Menimbang :
- bahwa untuk menampung penyetoran pajak-pajak atas impor barang melalui pos (kiriman pos Pabean), maka perlu ditetapkan bentuk jenis dan warna formulir surat setoran pajak sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983;
- bahwa oleh karena itu perlu adanya Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang menetapkan bentuk, jenis dan warna formulir dimaksud serta Buku Penuntun Khusus Cara Pengisian surat setoran tersebut.
Mengingat :
- Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 338/KMK.01/1985 tentang Penyetoran Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Pajak Penghasilan Pasal 22 Dalam Rangka Impor dan Penyetoran Cukai;
- Surat Keputusan Bersama Direktur Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan Direktur Utama Perum Pos dan Giro.
KEP-046/BC/1986 —————————– Nomor : KEP-18/PJ/1986 tanggal 5 April 1986 —————————– 1322/DIRUTPOS/1986 tentang Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Bea Masuk, PPN, PPN Barang Mewah serta PPh Pasal 22 Atas Impor Barang Melalui Perusahaan Umum Pos dan Giro.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENETAPAN JENIS, KODE, WARNA DAN BENTUK FORMULIR SURAT SETORAN PAJAK ATAS IMPOR BARANG (KHUSUS GIRO POS) SERTA BUKU PENUNTUN KHUSUS CARA PENGISIANNYA.
Pasal 1
Bentuk, jenis dan warna formulir yang dilengkapi dengan kode tertentu sebagaimana tercantum pada nomor urut 1 dalam lampiran Keputusan ini, dinyatakan berlaku sebagai formulir Surat Setoran Pajak atas Impor Barang (Khusus Giro Pos).
Pasal 2
Cara pengisian formulir Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 dimuat dalam Buku Penuntun Khusus Cara Pengisian Surat Setoran Pajak sebagaimana tercantum pada nomor urut 2 dalam lampiran Keputusan ini.
Pasal 3
Formulir serta Buku Penuntun dimaksud pada Pasal 1 dan Pasal 2 tersebut di atas dinyatakan berlaku sejak tanggal 1 Mei 1986.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 28 April 1986
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
SALAMUN A.T.