Menjelang Idulfitri, salah satu yang paling ditunggu oleh karyawan adalah keberadaan tunjangan hari raya atau yang lebih dikenal dengan THR. Biasanya THR dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya. Tapi tahukah Anda, bahwa tunjangan karyawan tidak hanya berupa THR, ada beragam jenis tunjangan karyawan lainnya. Apa saja tunjangan yang dimaksud? Yuk, kita simak bahasan lengkapnya di artikel berikut ini.
Dasar Hukum Tunjangan Karyawan
Sebelum membahas lebih jauh apa itu tunjangan karyawan, ada baiknya kita melihat arti kata tunjangan. Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, tunjangan merupakan “uang (barang) yang dipakai untuk menunjang; tambahan pendapatan di luar gaji sebagai bantuan; sokongan; bantuan.” Dari pengertiannya, terlihat bahwa tunjangan merupakan pendapatan lain di luar gaji yang tidak jarang diberikan oleh perusahaan sebagai stimulus yang mendorong karyawan untuk lebih rajin, produktif, dan disiplin dalam bekerja.
Dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No. SE-07/MEN/1990 tentang Pengelompokan Upah, tunjangan termasuk komponen upah yang dibedakan menjadi dua bagian, yaitu tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap.
Tunjangan tetap adalah suatu pembayaran yang teratur berkaitan dengan pekerjaan yang diberikan secara tetap untuk pekerja dan keluarganya serta dibayarkan dalam satuan waktu yang sama dengan pembayaran upah pokok. Yang termasuk tunjangan tetap di antaranya tunjangan istri, tunjangan anak, tunjangan perumahan, tunjangan kemahalan, tunjangan daerah, dan lain-lain.
Tunjangan makan dan tunjangan transport bisa dikategorikan sebagai tunjangan tetap jika pemberian komponen tersebut tidak dikaitkan dengan kehadiran dan diterima secara tetap oleh karyawan menurut satuan waktu, harian, atau bulanan.
Sedangkan tunjangan tidak tetap adalah suatu pembayaran secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan pekerja yang diberikan secara tidak tetap untuk pekerja dan keluarganya dan dibayarkan menurut satuan waktu yang tidak sama dengan waktu pembayaran upah pokok.
Tunjangan makan dan tunjangan transport juga bisa dikategorikan sebagai tunjangan tidak tetap jika dibayarkan berdasarkan kehadiran.
Lalu, bagaimana dengan THR atau tunjangan hari raya? Menurut beleid yang sama, THR termasuk pendapatan non upah yang mana termasuk di dalamnya THR gratifikasi dan pembagian keuntungan lainnya.
Jenis-Jenis Tunjangan Karyawan
Untuk lebih memahami apa saja jenis tunjangan karyawan, mari kita bahasa satu persatu pengertiannya berdasarkan yang tertera dalam beleid di atas:
1. Tunjangan Istri dan Anak
Tunjangan ini diberikan kepada karyawan yang telah menikah dan memiliki anak. Baik karyawan pemerintah maupun swasta wajib menerima tunjangan ini. Tunjangan istri diberikan kepada karyawan yang sudah menikah dan istri mereka tidak bekerja. Sedangkan tunjangan anak diberikan kepada karyawan yang telah memiliki anak atau anak angkat yang berusia kurang dari 21 tahun dan belum bekerja. Tunjangan anak dibatasi bagi karyawan yang memiliki anak dengan jumlah maksimal 3 anak.
2. Tunjangan Perumahan
Tunjangan perumahan biasanya lebih dilakukan oleh pemerintah daerah yang belum dapat menyediakan rumah negara dan perlengkapannya bagi anggota DPRD. Tunjangan ini berupa uang yang diperuntukkan bagi anggota DPRD untuk menyewa rumah saat dinas di daerah tersebut dengan besaran yang berbeda-beda tergantung daerah masing-masing.
Ada pula tunjangan perumahan yang ditujukan bagi karyawan untuk mendapatkan kepemilikan rumah. Lain lagi dengan tunjangan perumahan bagi ekspatriat yang akan bekerja di Indonesia, berupa sewa tempat tinggal selama 12 bulan di muka atau tunjangan yang dibayarkan secara bulanan.
3. Tunjangan Kemahalan
Tunjangan ini berupa tambahan gaji sebagai bantuan untuk kemahalan, berupa kenaikan harga keperluan sehari-hari.
4. Tunjangan Makan
Seperti yang dijelaskan di atas, tunjangan makan bisa termasuk sebagai tunjangan tetap atau tidak tetap. Dianggap sebagai tunjangan tetap jika komponen tersebut dimasukkan dalam komponen gaji tanpa dikaitkan dengan kehadiran. Lain halnya jika tunjangan makan ini didasarkan pada kehadiran karyawan. Jika karyawan tersebut tidak hadir, maka tunjangan dianggap hangus. Tunjangan makan dapat berupa uang atau makanan yang disediakan oleh perusahaan, tergantung dari peraturan perusahaan tersebut.
5. Tunjangan Transportasi
Begitu juga dengan tunjangan transportasi yang mirip dengan tunjangan makan. Jika sudah termasuk dalam komponen gaji tanpa dikaitkan dengan kehadiran, maka tunjangan transportasi akan sama diterima setiap bulan oleh karyawan. Lain ceritanya jika dikaitkan dengan kehadiran, jika karyawan tersebut melakukan absensi maka tidak akan mendapatkan tunjangan transportasi. Sama halnya dengan tunjangan makan, tunjangan transportasi bisa berupa uang atau layanan antar jemput karyawan.
6. Tunjangan Lainnya
Tunjangan lainnya mencakup banyak hal, di antaranya yang populer saat ini adalah tunjangan kesehatan dan pensiun. Pemerintah menggencarkannya melalui program BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan yang termasuk ke dalam komponen payroll karyawan. Selain itu, ada juga tunjangan lembur yang ditujukan bagi karyawan yang melakukan pekerjaan di luar waktu kerja yang telah disepakati dalam kontrak.
7. Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan
Tunjangan yang satu ini diberikan kepada pekerja/buruh untuk memenuhi kebutuhannya dalam meratakan hari raya keagamaan dan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Biasanya THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah bekerja selama 1 bulan atau lebih atau mereka yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertantu. Besarnya THR Keagamaan sebesar 1 bulan upah jika pekerja/buruh telah bekerja selama 12 bulan atau lebih. Namun, jika masih di bawah 12 bulan, akan dihitung secara proporsional sesuai dengan perhitungannya.
Baca juga: Kapan THR Harus Dibayarkan? Begini Mekanisme THR Tahun 2021
Menghitung THR di OnlinePajak
Selaku HRD perusahaan, sudah kewajiban untuk menghitung THR Keagamaan dari jauh-jauh hari sebelum hari raya. Tingkatkan produktivitas kerja Anda dengan menggunakan fitur hitung otomatis PPh 21 OnlinePajak, yang di dalamnya termasuk perhitungan untuk nominal THR.
Hanya perlu 4 langkah mudah untuk mengisi nominal THR atau Bonus:
1. Silakan klik menu Karyawan.
2. Klik Nama Karyawan yang ingin Anda input THR/Bonusnya/
3. Pilih Periode Pajak yang ingin Anda input THR/Bonusnya.
4. Masukkan THR/Bonusnya pada bulan yang dipilih, lalu klik Simpan.
Mudah, bukan? Untuk informasi lengkap seputar perhitungan THR di OnlinePajak, silakan klik di sini.