Aturan Baru Faktur Pajak
Mulai 1 September 2022, aturan baru faktur pajak diberlakukan. Direktorat Jenderal Pajak telah menerbitkan aturan baru perihal penerbitan faktur pajak. Adapun aturan baru yang dimaksud adalah Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2022 yang mana aturan ini menggantikan PER-03/PJ/2022 yang sebelumnya telah mengatur faktur pajak.
Ada beberapa isi peraturan yang direvisi dalam peraturan dan perubahan tersebut. Kebijakan ini diketahui telah ditetapkan pada 4 Agustus 2022 dan berlaku mulai 1 September 2022. Alasan dari dibuatnya kebijakan baru ini agar dapat memberikan kemudahan bagi para Pengusaha Kena Pajak dalam membuat faktur pajaknya.
Baca Juga: Langkah-Langkah Input Nota Retur Faktur Pajak di OnlinePajak
Poin Perubahan PER-11/PJ/2022
Ada beberapa perubahan dalam peraturan sebelumnya, yakni PER-03/PJ/2022 yang kini menjadi PER-11/PJ/2022. Mari simak ulasannya berikut ini:
- Perihal ketentuan pencantuman nama, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan alamat Pengusaha Kena Pajak (PKP) pembeli dalam faktur pajak.
Dalam aturan baru Pasal 6 ayat (6) PER-11/PJ/2022 dikatakan bahwa, “Dalam hal PKP melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pembeli yang melakukan pemusatan PPN, tapi BKP atau JKP diserahkan ke tempat PPN terutang yang dipusatkan berada di kawasan tertentu dan mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut, serta penyerahan BKP atau JKP yang dimaksud merupakan penyerahan yang mendapatkan fasilitas tidak dipungut, maka:
- Nama dan NPWP PKP pembeli yang dicantumkan dalam faktur pajak adalah nama dan NPWP tempat dilakukannya pemusatan PPN terutang.
- Alamat yang dicantumkan adalah alamat tempat PPN terutang yang dipusatkan yang menerima BKP/JKP di kawasan tertentu yang mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut.
Kawasan tertentu yang mendapatkan fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut di atas adalah kawasan penimbunan berikat, kawasan ekonomi khusus, dan kawasan tertentu lain di dalam daerah pabean yang mendapat fasilitas tersebut.
Baca Juga: Kirim Faktur Pajak Lewat Email Customer di OnlinePajak? Begini Caranya!
Selain perubahan di atas, ada pula perubahan dalam PER-11/PJ/2022 yang mencoba mempersempit pemberlakuan kawasan pada Pasal 6 PER-03/PJ/2022. Sebelum perubahan, aturan penulisan alamat yang dipusatkan tidak memandang lokasi cabang. Akan tetapi, setelah adanya perubahan yang menegaskan bahwa ketentuan tersebut hanya berlaku di kawasan tertentu yang telah dijelaskan sebelumnya.
Dalam artian, apabila lokasi cabang tidak berada pada kawasan tertentu, maka PKP tidak mendapatkan fasilitasnya. Jadi, apabila kriteria pasal 6 ayat (6) terpenuhi, maka nama dan NPWP PKP pembeli yang dicantumkan dalam faktur pajak adalah nama dan NPWP pusat. sedangkan amat yang dicantumkan ialah alamat cabang yang terletak di kawasan tertentu tersebut.
Baca Juga: Ini Cara Membuat Draft Faktur Pajak di OnlinePajak, Simak di Sini
Perubahan Lainnya
Selain perubahan yang dijabarkan di atas, ada pula perubahan lain yang perlu Anda pahami. Mari simak di bawah ini:
1. Pada pasal 37 PER-03/PJ/2022 mengalami penambahan menjadi:
- PPN yang tertera dalam faktur pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak, sebagaimana diatur dalam UU PPN, merupakan pajak masukan yang dapat dikreditkan oleh PKP pembeli BKP atau penerima JKP sepanjan memenuhi ketentuan pengkreditan pajak masukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
2. Pada pasal 38A PER-03/PJ/2022 mengalami perubahan menjadi:
- Pada saat peraturan Direktur Jenderal ini berlaku, maka faktur pajak yang dibuat sejak 1 April 2022 sampai sebelum aturan baru berlaku, bagi penyerahan kepada pembeli BKP/penerima JKP yang melakukan pemusatan PPN, namun BKP/JKP dikirim/diserahkan ke tempat PPN terutang dipusatkan di kawasan tertentu atau di luar kawasan tertentu, maka faktur pajak dianggap memenuhi kriteria pengisian keterangan berupa identitas pembeli BKP atau penerima JKP.
Baca Juga: QR Code Faktur Pajak & Fungsinya di Aplikasi OnlinePajak Mobile
Buat, Setor, dan Lapor Faktur Pajak Lewat Aplikasi
Anda tentu sudah tidak asing dengan menggunakan aplikasi web dalam melakukan pembuatan faktur komersial maupun faktur pajak, penyetoran, hingga pelaporan faktur pajak, bukan? Salah satu aplikasi yang bisa Anda gunakan adalah OnlinePajak. OnlinePajak merupakan aplikasi berbasis web yang dapat membantu Anda dalam menuntaskan urusan perpajakan dan transaksi bisnis lainnya.
Melalui fitur e-Faktur OnlinePajak, Anda dapat melakukan pembuatan, penyetoran, hingga pelaporan faktur pajak dengan lebih sederhana dan pastinya aman. Mengapa? Karena OnlinePajak diawasi secara langsung oleh Direktorat Jenderal Pajak dan telah mengantongi serta telah terverifikasi ISO 270001 terkait keamanan data pengguna. Anda pun tidak perlu khawatir karena di OnlinePajak data Anda akan tersimpan dengan baik di cloud dan bisa Anda akses kapan saja Anda butuhkan.
Pelajari selengkapnya dengan klik di sini. Bila Anda ingin memulai pengalaman menakjubkan dalam pengelolaan pajak dan transaksi lainnya bersama OnlinePajak, temukan perencanaan yang sesuai dengan kebutuhan Anda dengan klik di sini dan mulai sekarang!