Resources / Blog / Tentang e-Filing

Mengenal Inklusi Keuangan: Definisi, Tujuan, dan Upaya Penerapannya

Inklusi keuangan menjadi salah satu hal yang diperbincangkan dalam acara OECD-OJK Conference on Financial Inclusion, Financial Consumer Protection and Financial Literacy in the Asia-Pacific awal Desember 2021 ini. Mengutip dari situs Kemenkeu.go.id, Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Menteri Keuangan Sri Mulyani, mengatakan bahwa mempromosikan literasi dan inklusi keuangan digital serta mendukung pembangunan yang berkelanjutan merupakan upaya membangun sektor keuangan yang kuat dan inklusif, serta mendukung pembangunan yang berkelanjutan. 

Definisi Inklusi Keuangan

Sebenarnya, apa itu inklusi keuangan? Menurut World Bank, inklusi keuangan didefinisikan sebagai akses terhadap produk dan layanan jasa keuangan yang bermanfaat dan terjangkau dalam memenuhi kebutuhan masyarakat maupun usahanya yang dalam hal ini berupa transaksi, pembayaran, tabungan, kredit, dan asuransi yang digunakan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.

Sedangkan mengutip dari situs Bank Indonesia, salah satu definisi inklusi keuangan adalah: “financial inclusion involves providing access to an adequate range of safe, convenient and affordable financial services to disadvantaged and other vulnerable groups, including low income, rural and undocumented persons, who have been underserved or excluded from the formal financial sector” (FATF). 

Lalu, berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor 76/POJK.07/2016, inklusi keuangan adalah suatu ketersediaan akses untuk berbagai produk, layanan jasa keuangan dan lembaga. Berbagai jasa keuangan di dalamnya dapat dipilih sesuai kemampuan dan keperluan masyarakat sebagai upaya meningkatkan kesejahteraannya. 

Tujuan Inklusi Keuangan

Jika melihat dari Peraturan OJK 76/POJK.07/2016, ada empat tujuan inklusi keuangan, di antaranya:

  1. Meningkatkan akses masyarakat terhadap lembaga, produk dan layanan jasa keuangan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK).
  2. Meningkatnya penyediaan produk dan/atau layanan jasa keuangan oleh PUJK yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masyarakat.
  3. Meningkatnya penggunaan produk dan/atau layanan jasa keuangan yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masyarakat.
  4. Meningkatnya kualitas penggunaan produk dan layanan jasa keuangan sesuai kebutuhan dan kemampuan masyarakat.

Berdasarkan poin-poin tersebut, tujuan utama inklusi keuangan ini adalah untuk menghindari adanya ketimpangan ekonomi di berbagai lapisan masyarakat. Inklusi diharapkan dapat mengurangi jumlah masyarakat unbanked atau belum memiliki rekening bank karena tidak memiliki akses layanan perbankan dasar. Di sisi lain, masyarakat dari lapisan lainnya dapat memilliki produk dan layanan keuangan lain seperti asuransi, pembiayaan, program pensiun, dan investasi untuk mendukung taraf hidup yang lebih baik.

Manfaat Terciptanya Keuangan yang Inklusif

Konsisi masyarakat unbanked dapat terjadi karena berbagai faktor, mulai dari harga yang tidak terjangkau (price barrier), kurangnya informasi (information barrier), ketidakcocokan dengan suatu produk (design product barrier), dan sarana yang tidak sesuai (channel barrier). Maka, dengan terciptanya keuangan yang inklusif, ada berbagai macam manfaat yang dapat dirasakan oleh masyarakat berbagai lapisan.

Keuangan yang inklusif dapat membantu meningkatkan pemerataan finansial dalam seluruh lapisan masyarakat sehingga nantinya, setiap orang dapat menggunakan produk atau layanan jasa keuangan secara tepat. 

Masyarakat pun menjadi lebih paham cara mengelola keuangan dan mampu melakukan investasi untuk mendatangkan penghasilan tambahan. Tidak hanya itu, setiap orang juga dapat memiliki kesempatan untuk melakukan perencanaan keuangan yang lebih baik untuk masa depannya.  

