Jurnal Pembagian Dividen
Ketika terjadi pembagian dividen dalam suatu perusahaan, maka aktivitas keuangan tersebut harus dicatat dalam jurnal akuntansi. Bagaimana pencatatannya? Simak pembahasan mengenai jurnal pembagian dividen di sini.
Definisi Dividen
Dividen, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah (1) bagian laba atau pendapatan perusahaan yang besarnya ditetapkan oleh direksi serta disahkan oleh rapat pemegang saham untuk dibagikan kepada para pemegang saham; (2) sejumlah uang yang berasal dari hasil keuntungan yang dibayarkan kepada pemegang saham dari sebuah perseroan.
Sedangkan menurut Wikipedia, dividen adalah pembagian laba perusahaan kepada pemegang saham berdasarkan banyaknya jumlah saham yang dimiliki. Pembagian ini akan mengurangi laba ditahan dan kas yang tersedia bagi perusahaan, tetapi distribusi keuntungan kepada para pemilik memang tujuan utama suatu bisnis.
Berdasarkan pengertian tersebut, maka dividen merupakan pembagian saham kepada pemegang saham pada suatu perusahaan. Karena mengurangi laba ditahan dan kas perusahaan, aktivitas keuangan ini harus dicatat dalam jurnal akuntansi.
Jenis-Jenis Dividen
Umumnya, dividen terbagi menjadi 5 jenis, yaitu dividen tunai, dividen saham, dividen properti, dividen skrip, dan dividen likuidasi.
- Dividen Tunai (Cash Dividend)
Sesuai namanya, dividen tunai adalah pembayaran dividen dalam bentuk tunai kepada semua pemegang saham berdasarkan jumlah saham yang dimiliki masing-masing anggota.
- Dividen Saham (Stock Dividend)
Dividen jenis ini dibayarkan oleh perusahaan dengan mengeluarkan saham baru kepada para pemegang saham. Pembayaran ini berdasarkan jumlah saham yang sudah dimiliki investor atau pemegang sahamnya.
- Dividen Properti (Property Dividend)
Dividen properti dibayarkan dalam bentuk properti kepada para pemegang saham. Properti ini dapat berupa persediaan, aset, kendaraan, dan sebagainya. Perusahaan akan mencatat properti yang diberikan sebagau dividen pada nilai pasar wajar karena dapat berbeda dari nilai buku dan kemudian mencatat selisihnya sebagai keuntungan atau kerugian.
- Dividen Skrip (Script Dividen)
Dividen jenis ini dibayarkan dalam bentuk surat janji utang kepada pemegang saham dengan jangka waktu yang disepakati antara perusahaan dan pemegang saham.
- Dividen Likuidasi (Liquidating Dividend)
Dividen likuidasi adalah dividen yanng mengembalikan modal awal yang dikontribusikan oleh pemegang saham sebagai ekuitas perusahaan. Jenis dividen ini umumnya terjadi saat perusahaan bangkrut atau akan mengakhiri bisnisnya.
Perhitungan Dividen
Sedikit membahas mengenai perhitungan dividen. Pada definisi pembagian dividen, terdapat keterangan bahwa pembagian berdasarkan banyaknya jumlah saham yang dimiliki. Lalu, bagaimana cara menghitung pembagiannya?
Ada tiga komponen dalam rumus penghitungan dividen, yaitu laba bersih perusahaan, dividend payout ratio (DPR), dan jumlah saham yang beredar (untuk perusahaan yang tidak go public).
Untuk mencari tahu pembagian dividen per saham, harus mencari tahu besaran dividen total perusahaan, dengan rumus sebagai berikut:
Dividen total= Laba bersih x DPR (%)
Kemudian, hitung dividen per saham dengan rumus ini:
Dividen per saham= Total dividen: saham yang beredar
Contoh Perhitungan Pembagian Saham
Suatu perusahaan memiliki saham beredar sebanyak 30.000.000 lembar per saham yang mencetak laba bersih sebesar Rp3.000.000.000. Kebijakan pembagian dividen perusahaan tersebut adalah sebesar 30% dari laba bersih.
