Update e-Faktur 3.2
Update e-Faktur 3.2 telah dilakukan. Pemerintah, khususnya Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) melalui website resminya menerbitkan Pengumuman Nomor PENG-18/PJ.09/2022 tentang Implementasi Nasional Validasi Isian Pajak Pertambahan Nilai Disetor di Muka dan Prepopulated Isian Kompensasi Kelebihan Pajak Pertambahan Nilai dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Aplikasi e-Faktur.
Tujuan dari penerbitan pengumuman tersebut tidak lain adalah untuk meningkakan pelayanan dan pengawasan kepada wajib pajak dengan melakukan peremajaan aplikasi e-Faktur client desktop sebagai bagian dari implementasi prepopulated Surat Pemberitahuan Masa PPN.
Baca Juga: Insentif Pajak 2022 Diperpanjang, Ini Poin-Poin Aturan yang Berlaku!
Apa Itu Sistem Prepopulated?
Prepopulated adalah pengisian informasi berdasarkan informasi yang sudah terekam sebelumnya. Prepopulated juga dikenal sebagai sistem penyediaan data oleh pihak berwenang (dalam hal ini pajak) berdasarkan data yang telah terekam sebelumnya.
Fitur tersebut diharapkan bisa membantu wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Sebab, fitur ini dianggap mempermudah wajib pajak dengan mengotomatisasi pengisian data pajak dalam aplikasi yang digunakan, dalam hal ini update e-Faktur 3.2. Dengan otomatisasi ini, turut mengurangi risiko kesalahan pada pengisian SPT Masa PPN.
Ketentuan Khusus Terkait Prepopulated Kompensasi PPN
Terbitnya peremajaan aplikasi e-Faktur 3.2 disampaikan sejak 1 September 2020 lalu yang mana fitur dan fungsi generate SPT Masa PPN sudah dihapus. Selanjutnya PKP diarahkan untuk melakukan penyampaian SPT Masa PPN lewat aplikasi e-Faktur web base.
Namun, untuk penyampaian SPT Masa PPN yang dimulai pada 22 Oktober 2022, terdapat ketentuan khususnya yang mana ketentuan tersebut berkaitan pula dengan sistem prepopulated kompensasi PPN, yakni:
- PKP harus memvalidasi isian kolom “PPN disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama” yakni pada Formulir 1111 (induk) SPT Masa PPN.
- Saat ini telah tersedia fitur prepopulated isian kompensasi kelebihan PPN pada bagian “Pajak Masukan lainnya” di Formulir 1111 AB SPT Masa PPN. Sehingga PKP tidak bisa lagi mengisi kompensasi kelebihan PPN secara manual (free text). Adapun nilai kompensasi kelebihan PPN akan terisi secara otomatis dan PKP tidak bisa melakukan perubahan secara manual.
- Terkait bila adanya permasalahan pengisian PPN disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama dan kompensasi kelebihan PPN dalam SPT Masa PPN yang terkait dengan validasi dan prepopulated tersebut, PKP bisa menyampaikan permasalahan tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat PKP dikukuhkan dan KPP terkait dimaksudkan untuk menindaklanjuti lewat layanan daring DJP. Pada akhir pengumuman, pemerintah berharap kepada seluruh wajib pajak unuti bisa memahami dan memanfaatkan layanan yang telah disediakan.
Baca Juga: Cara Pengajuan Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak Tahun 2022, Simak di Sini
Update e-Faktur 3.2 ini diharapkan dapat lebih memudahkan wajib pajak dalam melakukan kewajiban perpajakannya terutama dalam pengelolaan faktur pajak. Dalam praktiknya, sistem prepopulated yang dicanangkan pemerintah ini juga telah diimplementasikan dalam e-Faktur OnlinePajak. Fitur e-Faktur OnlinePajak bisa digunakan dalam pengelolaan invoice maupun faktur pajak, mulai dari penghitungan otomaris, pembuatan, hingga pelaporannya. Pelajari lebih lanjut, di sini!
Untuk mengetahui lebih banyak topik seputar pajak, akuntansi, dan bisnis, kunjungi blog kami, di sini.
Referensi:
- Ortax, Update e-Faktur, DJP Tambah Fitur Prepopulated Kompensasi PPN, 2022