Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 46/PJ.31/1986

Bersama ini disampaikan surat Direktur Pajak Tidak Langsung Nomor S-2157/PJ.32/1986 tanggal 17 Oktober 1986 kepada Ketua Umum Asosiasi Karoseri Indonesia (Askindo), mengenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn.BM) atas produksi Kendaraan Bermotor yang dirakit oleh Perusahaan Karoseri, untuk dipakai sebagai pedoman dalam hal mengenai kasus yang sama.

Demikianlah agar menjadi maklum.

A.n. DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG,
KEPALA BAGIAN SEKRETARIAT

ttd

ABD. HADI PULUNGAN S.H.

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 46/PJ.31/1986