Bersama ini disampaikan surat Direktur Pajak Tidak Langsung Nomor : S-2495/PJ.32/1986 tanggal 9 Desember 1986 kepada Kantor Administrasi Teguh, mengenai Pungutan PPN atas importir yang melakukan penjualan barang lokal, untuk dipakai sebagai pedoman dalam hal mengenai kasus yang sama.
Demikian agar menjadi maklum.
A.n. DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG,
KEPALA BAGIAN SEKRETARIAT,
ttd
ABD. HADI PULUNGAN S.H.