Apa itu SPMKP?
Apakah Anda pernah mendengar istilah SPMKP? Akronim dari Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak ini merupakan surat perintah dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sebagai dasar kompensasi utang pajak dan/atau pajak yang akan terutang, dan/atau dasar pembayaran kembali kelebihan pembayaran pajak kepada wajib pajak.
SPMKP erat kaitannya dengan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) dikarenakan 2 hal, yaitu:
- Jika utang pajak jumlahnya lebih kecil dari jumlah yang akan dikembalikan sesuai dengan SKPPKP dan kelebihannya disumbangkan kepada kas negara, maka SKPKPP/SPMKP tidak perlu diterbitkan.
- Jika utang pajak jumlahnya lebih kecil dari jumlah yang akan diberikan pengembalian pendahuluan sesuai dengan SKPPKP, maka SKPKPP diterbitkan sebagai dasar penerbitan SPMKP.
Baca juga: Mengenal SKPPKP: Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak
Dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 244/PMK/03/2015 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak juga disebutkan jika kelebihan pembayaran pajak seperti PPh, PPN, dan/atau PPnBM yang dapat dikembalikan selama pajak tersebut lebih bayar atau seharusnya tidak terutang. Hal tersebut juga berlaku untuk kelebihan pembayaran PBB yang dapat dikembalikan jika lebih bayar.
Tata Cara Penerbitan SPMKP
Ada 3 mekanisme yang digunakan dalam pengembalian kelebihan pajak sampai dengan terbitnya SPMKP tergantung dari jenis pajaknya. Berikut detailnya:
1. PPh Orang Pribadi
- Lapor SPT Tahunan PPh Orang Pribadi langsung di KPP atau melalui e-Filing dengan perhitungan yang sesuai. Jika terjadi lebih bayar, maka Anda dapat mengajukan restitusi.
- Ajukan permohonan restitusi dengan cara mengisi kolom Pengembalian Pendahuluan dalam pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
- Kemudian Anda akan menerima SKPPKP.
- Proses sampai Anda mendapatkan SKPPKP selama 15 hari kerja.
- Anda menyampaikan rekening dalam negeri atas nama pribadi ke KPP dengan atau tanpa surat dari Kantor Pajak.
- Anda akan menerima salinan SPMKP.
- Kelebihan pajak ditransfer melalui nomor rekening Anda.
- Proses mulai dari SKPPKP, mendapatkan SPMKP, hingga mendapatkan transfer dana selama 30 hari.
2. PPh Badan
- Lapor SPT Tahunan PPh Badan langsung di KPP atau e-Filing dengan perhitungan yang sesuai. Jika terjadi lebih bayar, maka Anda dapat mengajukan restitusi.
- Ajukan permohonan restitusi dengan cara mengisi kolom Pengembalian Pendahuluan dalam pelaporan SPT Tahunan PPh Badan.
- Kemudian Anda akan menerima SKPPKP.
- Proses sampai Anda mendapatkan SKPPKP selama 1 bulan.
- Anda menyampaikan rekening dalam negeri atas nama pribadi ke KPP dengan atau tanpa surat dari Kantor Pajak.
- Anda akan menerima salinan SPMKP.
- Kelebihan pajak ditransfer melalui nomor rekening Anda.
- Proses mulai dari SKPPKP, mendapatkan SPMKP, hingga mendapatkan transfer dana selama 30 hari.
Baca juga: Restitusi Pajak: Pengertian, Tujuan dan Syarat Percepatan Restitusi Pajak
3. PPN
- Lapor SPT Masa PPN langsung di KPP atau e-Filing dengan perhitungan yang sesuai. Jika terjadi lebih bayar, maka Anda dapat mengajukan restitusi.
- Ajukan permohonan restitusi dengan cara mengisi kolom Pengembalian Pendahuluan dalam pelaporan SPT Masa PPN.
- Kemudian Anda akan menerima SKPPKP.
- Proses sampai Anda mendapatkan SKPPKP selama 1 bulan.
- Anda menyampaikan rekening dalam negeri atas nama pribadi ke KPP dengan atau tanpa surat dari Kantor Pajak.
- Anda akan menerima salinan SPMKP.
- Kelebihan pajak ditransfer melalui nomor rekening Anda.
- Proses mulai dari SKPPKP, mendapatkan SPMKP, hingga mendapatkan transfer dana selama 30 hari.
SPMKP kemudian dibuat dalam rangkap 4 dengan peruntukan sebagai berikut:
- Lembar ke-1 dan lembar ke-2 untuk KPPN.
- Lembar ke-3 untuk wajib pajak.
- Lembar ke-4 untuk arsip KPP.