Sekilas Mengenai Pajak Pulsa
Pada tanggal 22 Januari 2021 lalu, Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.03/2021 tentang Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai serta Pajak Penghasilan atas Penyerahan/Penghasilan Sehubungan dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucer. Peraturan ini kemudian berlaku sejak 1 Februari 2021.
Secara singkat, peraturan tersebut memuat aturan tentang pengenaan pajak untuk pulsa, kartu perdana, token, dan voucher. Dengan kata lain, ada pajak yang menjadi biaya tambahan dalam penjualan barang-barang tersebut.
Pungutan PPN dan PPh
Berdasarkan PMK tersebut, pajak yang dikenakan terhadap penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucher adalah PPN dan PPh. Keduanya memiliki sistem penghitungan dan pemungutan yang berbeda.
Pengenaan PPN
PPN dikenakan pada penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucer (baik barang-barang tersebut berbentuk fisik kartu maupun digital) sebesar 11% dari harga jual.
Pada penjualan pulsa dan kartu perdana, pengenaan PPN hanya terjadi pada transaksi antara pengusaha utama dengan distributor pertama, dan dari distributor pertama dengan distributor kedua.
Pada penjualan token listrik, PPN dipungut dari biaya administrasi yang dikenakan oleh distributor pada konsumen akhir. Artinya, distributor token memungut PPN 11% dari biaya administrasi dan membayarnya pada negara. Skema pungutan yang sama juga berlaku untuk listrik. Bedanya, PPN hanya dikenakan untuk pemakaian listrik dengan daya di atas 6600 watt.
Pemungutan PPN terhadap penjualan voucher juga hampir sama dengan token. PPN dikenakan atas imbalan atau komisi dari penyelenggara voucher pada distributor voucher.
Selain itu, PPN juga dikenakan pada jasa:
- Jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait distribusi token oleh penyelenggara distribusi.
- Jasa pemasaran dengan media voucer oleh penyelenggara voucer.
- Jasa penyelenggaraan transaksi pembayaran terkait distribusi voucer oleh penyelenggara voucer dan penyelenggara distribusi.
- Jasa penyelenggaraan consumer loyalty/reward program oleh penyelenggara voucer.
Baca Juga: Inilah 25 Dokumen yang Dipersamakan dengan Faktur Pajak
Pengenaan PPh
Ada dua jenis PPh yang dikenakan pada penjualan pulsa dan kartu perdana, yaitu PPh 22 dan PPh 23.
Besaran tarif PPh 22 adalah 0,5% yang dipungut dari nilai yang ditagih oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua pada penyelenggara distribusi tingkat selanjutnya, atau harga jual atas penjualan pada pelanggan telekomunikasi secara langsung. Jika pihak yang dipungut pajak tidak memiliki KTP, tarif PPh 22 akan menjadi lebih tinggi 100% dari tarif yang berlaku.
Pungutan PPh 22 tidak dilakukan atas pembayaran oleh penyelenggara distribusi tingkat selanjutnya atau pelanggan telekomunikasi yang jumlahnya paling banyak Rp2 juta tidak termasuk PPN dan bukan pembayaran yang dipecah dari suatu transaksi yang nilai sebenarnya lebih dari Rp2 juta.
Pungutan ini juga tidak dilakukan pada wajib pajak bank atau memiliki Surat Keterangan PP 23.
Sedangkan PPh 23 dikenakan pada penghasilan yang diperoleh sehubungan dengan pemberian:
- Jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi token oleh penyelenggara distribusi.
- Jasa pemasaran dengan media voucer oleh penyelenggara voucer.
- Jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi voucer oleh penyelenggara voucer dan penyelenggara distribusi.
- Jasa penyelenggaraan program loyalitas dan penghargaan pelanggan ( consumer loyalty/ reward program) oleh penyelenggara voucer.
Besaran tarif PPh 23 yang dikenakan adalah sebesar 2% dari jumlah bruto, tidak termasuk PPN, dan akan menjadi lebih tinggi 100% jika penerima penghasilan tidak memiliki NPWP.
Jumlah bruto yang dimaksud adalah komisi atau pembayaran sejenis lainnya yang dibayarkan sehubungan dengan jasa yang diberikan, atau selisih antara nilai yang ditagih dan nilai yang dibayar atas penjualan voucher dalam hal jasa yang diberikan tidak didasari pada pembelian imbalan berupa komisi atau pembayaran sejenis lainnya.
Bukan Pajak yang Baru Diterapkan
Pengenaan pajak untuk pembelian pulsa sebenarnya bukan peraturan baru. Melainkan, pengenaan pajak ini sudah berjalan sedari dulu. Dalam PPN misalnya, terdapat istilah negative list, yaitu daftar barang atau jasa yang tidak dikenakan PPN. Pulsa, kartu perdana, token, dan voucher tidak ada dalam daftar tersebut, yang artinya barang-barang itu merupakan barang kena pajak dan dikenakan PPN.
Baca Juga: Peluang Bisnis Online Saat Pandemi, 5 Hal yang Harus Diperhatikan
Rilisnya PMK terbaru ini bukan berarti ada pungutan pajak baru, namun hanya untuk memberikan kepastian hukum serta menyederhanakan pungutan pajak atas penjualan barang-barang itu.
Misalnya, pungutan PPN yang semula dikenakan sampai distributor tingkat pengecer, kini hanya sampai sebatas distributor kedua.
Jadi, konsumen tingkat akhir atau masyarakat yang membeli barang-barang tersebut tidak perlu membayar pajak tambahan lagi.
Kesimpulan
Pengenaan pajak pada pulsa, kartu perdana, token, dan voucher bukanlah sebuah peraturan baru di Indonesia. Pengenaan pajak ini sudah berlangsung lama. Adapun keluarnya PMK Nomor 06/PMK.03/2021 merupakan peraturan yang memberikan kepastian hukum serta menyederhanakan pungutan pajak atas penjualan barang-barang tersebut.
Tarif PPN yang dikenakan atas penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucher adalah sebesar 101 dan wajib dipungut oleh penjual.
Tarif PPh 22 adalah sebesar 0,5%, atau 100% lebih tinggi jika pembeli tidak memiliki NPWP. Pajak penghasilan ini wajib dipungut oleh penjual.
Tarif PPh 23 adalah sebesar 2% atau 100% lebih tinggi jika pembeli tidak memiliki NPWP. Pajak penghasilan ini wajib dipungut oleh penjual.
Kelola pajak atas transaksi penjualan pulsa, maupun barang dan/atau jasa lainnya dengan menggunakan OnlinePajak. Sebagai PJAP mitra resmi DJP, OnlinePajak menyediakan berbagai macam layanan perpajakan yang sesuai dengan kebutuhan Anda, seperti pengelolaan faktur pajak dan bukti potong, hitung dan bayar berbagai jenis pajak, dan pelaporan SPT Masa maupun SPT Tahunan.
Referensi:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.03/2021 tentang Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai serta Pajak Penghasilan atas Penyerahan/Penghasilan Sehubungan dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucer