Pengertian Biaya Jabatan
Biaya jabatan adalah biaya untuk menagih, mendapatkan dan memelihara penghasilan yang merupakan salah satu komponen dari Pajak Penghasilan Pasal 21 (Pajak Karyawan) yang juga telah diatur dalam UU Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008.
Sedangkan rinciannya sendiri dapat Anda lihat dalam Pasal 21 ayat (3) UU PPh yang mengatur penghasilan karyawan tetap atau pensiunan yang dipotong PPh 21 setiap bulan adalah penghasilan bruto yang dikurangi biaya jabatan atau biaya pensiun, iuran pensiun, dan Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Hak pengurangan ini berlaku mulai dari staff hingga direktur utama, pun telah diatur dalam peraturan di atas. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 250/PMK.03/2008, tarif yang dikenakan untuk biaya jabatan adalah sebesar 5%, dengan penjelasan sebagai berikut ini:
- Apabila mulai dari awal tahun pegawai/karyawan telah berstatus tetap, maka biaya jabatan akan mulai dihitung dari bulan Januari hingga akhir tahun saat karyawan/pegawai yang bersangkutan berhenti bekerja.
- Apabila seorang karyawan/pegawai baru diangkat statusnya menjadi tetap dalam tahun takwim/kalender, maka biaya ini akan dihitung sejak bulan pengangkatan karyawan sampai akhir tahun atau sampai berhenti kerja.
- Apabila seorang karyawan/pegawai telah berhenti bekerja dalam tahun takwim, maka biaya tersebut akan dihitung dari Januari hingga bulan saat karyawan yang bersangkutan berhenti bekerja.
Dalam PMK tersebut juga dijelaskan bahwa tarif sebesar 5% dari penghasilan bruto tersebut, setinggi-tingginya sebesar Rp6.000.000 satu tahun atau Rp500.000 satu bulan.
Diketahui bahwa biaya jabatan tetap dapat dikurangkan (deductible), terlepas dari apakah pekerja memiliki jabatan atau tidak dalam suatu perusahaan. Jadi, sederhana ini adalah biaya untuk mendapatkan menagih, dan memelihara penghasilan yang bisa dikurangkan dari penghasilan setiap pekerja tetap tanpa memandang orang tersebut memiliki jabatan atau tidak.
Baca Juga: Aplikasi Payroll PPh 21 OnlinePajak: Tutorial Bayar Gaji Karyawan
Cara Menghitung Biaya Jabatan
Berikut ini akan dijabarkan contoh perhitungannya. Contoh perhitungan akan ada 2, yakni perhitungan kurang dari tarif maksimal dan perhitungan yang melebihi tarif maksimal.
Contoh Perhitungan Kurang dari Tarif Maksimal
Diketahui seorang pegawai bernama Arif dengan jabatan staf humas. Gaji perbulan yang diterimanya sebesar Rp6.000.000/bulan dengan tunjangan makan Rp600.000/bulan. Berikut ini simulasi perhitungannya.
- Gaji bulanan: Rp6.000.000
- Tunjangan makan: Rp600.000
- Gaji Bruto/bulan: Rp6.600.000
- Biaya jabatan: Rp6.600.000 x 5% = Rp330.000
Jadi, setiap bulannya Arif akan membayar sebesar Rp330.000/bulan
Baca Juga: Portal Karyawan OnlinePajak Bantu Kelola Payroll dan Pajak Karyawan!
Sedangkan, biaya jabatan selama setahun yang harus dibayarkan oleh Arif adalah:
- Total gaji setahun: Rp72.000.000 (Rp6.000.000 x 12 bulan)
- Tunjangan makan: Rp7.200.000 (Rp600.000 x 12 bulan)
- Gaji bruto setahun: Rp79.200.000 (Total gaji setahun + total tunjangan makan setahun)
- Biaya Jabatan setahun: Rp79.200.000 x 5% = Rp3.960.000
Contoh Perhitungan Melebihi Tarif Maksimal
Diketahui Bianca memiliki jabatan sebagai manajer pemasaran di sebuah perusahaan IT dengan gaji Rp11.000.000/bulan, uang makan Rp1.000.000/bulan, dan tunjangan PPh 21 Sebesar Rp650.000. Berikut ini simulasi perhitungannya:
- Gaji/bulan: Rp11.000.000
- Tunjangan makan: Rp1.000.000
- Tunjangan PPh 21: Rp650.000
- Gaji bruto/bulan: Rp12.650.000
- Biaya jabatan: Rp12.650.000 x 5% = Rp632.500 (lebih dari tarif maksimal Rp500.000)
Dari perhitungan di atas, diketahui angka lebih besar dari tarif maksimal yang telah ditentukan pemerintah. Artinya yang harus dibayarkan oleh Bianca hanya sebesar Rp500.000 untuk biaya jabatannya.
Baca Juga: Payroll System di Indonesia: Pahami Pola & Metodenya
Sedangkan untuk perhitungan biaya jabatan selama 1 tahun adalah:
- Total gaji setahun: Rp132.000.000
- Tunjangan makan: Rp12.000.000
- Tunjangan PPh 21: Rp7.800.000
- Gaji bruto setahun: Rp151.800.000
- Biaya jabatan dalam setahun: Rp151.800.000 x 5% = Rp7.590.000 (lebih dari tarif maksimal: Rp6.000.000)
Jadi, karena dari hasil perhitungan ternyata nominal lebih besar dari tarif yang ditentukan pemerintah, yakni Rp6.000.000. Maka, Bianca hanya membayarnya sebesar Rp6.000.000.
Itulah tadi pembahasan tentang biaya jabatan yang perlu Anda ketahui. Kini perusahaan tentu ingin dengan mudah mengelola sistem keuangan mereka terutama dalam urusan gaji, pajak, serta tunjangan-tunjangan yang akan diterima karyawannya. Salah satu solusinya adalah dengan menggunakan aplikasi yang mampu mengakomodir kebutuhan-kebutuhan perusahaan tersebut, seperti OnlinePajak. OnlinePajak merupakan aplikasi berbasis web yang bisa Anda gunakan di mana saja dan kapan saja.
Baca Juga: Perhitungan PPh 21 Karyawan Asing di OnlinePajak
Tidak hanya bisa mengelola perpajakan perusahaan, OnlinePajak juga menyediakan fitur payroll yang bisa Anda gunakan untuk mengelola gaji karyawan beserta pajak dan tunjangannya. Anda bahkan dapat kostumisasi slip gaji karyawan sesuai dengan karakter dan kebutuhan perusahaan Anda. Dengan begitu, Anda lebih mudah mengelola keuangan perusahaan dan memperlancar arus kas perusahaan Anda. Untuk memulai pengalaman Anda bersama OnlinePajak, klik di sini. Kenali lebih banyak fitur dan pelajari lebih lanjut, di sini.