Menimbang :
- bahwa untuk meningkatkan pelayanan pengangkutan antar pulau, atas impor barang dalam rangka pembuatan Perahu Layar Motor (PLM) jenis Caraka Jaya dipandang perlu diberi kemudahan pembebasan bea masuk dan Pajak Pertambahan Nilai serta Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas impor ditanggung Pemerintah;
- bahwa hal tersebut di atas perlu diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan;
Mengingat :
- Undang-undang Tarif Indonesia, Stbl. 1973 Nomor 35 sebagaimana telah diubah dan ditambah;
- Ordonansi Bea, Stbl. 1931 Nomor 471 sebagaimana telah diubah dan ditambah;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264);
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan atas Impor jo. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1973;
- Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1986 tentang Pajak Pertambahan Nilai yang Terhutang Atas Impor dan Penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Ditanggung oleh Pemerintah.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK DAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI, PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG YANG BERKAITAN DENGAN PROSES PRODUKSI UNTUK MENGHASILKAN PERAHU LAYAR MOTOR (PLM) JENIS CARAKA JAYA.
Pasal 1
Atas impor barang yang digunakan dalam proses produksi yang menghasilkan Perahu Layar Motor (PLM) jenis Caraka Jaya diberikan kemudahan :
- pembebasan bea masuk;
- Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah ditanggung Pemerintah.
Pasal 2
(1) |
Pemberian kemudahan terhadap barang-barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 disertai syarat-syarat sebagai berikut : |
|
|
(2) |
Apabila ternyata syarat-syarat tersebut pada ayat (1) tidak dipenuhi atau terdapat penyalahgunaan dari barang-barang yang bersangkutan, maka kemudahan yang diberikan dicabut dan tidak berlaku lagi, sedangkan mengenai barang-barang yang disalah gunakan itu dipungut bea masuk dan pungutan lainnya yang terhutang. |
Pasal 3
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dapat melakukan pemeriksaan atas barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, berdasarkan ketentuan Undang-undang Tarif.
Pasal 4
Pelaksanaan impor barang-barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tetap terhutang Pajak Penghasilan (PPh Pasal 22).
Pasal 5
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan diJakarta
Pada tanggal11 Juli 1986
MENTERI KEUANGAN,
ttd
RADIUS PRAWIRO