Sekilas Mengenai NPWP
Menjadi salah satu dokumen berharga dalam urusan perpajakan, NPWP merupakan singkatan dari nomor pokok wajib pajak. Layaknya KTP, ini merupakan nomor identitas wajib pajak yang akan selalu digunakan dan dibutuhkan dalam melaksanakan kepatuhan perpajakan, hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) 5 Tahun 2008.
Saat ini, NPWP terbagi menjadi 2, yaitu NPWP orang pribadi dan NPWP badan. Perbedaannya, NPWP orang pribadi diberikan kepada tiap orang yang memiliki penghasilan di Indonesia, sedangkan NPWP badan diberikan kepadan tiap badan usaha yang memiliki penghasilan di Indonesia.
Mengapa Harus Cek NPWP?
Pada beberapa situasi, seorang wajib pajak perlu memeriksa NPWP-nya. Mengapa?
1. Wajib pajak lupa nomor NPWP miliknya
Karena terdiri dari rangkaian nomor unik, tidak memungkiri wajib pajak dapat lupa dengan nomor pokok wajib pajaknya sendiri. Kalau sudah lupa seperti ini dan tidak sedang memegang kartu fisiknya, harus mencari tahu sesegera mungkin.
2. Ingin mengetahui jika NPWP valid atau tidak
NPWP orang pribadi maupun badan dapat tidak berlaku atau tidak valid karena beberapa alasan tertentu, salah satunya karena belum terdaftar di kantor pajak sesuai domisili. Oleh karena itu, penting untuk mengecek NPWP secara berkala.
Cara Cek NPWP Online
Lalu, bagaimana caranya mengecek NPWP? Saat ini, wajib pajak pribadi maupun badan dapat memeriksa NPWP melalui dua cara, yaitu secara online dan secara offline. Pada poin kali ini, akan membahas beberapa cara memeriksa NPWP secara online.
Ada beberapa cara untuk memeriksa nomor identitas perpajakan ini secara online, di antaranya melalui situs resmi DJP, melalui NIK dan KK terdaftar, memindai kode QR, dan melalui aplikasi mobile resmi.
1. Situs Resmi DJP
Cara cek NPWP online yang pertama adalah dengan melalui situs resmi DJP. Seperti yang diketahui, DJP memiliki situs resmi perpajakan yang dapat diakses wajib pajak untuk urusan perpajakan, dan salah satunya untuk mengecek NPWP.
- Berikut ini adalah langkah-langkah cek NPWP online melalui situs resmi DJP:
- Kunjungi situs ereg.pajak.go.id
- Selanjutnya akan muncul kolom NPWP. Silakan isi dengan nomor yang lengkap dan benar.
Jika masih aktif, NPWP dan identitas lainnya akan muncul secara otomatis. Namun jika identitas tidak muncul, artinya NPWP belum/sudah tidak aktif lagi. Untuk situasi ini, silakan menghubungi atau mendatangi langsung kantor pajak sesuai domisili dan konfirmasi masalah ini.
2. Mengecek NPWP dengan KTP dan KK
Jika lupa NPWP dan kartu identitas perpajakan itu hilang atau sedang tidak dalam genggaman, wajib pajak dapat mengeceknya secara online menggunakan nomor KTP dan KK. Bagaimana caranya?
- Kunjungi situs https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp
- Masukkan nomor KTP dan KK pada kolom yang tersedia.
- Ketik ulang captcha atau kode keamanan dengan benar.
- Klik “Cari”.
Jika menggunakan cara ini, pastikan nomor KTP dan KK sudah sesuai sehingga wajib pajak dapat mengetahui NPWP serta melihat statusnya.
Perlu diketahui juga, mulai 14 Juli 2022, DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerapkan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK atau KTP) menjadi NPWP secara bertahap. Dengan kata lain, peraturan NIK menjadi NPWP yang tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) mulai direalisasikan.
Bagaimana penerapan NIK menjadi NPWP ini? Baca selengkapnya di artikel ini:
Baca Juga: Perubahan NIK Jadi NPWP? Simak Informasi Selengkapnya, di Sini!
3. Mengecek dengan QR Code
Kartu NPWP terbaru sudah dilengkapi dengan QR code sehingga wajib pajak dapat mengecek validitasnya dengan memindai QR code pada kartu. Ketika di-scan, maka akan muncul link unik pada laman account.pajak.go.id. Klik atau salin link tersebut untuk mulai validasi. Ikuti instruksi yang muncul pada laman.
