Menimbang :
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan pasal 9 ayat (3) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan perlu ditetapkan Keputusan Menteri Keuangan yang mengatur tata cara pendaftaran obyek pajak, Pajak Bumi dan Bangunan;
Mengingat :
Pasal 9 ayat (3) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PENDAFTARAN OBYEK PAJAK, PAJAK BUMI DAN BANGUNAN.
Pasal 1
(1) |
Dalam rangka pendataan, kepada subyek pajak akan diberikan blanko Surat Pemberitahuan Obyek Pajak (selanjutnya disingkat SPOP); |
(2) |
Subyek pajak wajib mengisi SPOP dengan jelas, benar, dan lengkap serta menandatanganinya dan mengembalikan SPOP kepada Kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi letak obyek pajak, dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja setelah tanggal diterimanya blanko SPOP oleh Subyek Pajak. |
Pasal 2
Bentuk dan isi dari SPOP adalah seperti contoh yang tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.
Pasal 3
(1) |
Apabila subyek pajak dalam jangka waktu sebagaimana telah ditetapkan dalam pasal 1 ayat (2) belum mengembalikan SPOP, kepadanya akan diberikan Surat Teguran oleh Direktur Jenderal Pajak. |
(2) |
Apabila subyek pajak belum juga mengembalikan SPOP dalam jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam Surat Teguran, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak secara jabatan. |
(3) |
Apabila data yang tercantum dalam SPOP yang dikembalikan oleh subyek pajak tidak jelas, benar, dan lengkap, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak secara jabatan. |
Pasal 4
Pelaksanaan lebih lanjut Keputusan ini diatur oleh Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 5
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1986.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 1985
MENTERI KEUANGAN
ttd
RADIUS PRAWIRO