Menimbang :
- bahwa didalam harga Bahan Bakar Minyak (BBM) Super dan Premium yang diserahkan oleh PERTAMINA kepada Kedutaan/Konsulat Negara Asing serta Lembaga-lembaga Internasional tertentu terdapat unsur Pajak Pertambahan Nilai;
- bahwa berdasarkan Konvensi Wina 1961 dan 1963 kepada Kedutaan/Konsulat Negara Asing serta Lembaga-lembaga Internasional tertentu tidak dikenakan Pajak dan dengan demikian juga tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai;
- bahwa sehubungan dengan itu perlu diatur tata cara pengembalian Pajak Pertambahan Nilai yang telah dibayar atas penyerahan BBM Super dan Premium kepada Kedutaan/Konsulat Negara Asing dan lembaga-lembaga Internasional tertentu dengan Keputusan Menteri Keuangan;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51 Tambahan Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 3264);
- Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1985 tentang Penetapan saat mulai berlakunya Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 3);
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 25);
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1955;
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1957;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 206/KMK.01/1985 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan BBM oleh PERTAMINA;
MEMUTUSKAN :
Dengan mencabut Keputusan Menteri Keuangan Nomor : KEP-679/MK/II/7/1973 tanggal 23 Juli 1973 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 343/KMK.04/1978 tanggal 15 September 1978;
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PENGEMBALIAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN BBM SUPER DAN PREMIUM KEPADA KEDUTAAN/KONSULAT NEGARA ASING DAN LEMBAGA-LEMBAGA INTERNASIONAL TERTENTU.
Pasal 1
(1) |
Atas penyerahan BBM Super dan Premium kepada Kedutaan/Konsulat Negara Asing dan Lembaga Internasional tertentu tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai. |
(2) |
Pelayanan penjualan BBM Super dan Premium dilaksanakan PERTAMINA melalui Stasiun Penjualan BBM Untuk Umum (SPBU) yang ditunjuk. |
(3) |
Direktur Jenderal Pajak menunjuk SPBU untuk melayani penjualan BBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) setelah memperhatikan rekomendasi dari Departemen Luar Negeri. |
Pasal 2
(1) |
Stasiun penjualan BBM untuk umum yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) menyerahkan BBM Super dan Premium kepada Kedutaan/Konsulat Negara Asing dan Lembaga Internasional tertentu atas dasar Harga Jual tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang telah dibayar oleh SPBU tersebut kepada PERTAMINA. |
(2) |
Pajak Pertambahan Nilai yang telah dibayar oleh SPBU atas perolehan BBM Super dan Premium dari PERTAMINA dapat diminta kembali untuk dan atas nama Kedutaan/Konsulat Negara Asing dan Lembaga Internasional tertentu yang membeli BBM Super dan Premium dari SPBU tersebut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). |
Pasal 3
(1) |
Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak atas permohonan SPBU. |
(2) |
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri bukti pembelian BBM Super dan Premium yang telah diketahui dan mendapatkan persetujuan dari Departemen Luar Negeri. |
(3) |
Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) oleh pemohon harus disampaikan kepada Direktorat Jenderal Moneter Luar Negeri. |
Pasal 4
Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai kepada pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) harus diberikan dalam waktu selambat-lambatnya tiga puluh hari setelah diterimanya surat permohonan.
Pasal 5
Pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 6
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya berlaku surut sejak tanggal 1 April 1985.
Ditetapkan diJakarta
Pada tanggal25 Juli 1985
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
RADIUS PRAWIRO