Bank persepsi memiliki tugas untuk menerima setoran penerimaan negara bukan dalam rangka impor dan ekspor, seperti pajak, cukai dalam negeri, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Namun untuk menjadi bank persepsi, ada izin yang harus dikantongi terlebih dahulu serta syarat yang harus dipenuhi.
Bank Persepsi? Ini Definisinya
Bank persepsi adalah bank umum yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN) yang bermitra dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk menerima setoran penerimaan negara yang bukan dalam rangka impor dan ekspor, yang meliputi penerimaan pajak, cukai dalam negeri, dan penerimaan negara bukan pajak. Definisi tersebut juga merujuk pada Pasal 1 angka 8 PMK 161/2009.
Sementara itu, berdasarkan Pasal 1 angka 6 PMK 32/2014 s.t.d.t.d PMK 202/2008 tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik, bank persepsi diartikan sebagai bank umum yang ditunjuk kuasa BUN Pusat untuk menerima setoran penerimaan negara. BUN yang dimaksud adalah Menteri Keuangan. Sementara Kuasa BUN adalah Direktur Jenderal Perbendaharaan. Namun, PMK ini telah dicabut dan digantikan dengan PMK 225/2020.
Namun, definisi dari bank persepsi itu sendiri masih sama. Begitu pula dengan arti dari pihak yang menjadi BUN dan Kuasa BUN. Sedangkan penerimaan negara yang dimaksud meliputi penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), penerimaan pembiayaan, penerimaan hibah, dan penerimaan negara lainnya.
Harus Mengajukan Izin kepada Menteri Keuangan
Tahukah Anda bahwa atas jasa pelayanan penerimaan setoran penerimaan negara, Bank Persepsi memperoleh imbalan dari Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Besaran imbalan pelayanan penerimaan negara tersebut juga telah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Bank umum yang berencana untuk menjadi Bank Persepsi, setidaknya harus mendapatkan izin dari Menteri Keuangan agar dapat ditunjuk secara resmi sebagai Bank Persepsi. Berikut ini yang dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan:
- Bank Persepsi adalah bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima setoran penerimaan negara bukan dalam rangka impor, yang meliputi penerimaan pajak, cukai dalam negeri, dan penerimaan negara bukan pajak.
- Bank Devisa Persepsi merupakan bank devisa yang menerima setoran penerimaan negara dalam rangka impor.
- Bank Tunggal adalah Bank Indonesia yang mengelola penerimaan dan pengeluaran yang membebani Rekening Kas Negara.
- Bank Operasional I adalah bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk mengelola penerimaan dan pengeluaran yang membebani Rekening Kas Negara, dalam daerah di mana tidak terdapat Bank Indonesia.
Baca Juga: Cara Setor Pajak Online Melalui Bank dan Aplikasi OnlinePajak
Sebagai Penerima Setoran Pajak
Untuk bisa menjadi Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi, terdapat syarat-syarat yang wajib dipenuhi oleh pihak bank. Berikut ini syarat-syaratnya:
- Berstatus sebagai Bank Umum.
- Memenuhi kriteria tingkat kesehatan selama 12 bulan terakhir. Minimal tergolong cukup sehat.
- Didukung dengan peralatan yang cukup memadai.
- Bersedia mematuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku.
- Bersedia untuk diperiksa atas pelaksanaan pengelolaan setoran penerimaan negara yang diterima.
Sedangkan, untuk Bank Persepsi yang bisa menjadi bank yang menerima penyetoran penerimaan pajak harus memenuhi syarat-syarat berikut ini:
- Memiliki sistem informasi yang terhubung langsung secara online antara kantor pusat dan seluruh/sebagian kantor cabangnya.
- Memiliki sistem informasi yang dapat dihubungkan secara online dengan sistem informasi Dirjen Pajak dan Dirjen Anggaran.
- Mendapatkan pertimbangan secara tertulis dari Dirjen Pajak.
Selain itu, untuk dapat menjadi Bank Persepsi yang bisa menerima penyetoran penerimaan Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga, dan Pajak Dalam Rangka Impor, berikut ini syarat-syarat yang perlu dipenuhi oleh Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi:
- Mempunyai jaringan sistem informasi yang terhubung secara langsung dan online antara Kantor Pusat dan Kantor Cabangnya.
- Memiliki sistem informasi yang dapat dihubungkan secara online dengan sistem EDI Kepabeanan.
- Mendapatkan pertimbangan secara tertulis dari Dirjen Bea dan Cukai.
Baca Juga: Fitur Conversational Payment PajakPay dan Tutorial Menggunakannya
Aplikasi Pajak yang Bekerjasama dengan Bank Persepsi
Bicara penyetoran pajak melalui bank persepsi, kini Anda bisa melakukan penyetoran pajak dengan aplikasi OnlinePajak. OnlinePajak merupakan Penyedia Jasa Aplikasi Pajak (PJAP) yang merupakan mitra resmi Dirjen Pajak. OnlinePajak menghadirkan ragam fitur yang dapat memudahkan Anda dalam dalam mengelola transaksi usaha maupun perpajakan.
Salah satu fitur yang dapat Anda gunakan dalam proses penyetoran pajak Anda adalah e-Billing OnlinePajak. Dalam penyetoran pajak, OnlinePajak pun telah bekerjasama dengan Bank Persepsi, di antaranya Bank Sinarmas dan Bank BCA. Anda dapat melakukan penambahan saldo dengan cara transfer ke virtual account Bank Sinarmas atau Bank BCA dari bank mana saja tanpa dikenakan biaya lagi. Mudah bukan?
Tidak hanya itu, OnlinePajak juga menawarkan kemudahan bagi wajib pajak untuk mengelola transaksi dan perpajakan dengan fitur-fitur terbaiknya, mulai dari pembuatan dan pengelolaan faktur pajak, pembayaran pajak, pelaporan pajak, semua dalam 1 aplikasi terintegrasi.
Dengan OnlinePajak, bisnis dapat memanfaatkan platform yang memudahkan proses ini, sehingga mereka dapat fokus pada pertumbuhan dan keberhasilan Anda dalam menjalankan bisnis di Indonesia.
Dengan fitur terbaik OnlinePajak, kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pengalaman pengguna dan memberikan solusi terbaik bagi perusahaan besar maupun UMKM. Jadi, mari mudahkan proses transaksi bisnis Anda secara langsung di platform kami! Untuk informasi lebih lengkap seputar rekonsiliasi pajak dan fitur OnlinePajak lainnya, silakan hubungi tim pemasaran kami!
Referensi:
PMK 161/2008
PMK 32/2014 s.t.d.t.d PMK 202/2008
PMK 225/2020