Menimbang :
- bahwa pada saat berlakunya Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 akan timbul berbagai masalah yang berkenaan dengan penyerahan dan persediaan atau impor Barang Kena Pajak dan penyerahan Jasa Kena Pajak yang penyelesaiannya meliputi masa berlakunya Undang-Undang Pajak Penjualan 1951 dan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984;
- bahwa perlu diberikan waktu kepada Pengusaha Kena Pajak untuk mengadakan penyesuaian dengan sistem pengenaan Pajak Pertambahan Nilai 1984;
- bahwa demi tertib dan lancarnya pelaksanaan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 pada awal masa berlakunya, perlu ditetapkan suatu ketentuan yang mengatur pelaksanaan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dalam masa peralihan dengan Keputusan Menteri Keuangan;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264);
- Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264);
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 55);
- Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1985 tentang Penetapan Saat Berlakunya Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 3);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERATURAN PERALIHAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 1984.
Pasal 1
Yang dimaksud dalam Keputusan ini dengan :
- Penyerahan Barang Kena Pajak dalam masa peralihan adalah penyerahan secara fisik Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak kepada pihak lain yang memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 huruf d dan Pasal 4 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984.
- Penyerahan Jasa Kena Pajak dalam masa peralihan adalah tahap penyelesaian pekerjaan pemborongan sampai dengan tanggal 31 Maret 1986.
Pasal 2
(1) |
Atas penyerahan barang yang berdasarkan Undang-Undang Pajak Penjualan 1951 terhutang pajak yang dilakukan sebelum tanggal 1 April 1985 dan pelunasannya sesudah 31 Maret 1985 dikenakan Pajak Penjualan. |
(2) |
Pajak Penjualan yang telah dipungut dan disetorkan ke Kas Negara sebelum tanggal 1 April 1985 dari pembayaran dimuka atas penyerahan barang, dikembalikan atas permohonan tertulis Wajib Pajak menurut tata cara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. |
(3) |
Pajak Penjualan yang telah dibayar atas persediaan barang per 31 Maret 1985 tidak dapat diperhitungkan dengan Pajak Pertambahan Nilai atau diminta kembali. |
(4) |
Atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan sesudah 31 Maret 1985 dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984. |
Pasal 3
(1) |
Atas impor barang yang pelunasan Bea Masuknya pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah diselesaikan sebelum 1 April 1985 dikenakan Pajak Penjualan. |
(2) |
Atas impor Barang Kena Pajak yang pelunasan Bea Masuknya pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diselesaikan sesudah tanggal 31 Maret 1985 dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984. |
Pasal 4
(1) |
Atas penyerahan jasa yang berdasarkan Undang-Undang Pajak Penjualan 1951 terhutang pajak, yang dilakukan sebelum tanggal 1 April 1985 dan pelunasannya sesudah tanggal 31 Maret 1985 dikenakan Pajak Penjualan. |
(2) |
Atas penyerahan jasa borongan bangunan dan barang tidak bergerak lainnya berdasarkan perjanjian pemborongan yang ditanda tangani dan telah mulai dilaksanakan sebelum tanggal 1 April 1985 dan tahap penyelesaiannya berakhir selambat-lambatnya tanggal 31 Maret 1986 tetap terhutang Pajak Penjualan. |
(3) |
Atas penyerahan Jasa Kena Pajak berdasarkan perjanjian pemborongan yang ditanda tangani sesudah tanggal 31 Maret 1985 dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. |
Pasal 5
(1) |
Dengan suatu pemberitahuan tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak, Pemborong atau Kontraktor yang menyerahkan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dapat memilih untuk dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sejak tanggal 1 April 1985. |
(2) |
Pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dapat ditarik kembali. |
Pasal 6
(1) |
Pemungutan, penyetoran dan penyampaian laporan atas Pajak Penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), (2) dan (3), Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (1) dan (2) dilaksanakan menurut tata cara yang diatur dalam Undang-Undang Pajak Penjualan 1951. |
(2) |
Pemungutan, penyetoran dan penyampaian laporan atas Pajak Pertambahan Nilai 1984 yang terhutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4), Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 4 ayat (3) dilaksanakan menurut tata cara yang diatur dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. |
Pasal 7
Pajak Masukan yang telah dibayar oleh Kontraktor untuk penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) tidak dapat dikreditkan, dikompensasikan atau diminta kembali.
Pasal 8
Undang-Undang Pajak Penjualan 1951 dan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 berlaku secara bersamaan terhadap Pengusaha Kena Pajak yang sekaligus terhutang Pajak Penjualan dan Pajak Pertambahan Nilai.
Pasal 9
Pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 10
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 April 1985.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan diJakarta
Pada tanggal15 Februari 1985
MENTERI KEUANGAN,
ttd
RADIUS PRAWIRO