Bertalian dengan surat edaran Direktur Jenderal Pajak tanggal 29 Januari 1985 nomor SE-06/PJ.3/1985 mengenai Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1252/KMK.04/84 tanggal 18 Desember 1984 perihal perubahan tarif Bea Meterai, dengan ini diberitahukan bahwa terhitung mulai tanggal 1 Maret 1985 jumlah Bea Meterai adalah :
- Untuk kwitansi penerimaan uang lelang untuk jumlah di atas Rp. 50.000,- : Rp.100,-.
- Untuk Risalah Lelang : Rp.500,-.
- Untuk Salinan/Petikan Risalah Lelang dan salinan kwitansi dibubuhi biaya meterai sama dengan bea meterai surat aslinya, kecuali untuk kepentingan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Aturan Bea Meterai 1921.
Demikianlah untuk mendapatkan perhatian Saudara.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG,
ttd
Drs. DJAFAR MAHFUD