Resources / Blog / Tentang e-Filing

SIUP, Apakah Masih Berlaku? Cari Tahu Regulasi Terbarunya di Sini

SIUP merupakan salah satu dokumen penting yang dibutuhkan pengusaha, khususnya yang menjalankan usaha di bidang perdagangan, untuk menjalankan kegiatan usahanya. Lalu, bagaimana cara membuatnya? Apakah setiap pengusaha harus membuat SIUP? Mari membahasnya secara mendalam di artikel ini. 

Apa Itu SIUP?

Mengutip dari Wikipedia, SIUP merupakan kepanjangan dari surat izin usaha perdagangan. Ini adalah surat untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan yang wajib dimiliki oleh orang atau badan yang ingin memiliki usaha perdagangan. Surat izin ini berfungsi sebagai alat atau bukti pengesahan dari usaha perdagangan yang dilakukan. 

Siapa yang mengeluarkan SIUP? Adalah pemerintah daerah yang menerbitkan surat izin usaha perdagangan ini. SIUP akan dikeluarkan berdasarkan domisili pemilik atau penanggung jawab perusahaan. Surat izin untuk perusahaan kecil dan menengah diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Perindustrian dan Perdagangan Tingkat 2 atas nama menteri. 

Sedangkan SIUP untuk perusahaan besar diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Perindustrian dan Perdagangan Daerah Tingkat 1 atas nama menteri.

Pada saat memiliki surat izin, pengusaha akan dikenai kewajiban:

  • Melapor kepada kepala kantor wilayah departemen perdagangan atau kepala kantor departemen perdagangan yang menerbitkan SIUP jika perusahaan tidak lagi melakukan kegiatan usaha. 
  • Melapor kepada kelapa kantor wilayah departemen perdagangan setempat mengenai pembukaan cabang atau perwakilan perusahaan dan penghentian kegiatan atau penutupan cabang atau perwakilan usaha. 

Jenis-Jenis Surat Izin Usaha Perdagangan

Surat izin usaha perdagangan dibagi berdasarkan jumlah kekayaan dan modal usaha yang dimiliki pengusaha, yaitu SIUP Mikro, SIUP Kecil, SIUP Menengah, dan SIUP Besar.

  • SIUP Mikro: SIUP yang dapat diberikan kepada perusahaan dagang skala mikro, memiliki modal dan kekayaan bersih dengan total tidak lebih dari Rp50 juta. 
  • SIUP Kecil: SIUP yang wajib dimiliki perusahaan dagang dengan modal dan kekayaan bersih seluruhnya berkisar antara Rp50 juta sampai dengan Rp500 juta. Kekayaan ini tidak termasuk tanah dan bangunan.
  • SIUP Menengah: SIUP yang wajib dimiliki perusahaan dagang dengan modal dan kekayaan bersih seluruhnya berkisar antara Rp500 juta sampai dengan Rp10 miliar. Kekayaan ini tidak termasuk tanah dan bangunan. 
  • SIUP Besar: SIUP yang wajib dimiliki perusahaan dagang dengan modal dan kekayaan bersih seluruhnya sebesar lebih dari Rp10 miliar. Kekayaan ini tidak termasuk tanah dan bangunan.

Manfaat dan Kegunaan SIUP

Bagi Pemerintah, SIUP berfungsi sebagai alat untuk mendata berbagai usaha dagang yang aktif melakukan kegiatan penjualan barang dan jasa. Sedangkan bagi pemiliknya, SIUP memiliki manfaat berupa:

  1. Sebagai alat pengesahan dari pemerintah.
  2. Dapat melakukan kegiatan ekspor-impor dengan lancar.
  3. Sebagai syarat untuk mengikuti kegiatan lelang yang diadakan oleh pemerintah.
  4. Mempermudah urusan administrasi usaha.
  5. Mempermudah pengembangan bisnis dan meningkatkan kredibilitas usaha.
  6. Mempermudah akses modal usaha.

Baca Juga: Apa Saja Dokumen Ekspor Impor? Ketahui Selengkapnya di Sini!

Syarat Membuat SIUP

Sebelum mengetahui prosedur cara membuat SIUP, terlebih dahulu tahu syarat yang dibutuhkan untuk membuat surat izin ini. 

Persyaratan dibagi berdasarkan jenis usaha yang mengajukannya, dapat dilihat pada tabel di bawah ini.

