Berdasarkan ketentuan dalam Petunjuk Pelaksanaan Pengampunan Pajak (KP.P1) Bab V butir 3, bahwa bagi Wajib Pajak yang keberatannya belum diputuskan, tetapi Wajib Pajak menginginkan memperoleh pengampunan pajak, maka penyampaian surat pernyataan pengampunan pajak harus dilampiri dengan surat penarikan kembali surat keberatannya. Sesuai dengan jiwa dari ketentuan tersebut, maka bagi Wajib Pajak yang permohonan bandingnya untuk tahun pajak 1983 dan tahun-tahun pajak sebelumnya belum diputuskan juga harus menyampaikan surat penarikan bandingnya apabila Wajib Pajak tersebut mengajukan pengampunan pajak berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1984.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka untuk mempercepat penyelesaian keberatan/banding khusus bagi Wajib Pajak yang mengajukan pengampunan, kepada Saudara diminta agar melakukan penelitian apakah surat pernyataan pengampunan yang diajukan Wajib Pajak tersebut telah dilampiri dengan surat penarikan kembali surat keberatan/bandingnya. Kepada Wajib Pajak yang ternyata belum melampirkan surat penarikan kembali surat keberatan/bandingnya supaya diminta untuk segera menyampaikan surat penarikan kembali surat keberatan/banding tersebut dengan cara menyampaikan surat peringatan kepada Wajib Pajak yang bersangkutan sebagaimana contoh terlampir.
Selanjutnya surat-surat penarikan kembali surat keberatan/banding yang telah diterima, supaya segera dikirimkan/diteruskan kepada Kantor Wilayah atau Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak yaitu :
- Untuk surat penarikan kembali keberatan supaya diteruskan kepada Kantor Wilayah atau Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan batas wewenang penyelesaian keberatan Wajib Pajak yang bersangkutan.
- Untuk surat penarikan kembali banding, supaya diteruskan kepada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak atau langsung kepada MPP dengan tindasan kepada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
Demikian agar Saudara maklum dan dapat Saudara laksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
SALAMUN A.T.