Bersama ini disampaikan surat Direktur Jenderal Pajak tanggal 1 Juli 1985 Nomor : S-1870/PJ.3/1985 kepada PT. MM.CO, Perihal Penegasan dan penjualan udang beku tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai karena udang beku merupakan bukan Barang Kena Pajak dan termasuk dalam golongan bukan Pengusaha Kena Pajak.
Demikian untuk dimaklumi
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG
KEPALA BAGIAN SEKRETARIAT
ttd
Drs. IMAN SAMARYO