Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 04/PJ.23/1987

Untuk menghindarkan kesalah-pahaman penafsiran mengenai penyampaian/penyebaran SPT Tahunan PPh Tahun 1986 kepada para Wajib Pajak dianggap perlu untuk memberikan penegasan atas beberapa hal sebagai berikut :

  1. Sebagaimana diketahui, untuk tahun pajak 1986 telah diterbitkan 6 macam SPT Tahunan PPh (bentuk formulir 1770-A, 1770-B,1770-C untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan bentuk formulir 1771-A, 1771-B, 1771-C untuk Wajib Pajak Badan).

  2. Dalam penyampaian dan penyebarannya pimpinan Direktorat Jenderal Pajak berpedoman pada Pasal 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), yaitu bahwa setiap Wajib Pajak harus mengambil sendiri SPT-nya yang penyediaannya telah kita persiapkan terlebih dahulu. Namun demikian, sedapat mungkin kita masih tetap menonjolkan unsur pelayanan kepada masyarakat dengan cara menyampaikan SPT Tahunan tersebut secara selektif dan dalam hal-hal tertentu mengingat situasi/kondisi dari Wajib Pajak. Misalnya mengingat soal komunikasi ataupun kondisi setempat lainnya di daerah dimana para Wajib Pajak mengalami hambatan untuk mengambilnya sendiri.

  3. Dalam rangka melancarkan penyebaran SPT Tahunan Tahun 1986 tersebut dan untuk memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat Wajib Pajak diminta agar Saudara secara aktif melakukan himbauan kepada Wajib Pajak di Wilayah wewenang Saudara secara luas, untuk segera mengambil SPT Tahunan itu, mengisi dan menyampaikannya kembali sesuai dengan batas waktu yang ditentukan Undang-undang.

  4. Sehubungan dengan pemberian pelayanan yang sebaik-baiknya ini, diharapkan Saudara memilih dengan sebaik-baiknya petugas yang akan melayani permintaan SPT serta Saudara melakukan pengawasan secukupnya untuk menjamin tercapainya pemberian pelayanan yang baik dalam penyediaan SPT untuk Wajib Pajak.

Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. SALAMUN A.T.

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 04/PJ.23/1987