Berikut ini beberapa manfaat keuangan inklusif lainnya yang dapat dirasakan secara meluas:

  • Meningkatkan efisiensi ekonomi.
  • Mendukung stabilitas sistem keuangan.
  • Mengurangi shadow banking atau irresponsible finance.
  • Mendukung pendalaman pasar keuangan.
  • Memberikan potensi baru bagi perbankan
  • Mendukung peningkatan human development index (HDI) Indonesia.
  • Menyumbangkan kontribusi positif pada pertumbuhan ekonomi lokal dan nasional yang sustain dan berkelanjutan.
  • Mengurangi kesenjangan dan rigiditas low income trap sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang kemudian dapat berujung pada penurunan tingkat kemiskinan. 

Pada akhirnya, kegiatan ekonomi yang meningkat akan mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi negara. 

Upaya Penerapan

Untuk mencapai kondisi keuangan yang inklusif, pemerintah melakukan berbagai upaya yang melibatkan berbagai pihak. Upaya-upaya tersebut meliputi:

  • Memberikan edukasi keuangan kepada masyarakat. Edukasi ini mencakup memberikan pemahaman mengenai produk dan jasa keuangan yang tersedia, manfaat dan risiko yang akan dihadapi, hak perlindungan nasabah, dan pengelolaan finansial.
  • Menyediakan pembiayaan keuangan publik secara langsung atau bersyarat agar dapat mendorong pemberdayaan ekonomi di masyarakat. Contohnya, pemberian subsidi, pemberdayaan UMKM, dan pemberdayaan masyarakat.
  • Melakukan pemetaan informasi keuangan untuk meningkatkan kapasitas masyarakat sehingga yang sebelumnya unbanked atau tidak memiliki rekening perbankan, dapat memiliki akses layanan keuangan oleh institusi yang legal.
  • Meningkatkan kesadaran berbagai lembaga keuangan bahwa adanya masyarakat yang memiliki potensi, serta meningkatkan distribusi produk dan jasa keuangan demi meningkatkan skala bisnis.
  • Menyediakan perlindungan konsumen terkait produk keuangan yang ditawarkan kepada masyarakat, meliputi penanganan keuangan nasabah, transparansi produk, sertifikasi, mediasi, pengawasan pemilik jasa dan edukasi konsumen.
  • Memanfaatkan teknologi keuangan yang semakin banyak hadir di masyarakat, seperti payment gateway atau modal aggregator. Hadirnya teknologi keuangan ini memberikan kemudahan akses sehingga dapat mendorong peningkatan inklusi keuangan di masyarakat.

Upaya-upaya ini perlu melibatkan banyak pihak, mulai dari Bank Indonesia, kementerian terkait, kantor sekretariat wakil presiden, pemerintah daerah, otoritas terkait, pihak swasta, dan akademisi. Adanya kerja sama dari semua pihak tersebut dapat membantu mewujudkan keuangan inklusif.

Kesimpulan

Inklusi keuangan adalah ketersediaan akses terhadap produk dan layanan jasa keuangan yang bermanfaat dan terjangkau dalam memenuhi kebutuhan masyarakat berbagai lapisan. Produk dan layanan jasa ini berupa transaksi, pembayaran, tabungan, kredit, dan asuransi yang digunakan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.

Saat ini, terdapat ketimpangan ekonomi dalam masyarakat karena sulitnya akses terhadap produk dan layanan jasa keuangan yang ada. Kondisi ini dapat berdampak pada terhambatnya pembangunan ekonomi nasional. 

Karena itu, pemerintah berupaya untuk membangun keuangan yang inklusif guna mengurangi jumlah masyarakat yang unbanked serta mendorong masyarakat berkapasitas lebih untuk mendapat produk dan layanan jasa keuangan lainnya sehingga mampu menunjang taraf hidup yang lebih baik. 

Salah satu upaya yang dilakukan adalah memberikan pemahaman mengenai produk dan layanan jasa keuangan, serta pengelolaan finansial. 

Untuk pengelolaan transaksi bisnis dan pajak yang lebih mudah, masyarakat yang merupakan pelaku bisnis dapat menggunakan aplikasi OnlinePajak. Sebagai mitra resmi DJP, OnlinePajak menghadirkan berbagai fitur yang mempermudah pengguna dalam mengelola transaksi dan menjalankan kepatuhan pajak sehingga dapat mengoptimasi proses bisnis dan modal usaha. Bagaimana caranya? Daftar sekarang untuk mempelajari lebih lanjut, klik di sini.

Reading: Mengenal Inklusi Keuangan: Definisi, Tujuan, dan Upaya Penerapannya