Dengan ini diberitahukan bahwa oleh Direktorat Pajak Tidak Langsung Direktorat Jenderal Pajak sudah diterima beberapa permohonan dari Pengusaha (terutama dari Perbankan) untuk dapat diberi izin melunaskan bea meterai atas dokumen dengan menggunakan cara lain sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai.
Tentunya pada Kantor-kantor Inspeksi Pajak telah pula diterima permohonan yang sama.
Sebagaimana tercantum dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985, pelunasan Bea Meterai dengan cara lain, termasuk cara pelunasan dengan menggunakan mesin teraan meterai dan percetakan lunas pada Cek, kwitansi atau dokumen lain ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan. Pada saat ini pengaturan dan petunjuk pelaksanaan tersebut diatas sedang dalam penyelesaian. Diharapkan Keputusan Menteri Keuangan tersebut dapat dikeluarkan dalam waktu yang tidak lama.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, diminta kepada Saudara untuk tetap menerima permohonan yang masuk, namun kepada pemohon agar diberikan penjelasan-penjelasan, bahwa izin penggunaan mesin teraan meterai akan segera diberikan sesudah dikeluarkannya Keputusan Menteri Keuangan tersebut diatas.
Demikianlah untuk Saudara maklum.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
Drs. SALAMUN AT