Sehubungan dengan masih adanya pertanyaan mengenai penghitungan PPh Pasal 21 bagi pegawai yang dipindah tugaskan dalam tahun berjalan, bersama ini diberikan penegasan sebagai berikut :
Apabila pegawai A sejak 1 Mei 1986 dipindah-tugaskan dari Kantor Cabang PT. XYZ di Medan ke Kantor Cabang PT tersebut di Semarang, maka :
- Penghitungan PPh Pasal 21 oleh Cabang Medan.
1.1. Kewajiban Cabang Medan sebagai pemberi kerja adalah memotong PPh Pasal 21 atas penghasilan A sehubungan dengan pekerjaan dari Januari sampai dengan April 1986. Penghitungan PPh Pasal 21 untuk masa April 1986 meliputi penghasilan A dari Januari sampai dengan April 1986 yang disetahunkan, kemudian PPh Pasal 21 yang terutang dihitung sebesar : 4/12 x PPh Pasal 21 atas penghasilan yang disetahunkan tersebut.
1.2. Dalam hal pegawai A memperoleh uang cuti, gratifikasi, bonus atau penghasilan sejenis lainnya yang biasanya diberikan sekali saja atau sekali setahun, maka cara penghitungan PPh Pasal 21 yang terutang atas penghasilan semacam ini, dilakukan sesuai dengan contoh penghitungan dalam Buku Petunjuk. Cabang yang wajib menghitung, memotong dan menyetorkan PPh Pasal 21 yang terutang atas uang cuti, gratifikasi atau bonus tersebut adalah Cabang yang membayarkan jenis penghasilan tersebut.
1.3. Oleh Cabang Medan jumlah penghasilan dan PPh Pasal 21 yang dipotong dari A sebagaimana tersebut pada butir 1.1. dan 1.2.diisikan pada formulir 1721-A1, dan foto-copy-nya dikirimkan ke Kantor Cabang Semarang.
- Penghitungan PPh Pasal 21 oleh Cabang Semarang.
2.1. Dalam penghitungan tahunan PPh Pasal 21 yang terutang atas penghasilan A selama tahun 1986, Cabang Semarang menghitung PPh Pasal 21 tersebut atas penghasilan sebenarnya, baik yang diterima di Cabang Medan (berdasarkan foto-copy 1721-A1 tersebut pada butir 1.3) maupun Cabang Semarang.
2.2. Yang diisikan ke dalam Formulir 1721-A1 untuk Cabang Semarang adalah jumlah penghasilan dalam tahun 1986 yang dibayarkan oleh Cabang Semarang. Adapun PPh Pasal 21 yang terutang dan wajib dipotong oleh Cabang Semarang adalah sebesar PPh Pasal 21 yang terutang atas seluruh penghasilan sebagaimana dimaksud pada butir 2.1. di atas, dikurangi dengan PPh Pasal 21 yang telah dipotong Cabang Medan sesuai dengan foto-copy 1721-A1 untuk Cabang Medan.
-
Dalam hal pegawai A wajib mengisi dan menyampaikan SPT, maka penghasilan netto sehubungan dengan pekerjaan dan PPh Pasal 21 sebagai kredit pajak yang diisikan dalam SPT PPh Perseorangan, diambil dari lembar ke 3 dari dua Formulir 1721-A1, baik yang diterima dari Cabang Medan maupun dari Cabang Semarang.
Demikian penegasan kami untuk mendapatkan perhatian seperlunya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
Drs. SALAMUN A.T.