Sudah tahu caranya daftar NPWP online terbaru? Seiring berkembangnya teknologi dan situasi pandemi, mendorong terjadinya perubahan sistem konvensional menjadi digital, seperti pendaftaran dan pembuatan NPWP secara online. Jadi, calon wajib pajak kini dapat daftar npwp tanpa perlu datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama domisilinya. Bagaimana caranya? Apa saja syaratnya? Mari membahasnya lebih lengkap di artikel ini.
Sekilas tentang NPWP Online
NPWP merupakan singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. Ini adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang digunakan sebagai identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.
Namun, tidak semua orang dapat memiliki NPWP. Hanya wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang wajib mendaftarkan dirinya untuk membuat NPWP.
Sebelumnya, pendaftaran NPWP dilakukan dengan mendatangi langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama sesuai domisili tempat tinggal, dengan membawa sejumlah dokumen penting (KTP dan KK misalnya, untuk orang pribadi). Kemudian, wajib pajak mengisi dokumen secara tertulis dan menyerahkannya kepada petugas pajak. Jika sudah selesai, wajib pajak akan mendapatkan nomor pokok wajib pajaknya pada saat itu ataupun dikirimkan ke alamat tempat tinggal.
Skema pendaftaran yang serupa juga dilalui oleh wajib pajak badan usaha, wajib pajak orang pribadi pengusaha, wajib pajak warisan belum terbagi, wajib pajak instansi pemerintah, dan wajib pajak warga negara asing. Namun, setiap wajib pajak tersebut memiliki tambahan persyaratan yang berbeda-beda.
Kini, wajib pajak dapat daftar NPWP secara online. Tidak perlu lagi datang ke KPP Pratama terdekat dan mengisi dokumen secara tertulis. Wajib pajak hanya perlu mengakses laman pendaftaran NPWP online resmi dari DJP, kemudian mengisi dan menyerahkan formulis pendaftaran secara online.
Persyaratan dalam Membuat NPWP
Sebelum masuk ke cara membuat NPWP online, tiap wajib pajak harus mengetahui persyaratan yang dibutuhkan. Jika persyaratan ini tidak lengkap, tentu akan menghambat proses pendaftaran.
Lalu, apa saja persyaratan daftar NPWP online? Tiap jenis wajib pajak memiliki persyaratan yang berbeda-beda.
1. Wajib Pajak Orang Pribadi bukan pengusaha
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) untuk WNA
2. Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan pengusaha/melakukan pekerjaan bebas
- Fotokopi KTP
- Fotokopi KITAS atau KITAP untuk WNA
- Dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/ bukti pembayaran listrik.
- Fotokopi e-KTP bagi Warga Negara Indonesia dan surat pernyataan di atas meterai dari Wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
3. Wajib Pajak Orang Pribadi wanita kawin yang dikenai perpajakan secara terpisah
- Fotokopi KTP
- Fotokopi KITAS atau KITAP untuk WNA
- Fotokopi NPWP suami
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.
4. Wajib Pajak Badan Usaha
- Fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan badan usaha atau surat keterangan penunjukkan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap
- Fotokopi kartu NPWP salah satu pengurus atau fotokopi paspor dan surat. keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing.
- Fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/bukti pembayaran listrik.
Selengkapnya mengenai syarat pendaftaran NPWP untuk badan dapat dilihat di artikel berikut:
Baca Juga: Persyaratan Pembuatan NPWP
Cara Membuat NPWP Online
Selanjutnya, bagaimana cara membuat NPWP online? Perlu diketahui bahwa saat ini, pendaftaran NPWP online baru hanya dapat dilakukan untuk wajib pajak orang pribadi. Jadi untuk wajib pajak badan usaha, tetap perlu mendatangi KPP Pratama sesuai domisili usaha.
Maka, tutorial berikut adalah tutorial cara daftar NPWP online untuk wajib pajak orang pribadi. Pertama-tama, diawali dengan membuat akun di laman registrasi DJP.
1. Buat Akun di eReg Pajak
Sebagai langkah awal, wajib pajak harus mengunjungi laman registrasi online milik DJP di https://ereg.pajak.go.id/ untuk membuat akun. Ini langkah-langkahnya:
- Kunjungi https://ereg.pajak.go.id/ dan klik ‘Daftar’ untuk membuat akun.
- Kemudian, masukkan alamat email yang aktif dan kode captcha.
- Lakukan verifikasi dengan membuka email konfirmasi yang telah dikirimkan e-Registrasi NPWP online.
- Jika sudah membuat akun, silakan login kembali ke e-Reg Pajak menggunakan email dan password terdaftar. Kemudian, isi semua formulir online sesuai dengan jenis wajib pajak, yaitu wajib pajak pribadi.
2. Lengkapi Dokumen Penting Sebagai Persyaratannya
Ikuti instruksi pendaftaran NPWP online yang tertera kemudian lengkapi dokumen penting sesuai persyaratan tiap jenis wajib pajak, seperti KTP atau KITAS/KITAP.