Berdasarkan keterangan tersebut, maka perhitungan dividennya adalah:
Dividen total= Laba bersih x DPR (%)
Dividen total= Rp3.000.000.000 x 30%
Dividen total= Rp900.000.000
Lalu, hitung besaran pembagian dividennya:
Dividen per saham= Laba total: saham yang beredar
Dividen per saham= Rp900.000.000: 30.000.000
Dividen per saham= Rp30/lembar saham
Pencatatan Jurnal Pembagian Dividen
Terjadinya aktivitas pembagian dividen dalam perusahaan harus dicatat dalam jurnal. Pencatatan ini akan disebut sebagai jurnal dividen. Pada pembagian jenis dividen yang umum, yaitu dividen tunai, pencatatan jurnal melibatkan akun kas, laba, dan utang dividen. Mari melihat contoh kasus untuk memahami jurnal dividen.
Contoh kasus:
Pada tanggal 15 Desember 2021, PT JKL memutuskan untuk membagikan dividen tunai sebesar Rp150/lembar sebanyak 2000 lembar, yang berarti totalnya sebesar Rp300.000. Lalu pada tanggal 29 Desember 2021, dividen tersebut dibayarkan kepada para pemegang saham.
Bagaimana pencatatan jurnalnya?
Jurnal dividen pada tanggal 15 Desember:
Tanggal | Keterangan | Debit | Kredit |
15 Desember 2021 | Laba Ditahan | Rp300,000 | |
Utang Dividen | Rp300,000 |
Jurnal pembagian dividen pada tanggal 29 Desember 2021:
Tanggal | Keterangan | Debit | Kredit |
29 Desember 2021 | Utang Dividen | Rp300,000 | |
Kas/Bank | Rp300,000 |
Lalu, apakah pembagian dividen ini dikenakan pajak? Baca selengkapnya di artikel berikut.
Baca Juga: Mengenal Pajak Dividen dan Perhitungan Potongannya
Kesimpulan
Setiap transaksi atau aktivitas keuangan yang terjadi dalam perusahaan patut dicatat ke dalam jurnal, tidak terkecuali pembagian dividen kepada para pemegang saham.
Dividen sendiri terdapat beberapa jenis, di antaranya dividen saham, dividen properti, dividen skrip, dividen likuidasi, dan yang paling umum adalah dividen tunai.
Pencatatan jurnal dividen, akan melibatkan akun kas, utang, dan laba ditahan. Pada saat mengumumkan akan membagikan dividen, laba di tahan ada pada debit sebesar jumlah dividen yag akan dibayarkan, dan utang dividen pada kredit.
Lalu pada saat jurnal pencatatan dividen dibagikan, utang dividen berada di debit dan kas/bank akan berada di posisi kredit.
Pencatatan jurnal ini tidak boleh terlewatkan karena dapat memengaruhi laporan keuangan perusahaan. Jika terdapat kesalahan hitung pada laporan keuangan tersebut, tentu akan menyulitkan perusahaan pada beberapa situasi, seperti saat akan melakukan pelaporan pajak.
Karena itu, pastikan untuk mencatat setiap aktivitas keuangan yang terjadi sehingga laporan keuangan tersusun dengan rapi dan sistematis. Ini kemudian dapat mempermudah perusahaan dalam pelaporan pajak maupun untuk kepentingan lainnya.
Untuk semakin mempermudah pelaporan pajak perusahaan, gunakan aplikasi e-Filing OnlinePajak. Sebagai mitra resmi DJP, OnlinePajak memiliki berbagai macam fitur untuk membantu para pelaku bisnis dalam mengoptimasi proses bisnis, memperlancar siklus transaksi, serta memudahkan kepatuhan pajak.
Bagaimana caranya? Daftar sekarang untuk mencari tahu, klik di sini.