Mengenal Cukai dan Barang Kena Cukai
Ada beragam istilah dalam kegiatan ekspor impor, salah satunya adalah barang kena cukai. Apa sebenarnya arti dari istilah ini? Mengapa barang bersangkutan dikenakan cukai dan berapa tarif yang berlaku? Simak selengkapnya dalam artikel ini.
Sebelum melangkah lebih jauh untuk mengenal barang kena cukai, mari kita bahas secara singkat mengenai apa yang disebut dengan cukai. Cukai merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-undang No. 11 tahun 1995 atau yang disebut dengan Undang-undang Cukai. Dalam prakteknya UU ini telah diperbarui dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007.
Baca Lebih Lanjut:
Berdasarkan UU Cukai, barang kena cukai merupakan barang yang perlu dikenakan pungutan karena memiliki karakteristik seperti:
1) Peredarannya perlu diawasi
2) Pemakaiannya dapat menimbulkan efek negatif bagi lingkungan hidup dan masyarakat
3) Pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan
4) Konsumsinya perlu dikendalikan
Tentunya tidak semua barang termasuk dalam kategori Barang Kena Cukai (BKC). Adapun yang termasuk dalam kategori BKC meliputi:
- Etil alkohol atau etanol dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya.
- Minuman yang mengandung etil alkohol dalam kadar berapapun dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya termasuk konsentrat yang mengandung etil alkohol.
- Hasil tembakau yang meliputi sigaret cerutu rokok daun tembakau iris dan hasil pengolahan tembakau lainnya, dengan tidak mengindahkan digunakan atau tidak bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya.
Tarif Barang Kena Cukai
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 yang merupakan perubahan atas UU No.11 Tahun 1995 mengatur batas tertinggi atas BKC. Berikut ini tarif BKC yang telah ditetapkan:
Barang Kena Cukai Berupa Hasil Tembakau
- Untuk yang dibuat di Indonesia
275% dari harga dasar apabila harga dasar yang diguanakan adalah harga jual pabrik.
5% dari harga dasar apabila harga yang digunakan adalah harga jual eceran.
- Untuk yang dimpor
275% dari harga dasar apabila harga dasar yang digunakan adalah nilai pabean ditambah bea masuk.
57% dari harga dasar apabila harga dasar yang digunakan adalah harga jual eceran.
Baca Juga: PPN Rokok dan Cara Menghitungnya
Barang Cukai Lainnya
- Untuk yang dibuat di Indonesia
1.150% dari harga dasar apabila harga dasar yang digunakan adalah harga jual pabrik
80% dari harga dasar apabila harga dasar yang digunakan adalah harga jual eceran.
- Untuk yang diimpor
1.150% dari harga dasar apabila harga dasar yang digunakan adalah nilai pabean ditambah bea masuk
80% dari harga dasar apabila harga dasar yang digunakan adalah harga jual eceran.
Tarif cukai diatas dapat diubah dari persentase harga dasar menjadi jumlah dalam rupiah untuk setiap satuan BKC atau sebaliknya atau penggabungan dari keduanya.
Demikian penjelasan mengenai pengertian, klasifikasi hingga tarif BKC. Untuk informasi lebih lengkap, Anda dapat membuka kembali ketentuan yang berlaku dalam Undang-undang Cukai.