Terlampir disampaikan kepada Saudara Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 291/KMK.04/1985 tanggal 27 Maret 1985 tentang Macam dan Jenis Barang Kena Pajak yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Perlu dijelaskan bahwa nama-nama Barang Kena Pajak yang dicantumkan pada lampiran 1 dan lampiran 2 Keputusan Menteri keuangan tersebut menggunakan istilah yang terdapat dalam Buku Tarif Pos (Buku CCCN) dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
2.1. | Kelompok minuman yang tidak mengandung alkohol : (Lampiran 1 huruf a). |
|
|
2.2. | Kendaraan Bermotor beroda dua : Kendaraan bermotor beroda dua dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah bila isi silindernya melebihi 200 cc. Kecuali bila dipakai untuk keperluan negara. Untuk pembebasan Pajak Penjualan atas Barang Mewah diperlukan Surat Keterangan Bebas Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang oleh Instansi yang berkepentingan harus diminta kepada Kepala Inspeksi Pajak dimana Pengusahanya dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. |
2.3. | Kelompok Kendaraan Bermotor Jenis Combi dan Minibus : |
|
|
2.4. | Kendaraan Bermotor Jenis Sedan dsb. : (Lampiran 2 huruf b.) Pada lampiran 2 huruf b.1. ditegaskan bahwa kendaraan bermotor jenis Sedan dan Station-wagon, baik dalam bentuk aslinya maupun hasil rakitan yang berasal dari pick-up dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif 20%. Cara pengenaan sama dengan butir 2.3. diatas. |
2.5. |
Barang Kena Pajak untuk keperluan negara atau angkutan umum : |
|
Demikianlah beberapa penegasan yang perlu untuk mendapatkan perhatian Saudara. Bila Saudara menemukan hal-hal yang Saudara anggap masih meragukan atau tidak cukup jelas harap Saudara segera menghubungi Direktorat Pajak Tidak Langsung di Kantor Pusat.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
Drs. SALAMUN A.T.