Resources / Blog /

Serba-Serbi Pembaruan Terkait Pajak UMKM di PP-55/2022

PP-55/2022 telah diterbitkan dan mulai berlaku pada 20 Desember 2022 lalu. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan dibahas beberapa poin penting seputar pajak UMKM. Apa saja? Simak selengkapnya di artikel berikut ini. 

Pajak UMKM dalam PP-55/2022

Dalam rangka memberikan kepastian hukum, penyederhanaan dan kemudahaan administrasi perpajakan, serta guna mencegah praktik penghindaran pajak, pemerintah akhirnya melakukan penyesuaian pengaturan di bidang Pajak Penghasilan PPh sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang komprehensif dan konsolidatif. Peraturan Pemerintah yang dimaksud adalah PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. 

Salah satu pembahasan dalam PP-55/2022 ini mengupas tuntas mengenai pajak natura. Namun, terdapat pula penyesuaian pengaturan terkait PPh Final atas penghasilan dari usaha yang peredaran bruto tertentu sampai dengan Rp4,8 miliar yang mana sebelumnya diatur dalam PP Nomor 23 Tahun 2018 (PP-23/2018). 

Baca Juga: Kupas Tuntas Perlakuan Pajak Natura dan/atau Kenikmatan di PP 55/2022

Subjek Pajak PPh Final

Selain orang pribadi, berikut ini subjek pajak PPh Final lain yang tertera dalam PP-55/2022: 

  • Wajib pajak badan berbentuk koperasi
  • Persekutuan komoditer 
  • Firma 
  • Perseroan terbatas
  • Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)/Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma)

Adapun bagi wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenakan PPh Final 0,5%. Walaupun dengan adanya PP ini, jangka waktu tertentu pengenaan PPh Final tetap meneruskan jangka waktunya berdasarkan PP-23/2018 atau tidak diulang dari awal. 

Baca Juga: Berapa Tarif Pajak UMKM Tahun 2022? Cari Tahu di Sini!

PP yang Dicabut Setelah Terbitnya PP-55/2022

Seperti yang dikatakan di awal bahwa PP ini akan berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 20 Desember 2022. Dengan terbitnya PP ini, maka resmi dicabutnya: 

  • PP-18/2009 tentang Bantuan atau Sumbangan Termasuk Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan. 
  • Pasal 2A PP-94/2010 s.t.t.d tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan.
  • PP-9/2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha. 
  • PP-23/2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. 
  • Pasal 10 PP-29/2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19).  
  • PP-30/2020 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan. 

Namun setelah PP-55/2022 ini berlaku, semua peraturan pelaksanaan UU PPh masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan PP-55/2022. 

Baca Juga: Pentingnya Pembukuan Sederhana bagi Pengusaha UMKM Pemula

Kesimpulan

Dengan hadir dan berlakunya PP-55/2022 memberikan gambaran secara nyata keuntungan sebagai objek pajak penghasilan yang sebenarnya sudah disebutkan dalam UU HPP. Diketahui pula, bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6214), dicabut dan dinyatakan tidak lagi berlaku. 

Menjelang akhir tahun, wajib pajak biasanya telah melakukan persiapan dalam melakukan pelaporan pajak penghasilan badan usaha. Tahukah Anda, bahwa OnlinePajak mampu membantu para pelaku usaha dalam mempersiapkan, melaporkan, juga membayar pajak terutangnya hanya dalam 1 platform terintegrasi. Tidak perlu repot membuka banyak aplikasi saat mengelola perpajakan Anda. Pelaporan pajak badan menjadi jauh lebih sederhana, wajib pajak pun tenang dan tidak khawatir terlambat lapor pajak. 

Referensi: 

Bab X Pasal 56, PP-55/2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan

PP-23/2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. 

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Siaran Pers DJP SP-68/2022 

Reading: Serba-Serbi Pembaruan Terkait Pajak UMKM di PP-55/2022