Untuk wajib pajak orang pribadi merupakan pengusaha / melakukan pekerjaan lepas, perlu mempersiapkan Dokumen Izin Kegiatan Usaha seperti berikut ini:
Wajib pajak juga dapat mengunggah surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah, seperti berikut ini:
3. Kirim Berkas Elektronik
Setelah mengisi formulir online dan mengunggah dokumen persyaratan, wajib pajak dapat mengirim semua berkas secara elektronik, yaitu dengan mengunggahnya setelah selesai mengisi semua form online.
Lalu, status pendaftaran NPWP akan muncul di dashboard eReg Pajak. Wajib pajak harus klik ‘Kirim Token’ untuk mengirimkan nomor token ke email.
Kemudian salin nomor token tersebut, untuk dimasukkan ke menu dashboard e-Reg. Langkah terakhir, klik ‘Kirim Permohonan’.
Jika berhasil dan disetujui, kartu NPWP akan dikirimkan ke alamat wajib pajak.
Cara Cek NPWP
Jika sudah membuat NPWP, wajib pajak juga dapat memeriksa jika nomor pokok wajib pajak miliknya sudah aktif atau belum. Salah satunya adalah dengan melalui laman eReg Pajak.
- Kunjungi laman ereg.pajak.go.id/ceknpwp
- Kemudian, masukkan 16 digit NIK sesuai KTP
- Masukkan 16 digit nomor KK yang digunakan untuk membuat NPWP sebelumnya.
- Masukkan kode captcha yang terlihat pada layar.
- Klik ‘Cari’.
Laman e-Reg akan menampilkan status NPWP yang dicari. Jika sudah aktif, laman akan menampilkan nomor dan identitas NPWP.
Selain melalui laman e-Reg, wajib pajak dapat memeriksa status NPWP secara online melalui laman DJP Online, atau secara offline dengan menghubungi CS Kring Pajak. Selengkapnya, dapat dibaca di artikel berikut:
Baca Juga: Begini Cek NPWP Anda untuk Mengetahui Status Pajak Anda!
Bagaimana Jika NPWP Online Bermasalah?
Pendaftaran NPWP secara online ini bukan tidak mungkin memiliki risiko gagal. Ada wajib pajak yang tidak berhasil buat NPWP, ada pula yang mengalami registrasi ditolak. Sebagian lainnya bahkan mengalami NPWP hilang atau tidak sampai ke alamat tempat tinggal. Kalau sudah begini, bagaimana solusinya?
1. Gagal Daftar NPWP Online
Ada beberapa sebab wajib pajak mengalami kegagalan saat daftar NPWP secara online, mulai dari alamat email yang tidak aktif, alamat tempat tinggal tidak sesuai dengan KTP, salah memasukkan kombinasi password, belum memperbarui KTP dan KK, hingga tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan NPWP.
Jika sekiranya mengalami kegagalan karena salah satu dari beberapa sebab di atas, ada sedikit tips untuk dapat menghindarinya, di antaranya:
- Gunakan alamat email yang aktif dan sering digunakan untuk kebutuhan surat-menyurat.
- Isi formulir dengan informasi yang sebenar-benarnya dan sesuai dengan KTP.
- Memastikan jika KTP dan KK saat mendaftar telah diperbarui.
- Memastikan jika wajib pajak sudah memenuhi persyaratan untuk membuat NPWP.
2. Registrasi Ditolak
Pendaftaran NPWP wajib pajak dapat ditolak oleh sistem dan petugas pajak. Jika mengalami penolakan seperti ini, penyebabnya dapat diketahui secara langsung melalui pemberitahuan yang disampaikan. Umumnya, penyebabnya sama dengan gagal mendaftar, seperti data yang tidak sesuai dengan KTP, kurangnya berkas atau dokumen penting pendukung persyaratan, atau bahkan belum memenuhi persyaratan untuk membuat NPWP.
Silakan ikuti instruksi yang tersedia dalam pemberitahuan tersebut untuk bisa mengulangi proses pendaftaran NPWP.
3. NPWP Belum Sampai, Hilang, atau Rusak
Saat berhasil daftar online, wajib pajak hanya perlu menunggu NPWP dikirimkan ke rumah. Namun jika ternyata terjadi kerusakan pada NPWP saat diterima, belum menerimanya lebih lama dari waktu yang diperkirakan, hingga kartu hilang di jalan, wajib pajak dapat melakukan daftar ulang NPWP di KPP terdekat untuk bisa mendapatkan NPWP baru.
Kesimpulan
Saat ini, wajib pajak yang ingin membuat NPWP dapat mengajukannya secara online melalui laman ereg.pajak.go.id. Mulai dengan membuat akun di laman tersebut, kemudian mengisi formulir pendaftaran dan mengirim dokumen persyaratan secara online.
Saat ini, hanya wajib pajak orang pribadi yang dapat membuat NPWP secara online. Sementara wajib pajak badan tetap perlu mendatangi KPP Pratama sesuai domisili usaha.
Persyaratan daftar NPWP online per tahun 2022 cukup sederhana. Bagi wajib pajak orang pribadi bukan pengusaha/pekerja bebas, cukup dengan melampirkan KTP. Namun untuk wajib pajak orang pribadi pengusaha/pekerja bebas, perlu melampirkan dokumen tambahan seperti dokumen izin keterangan usaha atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah setempat.
Daftar NPWP jadi lebih mudah, dengan proses yang lebih lancar karena dilakukan secara digital.