Memahami PBB
Sebelum membahas tentang bayar PBB, mari simak terlebih dahulu penjelasan seputar PBB. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah sebuah biaya yang harus disetorkan atas keberadaan tanah dan bangunna yang memberikan keuntungan dan kedudukan sosial ekonomi seseorang atau badan. Karena sifatnya yang kebendaan, maka besaran tarif yang ditentukan berdasarkan keadaan objek bumi atau bangunan yang ada.
Kapan Bayar PBB?
Berdasarkan ketetapan dari Pemprov DKI Jakarta, batar akhir pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) tahun pajak 2022 adalah pada 9 Desember 2022.
Sesuai dengan Pasal 101 UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), kepala derah menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak terutang paling lambat 6 bulan sehak diterimanya SPPT oleh wajib pajak.
Setor pajak dengan satu klik
Baca Juga: Berapa Tarif BPHTB yang Berlaku Saat Ini? Simak Pembahasannya di Sini
Selain itu, pemprov pun telah menetapkan rumah dengan NIlai Jual Objek Pajak (NJOP) kurang dari Rp2 miliar mendapatkan pembebasan pajak 100%. Pembebasan sebagian untuk bumi seluas 60m2 dan bangunan seluas 36m2 dari PBB terutang. Sleanjutnya, premprob juga memberikan pembebasan sebesar 10% atas sisa PBB terutang.
Bahkan, keringanan pokok PBB ini akan semakin besar jika wajib pajak sesegera mungkin melunasi PBB tahun pajka 2022. Berarti, semakin segera wajib pajak melunasi PBB, maka semakin besar pula diskon yang didapatkan. Berikut ini persentase kebijakan pembebasannya:
- PBB tahun pajak 2022 Juni – Agustus: Keringan pokok PBB sebesar 15%
- PBB tahun pajak 2022 September – Oktober: Keringanan pokok PBB sebesar 10%
- PBB tahun pajak 2022 yang dilunasi pada November 2022: Keringanan pokok PBB sebesar 5%.
Cara Mengetahui Tagihan PBB
Kini, untuk mengetahui tagihan PBB bisa dilakukan secara online. Anda tidak perlu lagi datang ke kantor pajak hanya untuk tahu seberapa besar tagihan PBB Anda. Berikut ini, cara mengetahui tagihan PBB secara online:
Baca Juga: Kenali Istilah SPPT PBB dari Fungsi Hingga Cara Mendapatkannya
Melalui Situs Resmi
Setiap daerah biasanya memiliki situs pajak daerahnya masing-masing. Rata-rata, cara mengecek tagihan besaran PBB sama saja. Berikut ini langkah-langkahnya:
- Akses situs web resmi pajak daerah masing-masing.
- Buka halaman e-SPPT.
- Lakukan pendaftaran e-SPPT PBB.
- Isi data diri sesuai instruksi. Setelah selesai mengisi, sistem akan melakukan verifikasi.
- Jika verifikasi sudah berhasil, maka sistem akan mengirimkan tautan pengunduhan e-SPPT lewat alamat email yang Anda daftarkan. Dokumen ini akan memperlihatkan besaran tagihan PBB yang harus Anda bayarkan.
Sanksi Telat atau Tidak Bayar PBB Tepat Waktu
Berdasarkan Undang-undang, denda karena telat membayar PBB sebesar 2%. Jadi, bila PBB rumah Anda sebesar Rp500.000, maka denda PBB sebesar Rp10.000 (Rp500.000 x 2%). Namun, bayangkan apabila Anda telat membayarnya selama 1 tahun, maka jumlah denda yang harus Anda bayarnya sebesar Rp120.000. Meski bagi sebagian orang mungkin ini menjadi nominal yang tidak terlalu besar, namun tetap saja akan sayang sekali bila Anda harus mengeluarkan uang hanya untuk membayar denda. Solusinya adalah lebih baik bayarkan PBB Anda secara tepat waktu.
Baca Juga: Mengenal PBB P2 di Indonesia dan Cara Perhitungannya
Saksi atas tidak bayar PBB tepat waktu ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2016 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tagihan Pajak Bumi dan Bangunan.
Lalu, apakah di OnlinePajak bisa membayar tagihan Pajak Bumi & Bangunan? Jawabannya bisa. Namun untuk saat ini, OnlinePajak baru bisa mengakomodir pembayaran untuk PBB yang dikelola oleh pemerintah pusat saja. Apa saja PBB yang dikelola pemerintah pusat? Berikut ini daftarnya:
- Sektor Perhutanan
- Sektor Pertambangan Migas
- Sektor Perkebunan
- Sektor Pertambangan Panas Bumi
- Sektor Pertambangan Minerba
- Sektor lainnya yang berada di wilayah perairan NKRI dan selain objek PBB P2
- Ruas jalan tol
- Perikanan tangkap
- Perikanan budidaya
- Jaringan pipa
- Jaringan kabel
- Fasilitas penyimpanan dan pengolahan
Baca Juga: Ketahui Cara Daftar Objek PBB dan Cek PBB Online Di sini!
Sedangkan untuk PBB di sektor Perdesaan dan Perkotaan (P2) ini sudah tidak lagi dikelola oleh SJP, melainkan dikelola oleh pemerintah kabupaten/kota. Hal ini juga tertera dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah PBB sektor P2.
Itulah tadi pembahasan seputar PBB yang harus Anda pahami. Untuk melihat artikel menarik lainnya, silakan klik di sini.
Hubungi sales OnlinePajak untuk informasi registrasi dan penggunaan fitur di OnlinePajak untuk kebutuhan pengelolaan transaksi bisnis dan perpajakan Anda.