Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 04/PJ.22/1985

Untuk mendapatkan data-data yang sama sepanjang yang menyangkut daftar susunan anggota, pengurus dan cabang-cabang Wajib Pajak badan dengan ini diminta supaya Saudara memberikan penjelasan kepada Wajib Pajak, bahwa pengisian Formulir 1771-i sebagai lampiran Surat Pemberitahuan Tahunan Badan berlaku pula bagi perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, firma, kongsi, persekutuan, perkumpulan koperasi, yayasan atau lembaga dan perseroan atau perkumpulan lainnya yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

Drs. SALAMUN A.T.

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 04/PJ.22/1985