Prosedur Perubahan CV ke PT
Salah satu goals para pelaku usaha atau bisnis adalah perkembangan bisnisnya. Salah satunya adalah dengan mengubah badan usaha yang tadinya Persekutuan Komanditer (CV) menjadi Perseroan Terbatas (PT). Seperti yang telah Anda pahami bahwa CV dan PT berbeda. Perbedaan dasar dari kedua badan usaha tersebut adalah CV merupakan persekutuan yang tidak berbadan hukum dan tanggung jawab dari sekutu pengurus tidak terbatas. Dalam artian, bila ada kerugian, maka pertanggungjawaban ada pada sekutu pengurus sampai harta pribadinya.
Sedangkan PT merupakan entitas berbadan hukum dan tanggung jawab para pendiri terbatas, sebesar modal yang dimiliki. CV banyak menjadi pilihan oleh para pelaku usaha sebab dalam pendiriannya tidak membutuhkan minimal modal disetor yang mana sudah jelas diatur dalam pendirian PT.
Oleh karena perbedaan tersebut, untuk meningkatkan CV menjadi PT, tentu tidak dapat dilakukan secara otomatis. Ada beberapa hal yang perlu Anda perhatikan selaku pengusaha. Berikut ini hal-hall dan prosedur yang perlu Anda perhatikan bila ingin mengubah status badan usaha dari CV ke PT:
Baca Juga: 10 Alasan Proses Bisnis Lebih Lancar dengan OnlinePajak
1. Harus Ada Persetujuan dari Seluruh Sekutu
Sekutu yang pasif maupun aktif wajib memberikan kesepakatan atas perubahan CV menjadi PT dalam sebuah rapat. Kesepakatan yang telah dibuat dalam rapat tersebut akan dijadikan berita acara yang didalamnya menyatakan bahwa seluruh sekutu telah sepat untuk mengubah badan usaha mereka dari CV menjadi PT.
2. Menuntaskan Semua Perikatan CV dengan Pihak Ketiga
Dalam berbisnis, seringkali Anda melibatkan pihak ketiga dalam sebuah bentuk perjanjian atau perikatan. Perikatan tersebut harus Anda tuntaskan terlebih dahulu oleh CV karena berisi hak dan kewajiban CV yang bersangkutan. Bila belum terselesaikan maka sekutu tidak dapat melakukan pengakhiran CV.
3. Menyesuaikan Anggaran Dasar CV
Bagian ini perlu dilakukan karena pada anggaran dasar CV tidak memuat ketentuan tentang modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor seperti yang dilakukan oleh PT. Tidak ada pemisahan harta antara kekayaan CV dengan harta pribadi sekutu juga menjadi salah satu alasannya, oleh karena itu harus ada penilaian kembali aset milik CV.
Penggunaan jasa akuntan publik dalam melakukan revaluasi aset bisa jadi pilihan yang menguntungkan karena akan menjamin kebenarannya. Selanjutnya, para sekutu dapat menentukan apakah aset akan dimasukan sebagai modal dasar pendirian PT dan berapa besar jumlah saham masing-masing pemegang saham PT nantinya.
4. Pembuatan Akta Pendirian PT di Notaris
Akta pendirian yang memuat anggaran dasar dan keterangan lainnya yang berkaitan dengan pendirian PT perlu dilakukan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Baca Juga: Laporan Perubahan Modal: Definisi, Komponen, dan Contoh Pembuatannya
5. Pengajuan Pengesahan PT
Selanjutnya, para pendiri secara bersamaan melakukan pengajuan permohonan pengesahan badan hukum melalui jasa teknologi informasi sistem administrasi badan hukum secara elektronik kepada Menteri Hukum dan HAM dengan mengisi format isian yang kurang lebih memuat perihal:
- Nama dan tempat kedudukan PT
- Jangka waktu pendirian PT
- Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PT
- Jumlah modal dasar
- Modal ditempatkan
- Modal disetor
- Alamat Lengkap PT
Perlu diingat bahwa pengisian format tersebut wajib didahului dengan pengajuan nama PT.
6. Menteri Mendaftarkan PT
Jika seluruh persyaratan telah dipenuhi, maka Menteri Hukum dan HAM akan menerbitkan keputusan tentang pengesahan badan hukum PT yang akan ditandatangani langsung secara elektronik. Setelah memperoleh badan hukumnya, Menteri akan melakukan pendaftaran PT sesuai dengan UU No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan.
7. Menteri Menerbitkan Sertifikat Pendaftaran
Selanjutnya, Menteri Hukum dan HAM akan menerbitkan sertifikat pendaftaran badan hukum PT secara elektronik dan pemohon dapat mencetaknya sendiri menggunakan kertas berwarna putih ukuran F4/folio.
8. Menteri mengumumkan Akta Pendirian PT
Setelah itu, Menteri Hukum dan HAM akan mengumumkan akta pendirian PT ke dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia dalam jangka waktu maksimal 14 hari terhitung sejak diterbitkannya keputusan menteri.
9. Mengadakan RUPS Pertama
Kini saatnya melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pertama. Dalam rapat ini harus dilakukan dengan tegas siapa penerima atau pengambil alih hak dan kewajiban yang timbul dari perbuatan hukum yang dilakukan oleh calon pendiri atau kuasanya, jika mau mengikutsertakan segala perbuatan hukum yang terjadi saat badan usaha masih berbentuk CV ke dalam PT yang didirikan sehingga perbuatan hukum tersebut mengikat PT yang baru didirikan.
Baca Juga: Transformasi Digital Membawa Perubahan Besar Dunia
Syarat-Syaratnya
Penyedia bisa mengajukan Permohonan Perubahan bentuk CV Menjadi PT melalui LPSE Support dengan melampirkan
- Scan Surat Permohonan
- Scan SIUP/NIB/Izin Usaha Sesuai dengan Bidang Usaha
- Scan NPWP Perusahaan
- Scan KTP Direktur/Direksi Lainnya
- Akta Perubahan Terakhir
Langkah2 yang harus dilakukan Oleh Verifikator Selanjutnya :
- Verifikator Login dengan Akun SPSE nya
- Pilih Menu PENYEDIA lalu cari Akun SPSE Perusahaan tersebut menggunakan pencarian NPWP/Nama Perusahaan
- Pilih Akun Penyedia lalu klik edit lakukan perubahan CV Menjadi PT setelah itu klik SIMPAN
Dasar Hukum Perubahan CV ke PT
Terdapat beberapa regulasi yang mendasari hukum dari perubahan CV ke PT yang juga perlu Anda pelajari dan ketahui. Berikut ini daftar dasar hukumnya:
- Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT)
- Pasal 30 ayat (1) dan (2) UU PT
- Pasal 30 ayat (1) dan (2) UU PT
- Pasal 13 ayat (1) dan Penjelasannya UU PT
- Pasal 50 UU PT
- Pasal 109 angka 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja)
- Pasal 109 angka 2 UU Cipta Kerja
- Pasal 7 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas.
Itulah tadi pembahasan tentang perubahan CV ke PT yang sekiranya dapat menjadi acuan para pelaku usaha dalam mempertimbangan dan mempersiapkan perubahan status badan usahanya. Untuk melihat topik menarik lainnya seputar bisnis, akuntansi, pajak, finansial, dll, klik di sini!
OnlinePajak merupakan aplikasi berbasis web yang siap membantu Anda dalam urusan kelancaran proses bisnis Anda dan kewajiban perpajakan Anda. Untuk mulai pengalaman menakjubkan bersama OnlinePajak dalam optimasi bisnis dan perpajakan Anda, mulai sekarang, di sini!