Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1983, pelaksanaan pengenaan PPh atas bunga deposito berjangka dan tabungan-tabungan lainnya milik penduduk Indonesia, ditangguhkan sampai saat yang ditentukan kemudian oleh Pemerintah.
Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan tentang jasa giro apakah termasuk bunga tabungan yang pengenaan PPh-nya ditangguhkan, bersama ini diberikan penegasan sebagai berikut :
– | giro tidak termasuk tabungan sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat 2 Undang-undang PPh 1984 karena ditempatkan di bank untuk dapat dipakai sewaktu-waktu, |
– | oleh karena itu jasa giro merupakan penghasilan yang dikenakan PPh. |
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
Drs. SALAMUN A.T.