebijakan Pungutan PPN dalam Transaksi e-Commerce