Jenis Dokumen/Jenis UsahaPerusahaan PeroranganPerseroan Terbatas (PT)KoperasiPerseoran Terbuka (Tbk.)
KTP (fotokopi dan asli) dari pemilik sumber modal atau selaku direktur utamaYaYaYaYa
Kartu Keluarga (fotokopi dan asli)YaYa
NPWP (fotokopi dan asli)YaYaYa
Surat Keterangan Domisili (SITU)YaYaYa
Akta Pendirian PT (fotokopi dan asli)YaYa
Akta pendirian koperasi (fotokopi dan asli)Ya
Daftar nama susunan Dewan Pengurus & Dewan PengawasYa
SK Pengesahan Badan Hukum (fotokopi dan asli)YaYa
Izin prinsipYaYa
Surat izin gangguan (HO)YaYaYa
Neraca atau laporan keuangan perusahaanYaYaYa
Materai Rp6000YaYaYa
Pas foto direktur utama atau pemegang saham, ukuran 4×6 (2 lembar)YaYaYaYa
Kelengkapan izin lainnyaYaYaYa
SIUP perusahaan sebelum menjadi Tbk (fotokopi dan aslli)Ya
Akta notaris pendirian perusahaan dan perubahannya (fotokopi dan asli)Ya
Surat persetujuan perubahan perusahaan dari tertutup menjadi terbuka (fotokopi dan asli)Ya
Surat keterangan dari Badan Pengawas Pasar Modal (BPM)Ya
STP-LKTP atau Surat Tanda Penerimaan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan (fotokopi dan asli)Ya

Cara Membuat SIUP

Jika sudah melengkapi persyaratannya, pengusaha dapat melakukan prosedur cara membuat SIUP. Ada dua cara untuk memmbuat SIUP, yaitu dengan melalui OSS secara online atau dengan mendatangi kantor dinas perdagangan.

1. Cara Membuat SIUP Melalui OSS

OSS merupakan Online Single Submission, sistem perizinan berusaha terintegrasi secara online yang diperuntukkan bagi para pengusaha untuk mengurus perizinan. Pengusaha dapat membuat SIUP melalui sistem OSS ini dengan terlebih dahulu membuat akun.

  • Jika sudah membuat akun, silakan login dengan akun terdaftar di oss.go.id.
  • Lakukan pengisian data usaha yang meliputi pemegang saham, kepemilikan modal, nilai investasi, dan sebagainya.
  • Jika data yang dimasukkan sudah benar dan valid, sistem OSS akan menerbitkan NIB (Nomor Induk Berusaha).

2. Cara Membuat SIUP di Kantor Dinas Perdagangan

Selain secara online, pengusaha juga dapat membuat SIUP secara offline di kantor dinas perdagangan setempat atau sesuai domisili. 

  • Kunjungi kantor dinas perdagangan setempat dengan membawa dokumen persyaratan.
  • Ambil form pendaftaran yang tersedia, kemudian isi dengan data yang tepat dan lengkap.
  • Bubuhkan tanda tangan penanggung jawab dan meterai.
  • Bayar pengurusan SIUP tergantung kualifikasi dan domisili usaha.
  • Jika sudah, SIUP akan terbit setelah 2 minggu sejak form pendaftaran diserahkan.

Biaya Pembuatan dan Masa Berlaku Surat Izin

Disebutkan pada poin sebelumnya bahwa ada biaya yang dikeluarkan untuk membuat SIUP. Berapa besar biayanya? Faktanya, pemerintah tidak pernah menetapkan standar biaya pembuatan surat izin karena besar nominalnya akan berbeda-beda tergantung domisili usaha. Jadi, besaran biaya pembuatan surat izin tergantung pada domisili usahanya.

Sedangkan untuk masa berlaku surat izin, saat ini SIUP berlaku seumur hidup sehingga pengusaha tidak perlu melakukan perpanjangan selama perusahaan masih aktif menjalankan kegiatannya. Dengan begitu, pengusaha jadi lebih mudah dapat melakukan kegiatan usahanya tanpa harus terkendala urusan perizinan. 

NIB dan SIUP

Saat ini, terdapat NIB yang merupakan kepanjangan dari Nomor Induk Berusaha. Apakah NIB sama dengan SIUP?

NIB merupakan identitas setiap perusahaan yang digunakan oleh pengusaha untuk mendapatkan izin usaha, baik izin operasional maupun komersial. Terhitung sejak bulan Mei 2018, pemerintah pusat mengganti SIUP menjadi NIB guna mempermudah urusan administrasi pelaku usaha.

Jadi jika pengusaha mendaftar melalui OSS, akan mendapatkan NIB dan ini sama dengan SIUP.

Baca Juga: Penting! 5 Dokumen Legalitas yang Wajib Dimiliki Perusahaan

Wajibkah Perusahaan Memiliki SIUP?

Sebelumnya, pengusaha wajib membuat SIUP segera sebelum memulai kegiatan usahanya. Hal ini agar mempermudah izin operasional dan komersial usahanya. Jika tidak memiliki surat izin, pengusaha akan kesulitan dalam menjalankan kegiatan usaha, terutama dalam melakukan kegiatan ekspor-impor atau mengikuti kegiatan lelang yang diselenggarakan oleh pemerintah.

Namun, dengan adanya NIB, pengusaha tidak perlu lagi membuat SIUP. Hal ini karena NIB telah mencakup beberapa dokumen perizinan usaha, di antaranya SIUP, TDP (Tanda Daftar Perusahaan), dan SKU (Surat Keterangan Usaha). 

Reading: SIUP, Apakah Masih Berlaku? Cari Tahu Regulasi Terbarunya di Sini