Bersama ini disampaikan pada Saudara Surat Direktur Jenderal Pajak tanggal 22 April 1986 No. S-1212/PJ.3/1986, mengenai Bea Meterai atas dokumen yang bertalian dengan Simpedes yang dalam kualifikasinya dapat disamakan dengan tabungan; sesuai ketentuan Pasal 4 huruf g Undang-undang No. 13 Tahun 1985, tidak dikenakan Bea Meterai.
Demikianlah untuk mendapat perhatian dan disebar luaskan.
A.n DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG,
KEPALA BAGIAN SEKRETARIAT
ttd
ABD HADI PULUNGAN SH