Cara Kirim Faktur Pajak Lewat Email Customer
Apakah saat ini Anda masih mengirim faktur pajak kepada pelanggan Anda secara manual? Tahukah Anda bahwa sekarang Anda bisa melakukan pengiriman faktur pajak ke lawan transaksi Anda melalui email dengan sangat mudah dan cepat di OnlinePajak.
Tak perlu lagi menunggu pelanggan Anda meminta faktur pajak. Di OnlinePajak, Anda dapat langsung mengirimkan PDF e-Faktur kepada pelanggan Anda sesegera mungkin setelah faktur pajak di approve.
Berikut ini tutorial kirim faktur pajak lewat email customer:
Sebelum melakukan pengiriman pastikan Anda telah masuk ke OnlinePajak dengan akun Anda yang telah terdaftar. Masuk ke menu Transaksi. Selanjutnya, simak tutorial di bawah ini:
1. Setelah masuk pada menu Transaksi
2. Pilih tab Penjualan, pilih faktur yang ingin Anda kirimkan ke pelanggan Anda (check list berwarna merah), dan klik Kirim Email;
3.Setelah Anda Checklist faktur yang akan dikirim ke email lawan transaksi Anda, maka akan muncul menu Kirim Email,
4. Lengkapi detail data lawan transaksi Anda, seperti: Nama penerima, Alamat email, Subjek email, Pesan email. kemudian klik tombol Kirim, PDF e-Faktur Anda pun segera terkirim ke pelanggan Anda.
Pentingnya Mengirimkan Faktur Pajak Segera ke Customer
Pengiriman faktur pajak sebaiknya dilakukan sesegera mungkin kepada customer. Mengapa? Karena faktur pajak sangatlah penting sebagai bukti atas pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang telah dilakukan.
Selain itu, faktur tersebut akan dijadikan faktur masukan yang sangat dibutuhkan oleh rekan kerja Anda dan digunakan oleh mereka agar bisa melakukan pengkreditan pajak.
Baca Juga: QR Code Faktur Pajak & Fungsinya di Aplikasi OnlinePajak Mobile
Sanksi Bagi PKP Bila Tidak Lapor Faktur Pajak
Kewajiban sebagai wajib pajak yang baik haruslah dilakukan dengan disiplin. PKP pembeli & PKP penjual pada dasarkan akan dikenakan tanggung jawab renteng oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bila faktur pajak mereka tidak segera dilaporkan hingga batas waktu yang telah dilakukan.
Tanggung jawab renteng adalah pelimpahan tanggung jawab akan pembayaran yang terutang secara beruntun (renteng) sesuai dengan urutannya. Akibat dari tidak melakukan laporan faktur pajak adalah Anda bisa saja dikenakan sanksi administrasi bahkan Anda mungkin akan kehilangan mitra bisnis potensial Anda .
Maka, penting rasanya agar dapat memenuhi kewajiban pengiriman faktur pajak ke rekan kerja Anda dengan tepat waktu dan cepat. Dengan begitu, transaksi yang terjadi akan berjalan dengan lancar. Sehingga baik Anda maupun customer Anda mampu meningkatkan kinerja Anda.
Baca Juga: Ini Cara Membuat Draft Faktur Pajak di OnlinePajak, Simak di Sini
Masa Kedaluwarsa Faktur Pajak
Seperti yang dikatakan bahwa PKP lawan transaksi memiliki kewajiban dalam melaporkan Faktur Pajak Masukan ke Ditjen Pajak. Bila PKP tak kunjung menerima faktur pajak atas transaksi yang ia lakukan dalam jangka waktu yang lama, maka Faktur pajak Anda bisa jadi kedaluwarsa .
Dalam ketentuan perundang-undangan, PKP pembeli tidak akan dapat mengkreditkan faktur pajak apabila tidak memperoleh faktur pajak hingga jangka waktu tertentu. Sesuai Pasal 9 ayat (9) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tahun 1984, Faktur Pajak Masukan memiliki masa berlaku 3 bulan setelah berakhirnya masa pajak yang bersangkutan.
Baca Juga: Nikmati Manajemen Faktur Pajak yang Mudah di OnlinePajak
Itulah tadi pembahasan tentang pentingnya mengirimkan faktur pajak melalui email customer beserta tutorial pengiriman faktur pajak lewat email di OnlinePajak.
OnlinePajak adalah aplikasi yang mampu membantu Anda dalam mengoptimasi arus kas usaha dan kewajiban perpajakan Anda. Tidak hanya dapat mengirimkan faktur pajak, Anda pun dapat membuat kostumisasi faktur komersial sesuai dengan karakter atau kebutuhan perusahaan Anda.
Untuk mempelajari lebih lanjut, silakan klik di sini. Bila Anda tertarik untuk bergabung dengan OnlinePajak, maka daftar sekarang juga, di sini!