Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 41/PJ.2/1984

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1983, pelaksanaan pengenaan PPh atas bunga deposito berjangka dan tabungan-tabungan lainnya milik penduduk Indonesia, ditangguhkan sampai saat yang ditentukan kemudian oleh Pemerintah.

  • Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan tentang jasa giro apakah termasuk bunga tabungan yang pengenaan PPh-nya ditangguhkan, bersama ini diberikan penegasan sebagai berikut :

    giro tidak termasuk tabungan sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat 2 Undang-undang PPh 1984 karena ditempatkan di bank untuk dapat dipakai sewaktu-waktu,
    oleh karena itu jasa giro merupakan penghasilan yang dikenakan PPh.

  • Demikian untuk dimaklumi.

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    ttd

    Drs. SALAMUN A.T.

    Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 41/PJ.2/1984