Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 48/PJ.222/1985

Mengingat masih adanya pertanyaan tentang penerbitan Surat Ketetapan Pajak berkenaan dengan PPh Pasal 26 huruf e yang tidak dilunasi oleh Wajib Pajak pada saat Surat Pemberitahuan Tahunan wajib disampaikan, perlu dijelaskan hal-hal sebagai berikut :

  1. Sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Pajak kepada Kepala Inspeksi Pajak Badan dan Orang Asing tanggal 21 Oktober 1985 Nomor : S-1874/PJ.22/1985 (Seri PPh Pasal 26 – 06), PPh Pasal 26 huruf e harus dilunasi bersamaan dengan pelunasan PPh Pasal 29.

  2. Pelaksanaan penelitian atau pemeriksaan atas Surat Pemberitahuan Tahunan PPh 1984 lebih bayar, disamping untuk menerbitkan SKKPP atau SPB atau SKP, bagi Wajib Pajak BUT juga harus sekaligus menerbitkan SKP PPh Pasal 26 huruf e.

  3. Selanjutnya bagi Wajib Pajak BUT yang telah diberitahukan tentang saat terhutangnya PPh Pasal 26 huruf e, tetapi sampai akhir tahun 1985 belum juga melunasinya, agar segera diterbitkan SKP PPh Pasal 26 huruf e sesuai dengan data dalam SPT PPh 1984.

  4. Sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (3) huruf b Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 atas penerbitan SKP PPh Pasal 26 huruf e diterapkan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% dari pajak yang tidak atau kurang disetor.

Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

Drs. SALAMUN A.T.

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 48/PJ.222/1985