Menimbang :
- bahwa untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak, dipandang perlu untuk mempercepat proses penyelesaian pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi;
- bahwa Kepala Inspeksi Pajak dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak adalah penyelenggara kegiatan pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal Pajak di daerah, berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;
- bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk melimpahkan wewenang Direktur Jenderal Pajak kepada Kepala Inspeksi Pajak dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
Mengingat :
- Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49);
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Indonesia Tahun 1983 Nomor 50);
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51);
- Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 953/KMK.04/1983 tanggal 31 Desember 1983 tentang Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak;
- Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-10/PJ.3/1987 tanggal 4 Maret 1987.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK UNTUK MENGURANGKAN ATAU MENGHAPUSKAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA BUNGA PASAL 19 AYAT (1) DAN AYAT (2) UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1983 YANG DIKENAKAN TERHADAP PPh, PPN DAN PPN ATAS BARANG MEWAH SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 36 AYAT (1) HURUF A UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1983.
Pasal 1
Wewenang Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 dan Pasal 1 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 953/KMK.04/1983 untuk mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga berdasarkan Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 yang dikenakan terhadap PPh, PPN dan PPn Barang Mewah, dilimpahkan kepada Kepala Inspeksi Pajak dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
Pasal 2
Wewenang Direktur Jenderal Pajak yang dilimpahkan kepada Kepala Inspeksi Pajak dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan sebagai berikut :
- Kepala Inspeksi Pajak sepanjang jumlah sanksi administrasi berupa bunga berdasarkan Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tidak lebih dari Rp. 100.000,-
- Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Type B sepanjang jumlah sanksi administrasi berupa bunga berdasarkan Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 lebih dari Rp. 100.000,- sampai dengan Rp. 2.500.000,-
- Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Type A lainnya sepanjang jumlah sanksi administrasi berupa bunga berdasarkan Pasal 19 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 lebih dari Rp. 100.000,- sampai dengan Rp. 5.000.000,-
- Kepala Kantor Wilayah X Direktorat Jenderal Pajak sepanjang jumlah sanksi administrasi berupa bunga berdasarkan Pasal 19 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 lebih dari Rp. 100.000,- sampai dengan Rp. 10.000.000,-
Pasal 3
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 30 JUNI 1987
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
Drs. SALAMUN A.T.