Jika sudah mengikuti instruksi yang ada, laman akan memunculkan informasi validasi NPWP.
4. Cek melalui Aplikasi M-Pajak
Cara cek NPWP online yang terakhir adalah dengan melalui aplikasi M-Pajak, aplikasi mobile yang dirilis secara resmi dari DJP. Melalui aplikasi ini, wajib pajak dapat memeriksa NPWP-nya. Ini caranya:
- Unduh aplikasi M-Pajak melalui App Store atau Play Store, kemudian instal.
- Login ke aplikasi menggunakan akun perpajakan yang telah terdaftar.
- Klik “Cek NPWP” untuk mengecek NPWP.
Jika data muncul pada layar, artinya NPWP telah terdaftar dan valid untuk digunakan. Namun jika tidaka data yang muncul, silakan menghubungi kantor pajak sesuai domisili untuk mendapatkan bantuan mengenai hal ini.
Cek NPWP secara Offline
Selain melalui online, wajib pajak juga dapat memeriksa NPWP-nya secara offline. Ada dua cara yang dapat dilakukan, yaitu dengan menghubungi layanan Kring Pajak dan mengunjungi kantor pajak terdaftar.
1. Menghubungi Kring Pajak
Wajib pajak yang ingin mengecek NPWP dapat menghubungi layanan hotline resmi DJP, yaitu Kring Pajak di nomor 1500200. Layanan ini aktif 24 jam sehingga wajib pajak dapat menghubungi kapan saja. Data perpajakan wajib pajak pun terjamin kerahasiaannya sehingga tidak perlu khawatir untuk menanyakan informasi penting, seperti NPWP.
2. Mengunjungi Kantor Pajak
Selain menghubungi layanan Kring Pajak, wajib pajak juga dapat mengunjungi kantor pajak sesuai domislis untuk mengecek NPWP. Jangan lupa untuk membawa dokumen penting seperti KTP dan KK agar memudahkan pemeriksaan oleh petugas pajak.
Ketika sudah sampai di kantor pajak, silakan bertanya kepada petugas dan mengikuti alur kerja yang ada.
Kesimpulan
Pada saat lupa dengan NPWP atau ingin mengetahui validitas NPWP, wajib pajak dapat mengecek NPWP secara online maupun offline.
Jika ingin mengecek NPWP secara online, wajib pajak dapat memeriksa melalui situs resmi DJP atau melalui aplikasi M-Pajak.
Alternatif lainnya, wajib pajak dapat menggunakan KTP dan KK jika kartu NPWP tidak ada atau hilang.
Jika sedang memiliki kartu NPWP dan ingin mengetahui validitasnya, wajib pajak juga bisa memindai QR code yang tertera pada kartu.
Sedangkan jika ingin memeriksa secara offline, wajib pajak dapat menghubungi layanan Kring Pajak atau mendatangi langsung kantor pajak sesuai domisili.
NPWP merupakan dokumen yang sangat penting sehingga wajib pajak harus menjaganya dengan baik. Pada saat akan menjalankan kewajiban perpajakan, seperti membayar pajak, wajib pajak perlu memasukkan atau mencocokkan NPWP miliknya. Jika hilang atau lupa, hal ini akan menyulitkan wajib pajak.
Baca Juga: Mengenal Istilah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Berbicara soal bayar pajak, wajib pajak dapat menggunakan aplikasi OnlinePajak untuk mengelola urusan perpajakan maupun transaksi bisnis. Sebab di OnlinePajak, tersedia fitur pembayaran pajak online dengan metode pembayaran virtual account. Jadi, pembayaran dapat dilakukan di 1 aplikasi terintegrasi.
Selain itu, wajib pajak juga bisa membuat ID Billing dan bayar langsung pajak dalam 1 klik, mendapatkan pengingat pembayaran dan pelaporan pajak, dan masih banyak lainnya kemudahan yang dapat wajib pajak nikmati. Hubungi OnlinePajak sekarang untuk mempelajari fitur-fitur OnlinePajak lebih lanjut atau mengetahui cara membuat akun.
Referensi
- Pengganti Undang-Undang (Perpu) 5 Tahun 2008
- Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan